Pemkab Tutup Toko Modern di Koripan
Setelah beroperasi sebulan, sebuah toko modern berjejaring di Banjar Koripan Tengah, Desa/Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, ditutup oleh Pemkab Klungkung, Kamis (22/9) sore.
SEMARAPURA, NusaBali
Sebab pemilik toko dinilai telah membohongi masyarakat dan Pemkab. Pascapenutupan, tiga karyawan langsung dipulangkan.
Penutupan toko modern ini, dipimpin langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, didampingi Kasi Ops Sat Pol PP Klungkung I Nyoman Kariasa, Camat Banjarangkan Ida Bagus Mas Ananda, Perbekel Desa Banjarangkan Wayan Gede Suastika. Alasan Pemkab Klungkung menutup toko ini, karena dalam proses izinnya telah mengelabui pemerintah. Yakni dengan memakai nama orang lain, padahal yang dibangun toko modern berjejaring (Indomaret).
Perbekel Banjarangkan Gede Suastika mengatakan, berdasarkan permohonan surat keterangan tempat usaha (SKTU) toko tersebut, dengan nomor 464/SK/DB/VII/2016, per 29 Juli 2016. Sudah jelas-jelas ditujukkan untuk perdagangan atas nama perusahaan UD Sudirman. Namun, bagitu beroperasi malah digunakan untuk toko modern (Indomaret). Surat keterangan itu untuk melengkapi administrasi permohonan izin SITU HO dan SIUP TDP. “Sesuai kesepakatan memang seperti itu, tapi realiasasinya malah berbeda,” ujarnya, sambil memperlihatkan surat permohonan tersebut.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sangat menyayangkan perbuatan tersebut karena sudah menipu. Bahkan, ketika turun ke toko modern di Desa Banjarangkan ini, label Indomaret ditutup menggunakan kertas. Namun, begitu dibuka beberapa bagian sudah terlihat label tersebut. “Saya kecewa kalau caranya seperti ini, saya tegaskan toko ini ditutup secara permanen,” tegas Bupati Suwirta.
Tampak tiga karyawan toko yang tengah berjaga kebingungan melihat petugas turun. Mereka hanya bisa pasrah. “Saya sudah bekerja sebulan lalu di sini, saya hanya menjalankan tugas sebagai karyawan,” sahut seorang karyawan.
Bupati Suwirta siap memfasilitasi ketiga karyawan ini, untuk bekerja pada salah satu tempat usaha di Klungkung, yang memang sudah mengantongi izin. Setelah ditutup ketiga karyawan tersebut bergegas pulang ke rumah masing-masing. * wa
Penutupan toko modern ini, dipimpin langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, didampingi Kasi Ops Sat Pol PP Klungkung I Nyoman Kariasa, Camat Banjarangkan Ida Bagus Mas Ananda, Perbekel Desa Banjarangkan Wayan Gede Suastika. Alasan Pemkab Klungkung menutup toko ini, karena dalam proses izinnya telah mengelabui pemerintah. Yakni dengan memakai nama orang lain, padahal yang dibangun toko modern berjejaring (Indomaret).
Perbekel Banjarangkan Gede Suastika mengatakan, berdasarkan permohonan surat keterangan tempat usaha (SKTU) toko tersebut, dengan nomor 464/SK/DB/VII/2016, per 29 Juli 2016. Sudah jelas-jelas ditujukkan untuk perdagangan atas nama perusahaan UD Sudirman. Namun, bagitu beroperasi malah digunakan untuk toko modern (Indomaret). Surat keterangan itu untuk melengkapi administrasi permohonan izin SITU HO dan SIUP TDP. “Sesuai kesepakatan memang seperti itu, tapi realiasasinya malah berbeda,” ujarnya, sambil memperlihatkan surat permohonan tersebut.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sangat menyayangkan perbuatan tersebut karena sudah menipu. Bahkan, ketika turun ke toko modern di Desa Banjarangkan ini, label Indomaret ditutup menggunakan kertas. Namun, begitu dibuka beberapa bagian sudah terlihat label tersebut. “Saya kecewa kalau caranya seperti ini, saya tegaskan toko ini ditutup secara permanen,” tegas Bupati Suwirta.
Tampak tiga karyawan toko yang tengah berjaga kebingungan melihat petugas turun. Mereka hanya bisa pasrah. “Saya sudah bekerja sebulan lalu di sini, saya hanya menjalankan tugas sebagai karyawan,” sahut seorang karyawan.
Bupati Suwirta siap memfasilitasi ketiga karyawan ini, untuk bekerja pada salah satu tempat usaha di Klungkung, yang memang sudah mengantongi izin. Setelah ditutup ketiga karyawan tersebut bergegas pulang ke rumah masing-masing. * wa
Komentar