Bandel, Pengusaha Tahu Buang Limbah ke Tukad Saba
Warga di sekitar Sungai Saba merasa tak nyaman dengan bau tak sedap saat limbah cair usaha tahu tempe mengalir ke sungai.
SINGARAJA, NusaBali
Dua pengusaha tahu tempe di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng disemprot Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena kedapatan membuang limbah cair ke Tukad Saba. Pencemaran lingkungan yang mengakibatkan bau tak sedap itu langsung dijajaki DLH dan langsung memberikan tindakan tegas dan pembinaan, Kamis (2/7) kemarin.
Menurut keterangan saksi Ketut Budiarta yang juga komandan regu kebersihan Tukad Saba mengatakan masalah limbah cair usaha tahu tempe diketahui setelah ada tiga orang warga yang melaporkan. Warga di sekitar Sungai Saba merasa tak nyaman dengan bau tak sedap saat limbah cair usaha tahu tempe mengalir ke sungai. Laporan itu pun langsung diteruskan ke kelurahan dan juga DLH Buleleng.
Dari hasil peninjauan di lokasi Bidang Penaatan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup (PKLH) DLH Buleleng langsung menyambangi dua pengusaha yang kedapatan membuang limbah cair ke sungai Saba. Keduanya adalah Roni Paslah, 40, warga Seririt dan Hasanuddin, 34 warga asal Kabupaten Probolinggo, Jatim yang beralamat sementara di Seririt, langsung mengakui perbuatannya dengan membuang limbah cair langsung ke sungai.
Kabid Penaatan dan PKLH, Cokorda Adithya Wira Putra didampingi Kasi penegakan Hukum Ketut Yudistira langusng memberikan pembinaan kepada kedua pengusaha itu. Keduana pun diproses untuk mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Kami langsung tindak tegas mengingat sudah pernah diberikan teguran untuk tidak membuang limbah cair ke sungai,” tegas Cok Adithya.
Pengusaha tahu tempe itu juga disebut belum memiliki dokumen terkait izin lingkungan. DLH selain memberikan sanksi tegas mengarahkan pengusaha tersebut untuk mengurus izin lingkungan yang dipelukan dalam pengelolaan usaha dengan residu limbah cair. Mantan Sekretaris Camat Banjar ini juga menegaskan penindakan pelanggaran pengelolaan sampah dan limbah saat ini memang tak dapat ditawar-tawar lagi, mengingat pemerintah selama ini sudah sering melakukan sosialisasi dan kesempatan penaatan melalui pembinaan sebelum diberlakukannya sanksi. “Apalagi saat ini kami sedang fokus penataan bantaran sungai menjadi lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari sampah, semoga tindakan tegas pemerintah bisa memberikan pelajaran kepada masyraakat untuk menataati peraturan yang ada,” jelas dia.*k23
Dua pengusaha tahu tempe di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng disemprot Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena kedapatan membuang limbah cair ke Tukad Saba. Pencemaran lingkungan yang mengakibatkan bau tak sedap itu langsung dijajaki DLH dan langsung memberikan tindakan tegas dan pembinaan, Kamis (2/7) kemarin.
Menurut keterangan saksi Ketut Budiarta yang juga komandan regu kebersihan Tukad Saba mengatakan masalah limbah cair usaha tahu tempe diketahui setelah ada tiga orang warga yang melaporkan. Warga di sekitar Sungai Saba merasa tak nyaman dengan bau tak sedap saat limbah cair usaha tahu tempe mengalir ke sungai. Laporan itu pun langsung diteruskan ke kelurahan dan juga DLH Buleleng.
Dari hasil peninjauan di lokasi Bidang Penaatan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup (PKLH) DLH Buleleng langsung menyambangi dua pengusaha yang kedapatan membuang limbah cair ke sungai Saba. Keduanya adalah Roni Paslah, 40, warga Seririt dan Hasanuddin, 34 warga asal Kabupaten Probolinggo, Jatim yang beralamat sementara di Seririt, langsung mengakui perbuatannya dengan membuang limbah cair langsung ke sungai.
Kabid Penaatan dan PKLH, Cokorda Adithya Wira Putra didampingi Kasi penegakan Hukum Ketut Yudistira langusng memberikan pembinaan kepada kedua pengusaha itu. Keduana pun diproses untuk mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Kami langsung tindak tegas mengingat sudah pernah diberikan teguran untuk tidak membuang limbah cair ke sungai,” tegas Cok Adithya.
Pengusaha tahu tempe itu juga disebut belum memiliki dokumen terkait izin lingkungan. DLH selain memberikan sanksi tegas mengarahkan pengusaha tersebut untuk mengurus izin lingkungan yang dipelukan dalam pengelolaan usaha dengan residu limbah cair. Mantan Sekretaris Camat Banjar ini juga menegaskan penindakan pelanggaran pengelolaan sampah dan limbah saat ini memang tak dapat ditawar-tawar lagi, mengingat pemerintah selama ini sudah sering melakukan sosialisasi dan kesempatan penaatan melalui pembinaan sebelum diberlakukannya sanksi. “Apalagi saat ini kami sedang fokus penataan bantaran sungai menjadi lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari sampah, semoga tindakan tegas pemerintah bisa memberikan pelajaran kepada masyraakat untuk menataati peraturan yang ada,” jelas dia.*k23
1
Komentar