nusabali

Wabup Suiasa Pimpin Rakor Tim Verifikasi Tempat Ibadah di Masa Pandemi Covid-19

  • www.nusabali.com-wabup-suiasa-pimpin-rakor-tim-verifikasi-tempat-ibadah-di-masa-pandemi-covid-19

MANGUPURA, NusaBali
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memimpin rapat tindak lanjut hasil monitoring tim verifikasi tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19, di Puspem Badung, Selasa (30/6).

Rapat dihadiri Kadis Kesehatan dr Nyoman Gunarta, Kepala BPBD Badung Bagus Nyoman Wiranata, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Nyoman Suendi, Kepala Kantor Agama Badung Agung Gede Manguningrat, dari unsur Kodim 1611 Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, Kejari Denpasar, dan FKUB Kabupaten Badung.

Wabup Suiasa selaku ketua tim verifikasi, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi Covid-19, maka di Kabupaten Badung akan dibuka kembali tempat-tempat ibadah namun dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokoler kesehatan. Menurut Wabup Suiasa, gugus tugas akan diamanahkan membuat surat keterangan terhadap tempat-tempat ibadah yang direkomendasikan untuk diberikan surat keterangan sehat.

Wabup Suiasa menambahkan, untuk mengeluarkan surat keterangan diamanatkan kepada forum untuk menentukan tempat ibadah itu layak atau tidak diberikan surat keterangan. Hal itu akan ditentukan dalam rapat muspida bersama majelis umat agama. “Nantinya tim kecil yang ditugaskan akan melaporkan dan merekomendasikan tempat-tempat ibadah yang sesuai dengan kondisi sekarang, untuk diberikan surat keterangan guna melaksanakan ibadah sesuai dengan pedoman dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut,” tuturnya.

Wabup Suiasa sudah membagi tugas untuk mengeluarkan surat keterangan. Untuk tempat ibadah yang berskala besar seperti masjid, gereja, wihara, dan pura sad kahyangan, dang kahyangan, serta kahyangan jagat, surat keterangannya dari Gugus Tugas Kabupaten, sedangkan untuk mushala dan pura kahyangan tiga surat keterangan dari gugus tugas kecamatan. “Hal ini bertujuan untuk mempercepat koordinasi dan komunikasi dalam rangka keluarnya surat keterangan tersebut,” tandas Wabup Suiasa. *

Komentar