Bupati Tuntaskan Draf Mutasi
Mutasi di 30 OPD Pemkab Karangasem akan dilakukan setelah Perda OPD diverifikasi Pemprov Bali.
Menurut Bupati Mas Sumatri, tidak ada eselon yang diturunkan, tidak ada pejabat yang disingkirkan, tidak ada sentimen politik, sebagai abdi negara melayani masyarakat semua golongan mesti netral.
Karenanya seluruh jajaran SKPD mesti bekerja profesional, sesuai petunjuk UU No 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga acuannya bekerja, sesuai ketentuan hukum dan arahan pimpinan, bukan mendengar arahan atau bisikan dari pihak eksternal.
Rapat kemarin dipimpin Ketua DPRD I Nengah Sumardi, didampingi Wakil Ketua I Made Wirta, I Nyoman Karya Kartika, dan Ida Bagus Adnyana. Sedangkan jajaran eksekutif dipimpin Bupati Mas Sumatri, Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, Sekkab I Gede Adnya Muliadi, dan sejumlah pimpinan SKPD.
Dalam rapat itu disetujui dibentuknya 30 OPD, dari sebelumnya 34 OPD. Semua pimpinan OPD tersebut eselon II/b. Begitu juga mulanya diberlakukan 845 formasi menciut jadi 687 formasi, berkurang 158 formasi. Sehingga eselon pejabatnya naik dari eselon III/a yang sebelumnya menempati jabatan kepala kantor menjadi II/b. Sebab, kantor berubah jadi dinas. Hanya saja tipenya berbeda-beda. Sehingga yang disetujui DPRD, Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat tipe A, 7 dinas tipe A, 13 dinas tipe B, 4 dinas tipe C, 2 badan tipe A, satu badan tipe B. * k16
Karenanya seluruh jajaran SKPD mesti bekerja profesional, sesuai petunjuk UU No 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga acuannya bekerja, sesuai ketentuan hukum dan arahan pimpinan, bukan mendengar arahan atau bisikan dari pihak eksternal.
Rapat kemarin dipimpin Ketua DPRD I Nengah Sumardi, didampingi Wakil Ketua I Made Wirta, I Nyoman Karya Kartika, dan Ida Bagus Adnyana. Sedangkan jajaran eksekutif dipimpin Bupati Mas Sumatri, Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, Sekkab I Gede Adnya Muliadi, dan sejumlah pimpinan SKPD.
Dalam rapat itu disetujui dibentuknya 30 OPD, dari sebelumnya 34 OPD. Semua pimpinan OPD tersebut eselon II/b. Begitu juga mulanya diberlakukan 845 formasi menciut jadi 687 formasi, berkurang 158 formasi. Sehingga eselon pejabatnya naik dari eselon III/a yang sebelumnya menempati jabatan kepala kantor menjadi II/b. Sebab, kantor berubah jadi dinas. Hanya saja tipenya berbeda-beda. Sehingga yang disetujui DPRD, Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat tipe A, 7 dinas tipe A, 13 dinas tipe B, 4 dinas tipe C, 2 badan tipe A, satu badan tipe B. * k16
1
2
Komentar