Penyidik Diterpa Isu Miring
Terkait Kelanjutan Kasus Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod
"Tidak ada kami melakukan intervensi atau penekanan pada pihak manapun,"
DENPASAR, NusaBali
Kejari Denpasar kembali diterpa isu miring terkait penanganan kasus korupsi APBDes Dauh Puri Kelod. Kabarnya, ada oknum kejaksaan yang turun ke Desa Dauh Puri Kelod untuk mengkondisikan perkara ini agar tidak lanjut.
Oknum kejaksaan tersebut kabarnya juga mencatut nama Kajari Denpasar, Luhur Istigfar untuk mengkondisikan perkara ini supaya tidak berlanjut dan menyeret nama-nama lainnya. Pasalnya, dalam putusan untuk terdakwa mantan Bendahara Ni Putu Aryaningsih yang divonis 1 tahun 1 bulan, majelis hakim menyatakan jika kasus ini memenuhi unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sehingga dipastikan akan ada tersangka lain yang terseret dalam perkara ini.
Ada beberapa nama yang terus disebut dalam persidangan. Diantaranya Luh Made China Kembar Dewi (Sekretaris Desa), I Putu Wirawan (Kaur Keuangan) serta I Gusti Made Wira Namiartha (mantan Perbekel/ Anggota DPRD Kota Denpasar).
Terkait isu miring ini, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi membantahnya. Dia menegaskan jika penyidik berkerja secara professional dan proporsional dalam perkara ini. “Tidak ada kami melakukan intervensi atau penekanan pada pihak manapun,” tegasnya saat dihubungi Rabu (1/7).
Terkait oknum jaksa yang disebut akan mengkondisikan perkara ini supaya tidak lanjut juga akan ditelusuri kebenarannya. “Apakah benar jaksa atau ada orang yang datang mengaku-ngaku sebagai jaksa dan mengatasnamakan Kejari Denpasar. Atau ada orang lain yang datang ke desa menanyakan kasus tersebut kemudian dikira jaksa,” terangnya.
Terkait perkembangan penyidikan, mantan Kasi Intel Kejari Buleleng ini mengatakan penyidik masih mempelajari salinan putusan. “Secara prinsip tidak ada hambatan. Hanya kami perlu berhati-hati agar tidak seperti kasus Pemecutan Kaja yang terdakwanya bebas,” tegasnya.
Sementara itu, LSM Bintang Gana yang mengawasi pemberantasan korupsi di Bali melalui juru bicaranya Catur Agung Prasetyo mendesak Kejari Denpasar secepatnya menuntaskan korupsi di Desa Dauh Puri Klod ini. Catur yang dari awal mengikuti kasus ini meminta Kejari Denpasar menepati janjinya dan menjalankan putusan majelis hakim terkait keterlibatan nama-nama lainnya dalam perkara yang merugikan negara Rp 1 miliar ini. “Jangan karena adanya tekanan justru mengorbankan orang-orang yang keterlibatan sebatas administratif karena tuduhan lalai dalam pengawasan. Hal tersebut tentu berbeda makna dengan bersama-sama atau turut serta dalam sebuah tindak pidana sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dicantumkan hakim dalam putusan,” pungkasnya. *rez
Oknum kejaksaan tersebut kabarnya juga mencatut nama Kajari Denpasar, Luhur Istigfar untuk mengkondisikan perkara ini supaya tidak berlanjut dan menyeret nama-nama lainnya. Pasalnya, dalam putusan untuk terdakwa mantan Bendahara Ni Putu Aryaningsih yang divonis 1 tahun 1 bulan, majelis hakim menyatakan jika kasus ini memenuhi unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sehingga dipastikan akan ada tersangka lain yang terseret dalam perkara ini.
Ada beberapa nama yang terus disebut dalam persidangan. Diantaranya Luh Made China Kembar Dewi (Sekretaris Desa), I Putu Wirawan (Kaur Keuangan) serta I Gusti Made Wira Namiartha (mantan Perbekel/ Anggota DPRD Kota Denpasar).
Terkait isu miring ini, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi membantahnya. Dia menegaskan jika penyidik berkerja secara professional dan proporsional dalam perkara ini. “Tidak ada kami melakukan intervensi atau penekanan pada pihak manapun,” tegasnya saat dihubungi Rabu (1/7).
Terkait oknum jaksa yang disebut akan mengkondisikan perkara ini supaya tidak lanjut juga akan ditelusuri kebenarannya. “Apakah benar jaksa atau ada orang yang datang mengaku-ngaku sebagai jaksa dan mengatasnamakan Kejari Denpasar. Atau ada orang lain yang datang ke desa menanyakan kasus tersebut kemudian dikira jaksa,” terangnya.
Terkait perkembangan penyidikan, mantan Kasi Intel Kejari Buleleng ini mengatakan penyidik masih mempelajari salinan putusan. “Secara prinsip tidak ada hambatan. Hanya kami perlu berhati-hati agar tidak seperti kasus Pemecutan Kaja yang terdakwanya bebas,” tegasnya.
Sementara itu, LSM Bintang Gana yang mengawasi pemberantasan korupsi di Bali melalui juru bicaranya Catur Agung Prasetyo mendesak Kejari Denpasar secepatnya menuntaskan korupsi di Desa Dauh Puri Klod ini. Catur yang dari awal mengikuti kasus ini meminta Kejari Denpasar menepati janjinya dan menjalankan putusan majelis hakim terkait keterlibatan nama-nama lainnya dalam perkara yang merugikan negara Rp 1 miliar ini. “Jangan karena adanya tekanan justru mengorbankan orang-orang yang keterlibatan sebatas administratif karena tuduhan lalai dalam pengawasan. Hal tersebut tentu berbeda makna dengan bersama-sama atau turut serta dalam sebuah tindak pidana sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dicantumkan hakim dalam putusan,” pungkasnya. *rez
1
Komentar