nusabali

Penyelundupan 30 Ton Bahan Peledak Digagalkan

  • www.nusabali.com-penyelundupan-30-ton-bahan-peledak-digagalkan

Jajaran Bea Cukai Bali-Nusra gagalkan upaya penyelundupan 30 ton bahan peledak jenis Amonium Nitrat, yang diangkut KMP Alam Indah dan dipaksa merapat di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Rabu (21/9) pagi.

AMLAPURA, NusaBali

Bahan peledak 30 ton itu dikemas dalam 1.200 kampil masing-masing seberat 25 kg. Sebelum dipaksa merapat di Pelabuhan Padangbai, Rabu pagi sekitar pukul 10.00 Wita, KMP Alam Indah yang dinakhodai Udin, 42, dengan 5 anak buah kapal (ABK) awalnya berlayar dari Pantai Nimbo, Desa Batu Minggu, Kecamatan Pasimaranu, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/9) lalu. Kemudian, kapal pengangkut 30 ton bahan peledak ini ditangkap petugas di Perairan Kangiang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (17/9). Dari sana, kapal dengan panjang 8 meter dan kecepatan hanya 6-7 knot ini digiring merapat ke Pelabuhan Padangbai, hingga tiba Rabu pagi.

Saat berlayar di Perairan Kangiang, Sumenep, kapal pengangkut 30 ton bahan peledak ini kepergok Tim Bea Cukai Bali-Nusra yang sedang patroli, dengan dipimpin Kepala Bea Cukai Bali-Nusra, Thomas Aquino. Tim Bea Cukai Bali-Nusra yang beranggotakan I Made Wardiana, I Made Lunga, I Made Dwi Tarcana, dan Heri Nimus pun langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.200 kampil yang ternyata berisi bahan peledak. Semula, nakhoda kapal mengakui barang yang diangkutnya tersebut adalah pupuk. Namjun, ternyata kampil tersebut berisikan masing-masing 25 kg bahan peledak jenis Amonium Nitrat. Maka, KMP Alam Indah pun digiring ke Pelabuhan Padangbai dan baru bisa merapat setelah 4 hari pelayaran dari perairan Sumenep.

Begitu mendekati Pelabuhan Padangbai, Rabu pagi, petugas Bea Cukai Bali-Nusra langsung berkoordinasi dengan jajaran Bea Cukai Padangbai, Polsek Kawasan Laut Padangbai, dan Dit Pol Air Polda Bali untuk mengamankan KMP Alam Indah, kru kapal, berikut barang bukti 30 ton bahan peledak. Direktur Pol Air Polda Bali, Kombes Moch Hendra, juga ikut terjun didampingi Wadirnya, AKBP Eddy Sulistianto.

Nakhoda kapal dan para ABK kemarin langsung diamankan di Kantor Bea Cukai Padangbai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain Udin (nakhoda), 5 ABK yang diamankan adalah Sahabudin, 33, Madi Husaen, 57, Alue, 52, Mei Kurniawan, 28, dan Adi, 32. Dari hasil pemeriksaan, nakhoda dan para ABK kompak mengaku baru pertama kali mengangkut bahan peledak.

Konon, pemilik bahan peledak itu orang Malaysia, di mana nakhoda Udin diupah Rp 8 juta, sementara para ABK diupang masing-masing Rp 5 juta per orang. “Saya tidak tahu nama pemiliknya. Sya hanya disuruh membawanya ke Sulawesi Selatan, katanya itu karung berisi pupuk. Saat ini, bayaran belum kami terima,” ungkap Udin, Rabu kemarin.

Terungkap, awalnya setelah berangkat dari Pantai Nimbo, Desa Batu Minggu, Kecamatan Pasimaranu, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, KMP Alam Indah berlayar menuju Pulau Batam tanpa membawa muatan dan tiba di sana, Rabu (7/9). Sempat istirahat beberapa jam, kapal ini melanjutkan pelayaran ke Malaysia dan tiba di negeri Jiran, Sabtu (10/9). Kru kapal menginap selama 3 hari di Malaysia.

Lalu, mereka meninggalkan Malaysia, Senin (12/9), di mana KMP Alam Indah memuat bahan peledak yang mulanya sebanyak 1.500 kampil berlayar menuju Sulawesi Selatan. Kapal ini tiba di perairan Sulawesi, Kamis (15/9). Karena kapal sempat nyaris tenggelam, maka nakhoda putuskan membuang 300 kampil muatan ke tengah laut, sehingga tinggal tersisa 1.200 kampil. Tapi, entah kenapa, kapal bermuatan bahan peledak ini bisa ditangkap petugas di perairan Sumenep.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai bali-Nusra, Thomas Aquino, menyatakan saat dilakukan pemeriksaan, KMP Alam Indah lengkap memiliki dokumen dan izin berlayar. “Hanya saja, yang dimasalahkan adalah barang muatannya yang diduga bahan peledak,” kata Thomas, Rabu kemarin.

Thomas mengatakan, Amonium Nitra bisa untuk bahan peledak, bisa juga buat bahan pupuk. Namun, mengangkut barang ini harus seizin Kementerian Pertahanan, BIN, dan Intelkam Mabes Polri. Pihak yang boleh mengirim adalah importir yang ditunjuk lembaga tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2010 tentang Kepabeanan. “jadi, buat sementara, nakoda dan para ABKamankan,” tegas Thomas. * k16

Komentar