Dua Ormas Sepakat Tak Kerahkan Massa
Apabila ada pelanggaran hukum baik Baladika maupun Laskar Bali, siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jelang Sidang Perdana Dewa Saraf Cs di PN Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Pentolan dua ormas, yakni Laskar Bali dan Baladika memenuhi undangan Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIK di Mapolres Gianyar, Kamis (22/9). Dalam pertemuan yang digelar jelang sidang perdana kasus penebasan maut yang libatkan anggota dua ormas di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (3/6) lalu itu, disepakati tak akan ada aksi pengerahan massa. Sidang perdana sendiri akan digelar pada, Senin (26/9) nanti.
Dalam pertemuan yang dipimpin Kapolres AKBP Waluya itu hadir Ketua DPC Laskar Bali Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya alias Alit Rama. Sementara dari Baladika hadir Sekretaris Umum Baladika I Komang Mertajiwa dan Ketua DPC Baladika Gianyar Anak Agung Ery Surya Wibawa.
Dalam surat pernyataan bersama terdapat sejumlah kesepakatan, yakni baik dari Baladika maupun Laskar Bali tidak akan mengerahkan massa selama proses persidangan, menghormati apapun yang menjadi keputusan persidangan dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak keamanan selama proses persidangan. Selain itu, akan melakukan konsolidasi secara internal untuk tidak ada lagi korlap di luar DPC Gianyar yang membawa massa masuk ke wilayah Gianyar dan akan menyelesaikan permasalahan di internal masing-masing DPC tanpa melibatkan korlap di luar DPC Gianyar. “Apabila ada pelanggaran hukum baik Baladika maupun Laskar Bali, siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh petugas keamanan,” ujar Kapolres.
Sementara Ketua DPC Laskar Bali Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya alias Alit Rama mengatakan akan mendukung segala kesepakatan tersebut sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi hal serupa (penebasan maut), cukup ini saja," harap Alit Rama.
Sementara Sekretaris Umum Baladika, I Komang Mertajiwa didampingi Ketua DPC Baladika Gianyar Anak Agung Ery Surya Wibawa mengatakan akan melaksanakan apa yang telah disepakati. "Kami suka duka Baladika dan keluarga kami dari Laskar Bali tidak akan mengerahkan massa," tegasnya. Kemudian dukungan kepada rekan-rekan yang akan menjalani proses hukum, ditunjukan melalui support serta doa. "Kita tidak ingin ada pengerahan massa, yang nanti bisa menimbulkan efek-efek yang buruk," ungkapnya.
Walau sudah ada kesepakatan, Polres Gianyar tetap akan lakukan pengamanan saat persidangan berlangsung. "Pengamanan tetap kami lakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP)," tegas Kapolres Waluya. Pihaknya akan mengerahkan sekitar 300 personel dari kekuatan gabungan, yakni Polres, Kodim 1616/Gianyar, Satpol PP Gianyar, Dinas Perhubungan dan dibackup oleh Brimobda Polda Bali.
Dalam kasus itu sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, 53, asal Denpasar diduga sebagai otak pembunuhan, I Gede Nyoman Sukartayasa alias Radit, 23, asal Penebel, Tabanan, dan I Wayan Buda Artama alias Buda, 24, asal Manggis, Karangsem sebagai eksekutor. Kemudian I Made Edi Aryanta alias Edi,30, asal Kuta Utara, Badung, I Made Putra Mardana alias Putra,34, asal Denpasar Utara, Denpasar, I Wayan Agus Jepin alias Agus,32, asal Abiansemal, Kabupaten Badung, dan I Nyoman Sudiasa alias Samson,31, asal Denpasar.
Seperti diberitakan bentrok melibatkan anggota ormas hingga merenggut korban nyawa, kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah Dewa Gede Artawan, 31, anggota ormas yang tewas bersimbah darah ditebas tiga orang bercadar di Gang Kabetan, Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (3/6) siang. Selain korban Dewa Gede Artawan, dua rekannya yang naik motor berboncengan juga terluka setelah motornya diserempet mobil saat bersamaan. * cr62
1
Komentar