Dir Narkoba Polda Bali Akhirnya Dicopot
Sehari pasca dinyatakan bersalah terkait penyalahgunaan anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) 2016, Kombes Franky Haryanto Parapat langsung dicopot dari jabatan Direktur Narkoba Polda Bali, Kamis (22/9).
Terkait dugaan pemotongan anggaran Dipa 2016 yang dilakukan Kombes Franky, Kapolda mengaku tidak tahu menahu. Sebab, semua anggaran operasional kepolisian turun dan dikelola masing-masing satuan. Pertanggungjawabannya pun langsung ke pusat. “Saya tidak memegang uang. Sebab, anggarannya sudah langsung ke masing-masing Polres atau para Kasat,” tegasnya.
Sementara, Kombes I Gusti Kade Budhi Harry Arsana ditujuk Kapolda Sugeng Priyanto sebagai Plh Dir Narkoba Polda Bali. Saat ini, Kombes IGK Budhi Harry Arsana masih menjabat Kabid Hukum Polda Bali. Sebelumnya, dia sempat menjabat sebagai Wakapolresta Denpasar periode 2012 lalu. Sebelum jadi Wakapolresta Denpasar, Kombes IGK Budhy Harry Arsana sempat menduduki jabatan Kapolres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur periode 2011.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui dirinya yang memerintahkan untuk tangkap Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Franky Haryanto Prapat. Perintah tersebut diturunkan begitu Kapolri mendengar informasi adanya pemerasan oleh Kombes Franky terhadap tersangka kasus narkoba di Bali.
"Kasus yang ada di Bali adalah perintah saya kepada Divisi Propam untuk mengawasi secara internal," ujar Kapolri Jenderal Tito dilansir kompas.com di Jakarta, Kamis kemarin. Jenderal Tito menegaskan, dirinya tidak main-main dengan pelanggaran internal anggotanya, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Dia telah menyusun kebijakan dan mengarahkan jajaran di bawahnya untuk memerangi narkoba.
Selaku Kapolri, Jenderal Tito pun perintahkan adanya evaluasi terhadap jajaran Direktorat Narkoba di masing-masing Polda dan Polres. Bahkan, setiap upaya penindakan yang dilakukan, akan menjadi syarat untuk meningkatkan prestasi unit kepolisian tersebut. "Yang tidak mengungkap perkara dalam waktu 100 hari, ini sisa satu bulan, saya akan berikan sanksi dan pindahkan," ancamnya.
Sedangkan bagi Polda yang berprestasi, akan diberikan penghargaan. Seiring unit kepolisian berlomba-lomba meningkatkan prestasi, Jenderal Tito memerintahkan Pengamanan Internal (Paminal) Propam untuk melakukan pemantauan. "Monitoring direktorat mana yang kira-kira tidak melalukan kebijakan saya itu. Kalau ada yang main-mainkan kasus narkotika dan segala macam, saya bilang tangkap saja," tandas Jenderal Tito.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Kombes Franky sampai kemarin masih dilakukan Paminal Div Propam Mabes Polri. Sbeelumnya, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, mengatakan dari pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi adanya pemerasan oleh Kombes Franku terhadap tersangka narkoba. "Indikasi ke arah situ (pemerasan) sudah ada, sudah didapatkan seperti pemerasan dan lain-lain," ujar Konbes Rikwanto di Jakarta, Rabu (21/9). * rez
Sementara, Kombes I Gusti Kade Budhi Harry Arsana ditujuk Kapolda Sugeng Priyanto sebagai Plh Dir Narkoba Polda Bali. Saat ini, Kombes IGK Budhi Harry Arsana masih menjabat Kabid Hukum Polda Bali. Sebelumnya, dia sempat menjabat sebagai Wakapolresta Denpasar periode 2012 lalu. Sebelum jadi Wakapolresta Denpasar, Kombes IGK Budhy Harry Arsana sempat menduduki jabatan Kapolres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur periode 2011.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui dirinya yang memerintahkan untuk tangkap Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Franky Haryanto Prapat. Perintah tersebut diturunkan begitu Kapolri mendengar informasi adanya pemerasan oleh Kombes Franky terhadap tersangka kasus narkoba di Bali.
"Kasus yang ada di Bali adalah perintah saya kepada Divisi Propam untuk mengawasi secara internal," ujar Kapolri Jenderal Tito dilansir kompas.com di Jakarta, Kamis kemarin. Jenderal Tito menegaskan, dirinya tidak main-main dengan pelanggaran internal anggotanya, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Dia telah menyusun kebijakan dan mengarahkan jajaran di bawahnya untuk memerangi narkoba.
Selaku Kapolri, Jenderal Tito pun perintahkan adanya evaluasi terhadap jajaran Direktorat Narkoba di masing-masing Polda dan Polres. Bahkan, setiap upaya penindakan yang dilakukan, akan menjadi syarat untuk meningkatkan prestasi unit kepolisian tersebut. "Yang tidak mengungkap perkara dalam waktu 100 hari, ini sisa satu bulan, saya akan berikan sanksi dan pindahkan," ancamnya.
Sedangkan bagi Polda yang berprestasi, akan diberikan penghargaan. Seiring unit kepolisian berlomba-lomba meningkatkan prestasi, Jenderal Tito memerintahkan Pengamanan Internal (Paminal) Propam untuk melakukan pemantauan. "Monitoring direktorat mana yang kira-kira tidak melalukan kebijakan saya itu. Kalau ada yang main-mainkan kasus narkotika dan segala macam, saya bilang tangkap saja," tandas Jenderal Tito.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Kombes Franky sampai kemarin masih dilakukan Paminal Div Propam Mabes Polri. Sbeelumnya, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, mengatakan dari pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi adanya pemerasan oleh Kombes Franku terhadap tersangka narkoba. "Indikasi ke arah situ (pemerasan) sudah ada, sudah didapatkan seperti pemerasan dan lain-lain," ujar Konbes Rikwanto di Jakarta, Rabu (21/9). * rez
1
2
Komentar