Jelang Hari Raya, Pemohon Suket Aman Covid-19 Meningkat
Jumlah tempat ibadah di Buleleng yang sudah mengajukan permohonan Suket Aman Covid-19 berjumlah 104 tempat ibadah.
SINGARAJA, NusaBali
Hari Raya Pagerwesi pada Buda Kliwon Sinta, Rabu (8/7) mendatang, di tengah masa pandemi membuah sejumlah desa adat dan pangempon pura mulai melakuan persiapan. Salah satunya memohon Surat Keterangan (Suket) aman Covid-19 agar dapat melaksanakan persembahyangan di pura dan menyiapkan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng, Dewa Putu Budharsa, dihubungi Minggu (5/7), mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19. Dia pun tak menampik sudah banyak desa adat maupun pangempon pura dadya, pura desa, dan Kahyangan Jagat, mengajukan permohonan suket. “Jelang hari raya ini kami sebelumnya juga sudah membuatkan format pengajuan permohonan suket ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng. Sudah banyak krama yang memhon suket. Tak hanya untuk persiapan hari raya Pagerwesi, ada yang mohon suket karena akan melaksanakan pujawali di Pura Kahyangan Desa,” kata Budharsa.
Khusus persiapan hari raya Pagerwesi, MDA Buleleng kembali mengimbau kepada krama dalam pelaksanaan persembahyangan, agar tetap mentaati penerapan protokol Covid-19. Setelah mengantongi suket aman Covid-19, krama desa maupun umat dapat menjalankan persembahyangan di tempat ibadah dengan tetap penerapkan protokol Covid-19. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh, termasuk mengatur jumlah umat yang dapat masuk ke dalam pura secara bertahap dan bergantian. “Maksimal dibolehkan 30 orang. Kalau ada krama lebih agar pangempon yang mengatur antriannya, sehingga tetap bisa diberlakukan physical distancing,” tegas dia.
Budharsa mengatakan, MDA akan kembali menyebarkan surat pemberitahuan terkait pelaksnaaan persembahyangan Pagerwesi di tengah pandemi. Seluruh pangempon pura di 169 desa adat, maupun pura dadya diarahkan mengajukan permohonan suket aman Covid-19 ke GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng. Namun jika ada pura yang hingga Hari Raya Pagerwesi belum mengatongi suket aman Covid-19, maka MDA mengimbau krama setempat untuk melaksanakan persembayangan di rumah saja.
Data GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng, Minggu (5/7), jumlah tempat ibadah di Buleleng yang sudah mengajukan permohonan suket aman Covid-19 berjumlah 104 tempat ibadah, baik masjid, pura maupun gereja. Namun yang baru disetujui Ketua GTPP Covid-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana setelah diverifikasi dan berhak atas suket baru 91 tempat ibadah. Ada 6 permohoan suket ibadah masih dikaji ulang karena masih ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungannya. Sisanya, 7 tempat ibadah, Minggu kemarin masih, dalam tahap verifikasi.
Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, membenarkan permohonan suket aman Covid-19 mengalami penambahan karena memasuki hari raya Pagerwesi. “Ada penambahan sebelum Saraswati kemarin. Kalau hari ini masih landai,” kata dia saat memberikan update perkembangan penanganan kasus Covid-19. Menurut Suyasa, penerbitan suket aman Covid-19 untuk tempat ibadah masih bersifat dinamis. Kondisi itu diukur dari kasus di lingkungan sekitar tempat ibadah.
Data kasus Covid-19 di Buleleng, jalas mantan Kepala Bappeda Buleleng itu, masih statis. Jumlah pasien terkonfirmasi 99 orang, terdiri dari 90 orang sembuh dan menjalani perawatan 9 orang. Sedangkan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) negatif 23 orang.*k23
Hari Raya Pagerwesi pada Buda Kliwon Sinta, Rabu (8/7) mendatang, di tengah masa pandemi membuah sejumlah desa adat dan pangempon pura mulai melakuan persiapan. Salah satunya memohon Surat Keterangan (Suket) aman Covid-19 agar dapat melaksanakan persembahyangan di pura dan menyiapkan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng, Dewa Putu Budharsa, dihubungi Minggu (5/7), mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19. Dia pun tak menampik sudah banyak desa adat maupun pangempon pura dadya, pura desa, dan Kahyangan Jagat, mengajukan permohonan suket. “Jelang hari raya ini kami sebelumnya juga sudah membuatkan format pengajuan permohonan suket ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng. Sudah banyak krama yang memhon suket. Tak hanya untuk persiapan hari raya Pagerwesi, ada yang mohon suket karena akan melaksanakan pujawali di Pura Kahyangan Desa,” kata Budharsa.
Khusus persiapan hari raya Pagerwesi, MDA Buleleng kembali mengimbau kepada krama dalam pelaksanaan persembahyangan, agar tetap mentaati penerapan protokol Covid-19. Setelah mengantongi suket aman Covid-19, krama desa maupun umat dapat menjalankan persembahyangan di tempat ibadah dengan tetap penerapkan protokol Covid-19. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh, termasuk mengatur jumlah umat yang dapat masuk ke dalam pura secara bertahap dan bergantian. “Maksimal dibolehkan 30 orang. Kalau ada krama lebih agar pangempon yang mengatur antriannya, sehingga tetap bisa diberlakukan physical distancing,” tegas dia.
Budharsa mengatakan, MDA akan kembali menyebarkan surat pemberitahuan terkait pelaksnaaan persembahyangan Pagerwesi di tengah pandemi. Seluruh pangempon pura di 169 desa adat, maupun pura dadya diarahkan mengajukan permohonan suket aman Covid-19 ke GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng. Namun jika ada pura yang hingga Hari Raya Pagerwesi belum mengatongi suket aman Covid-19, maka MDA mengimbau krama setempat untuk melaksanakan persembayangan di rumah saja.
Data GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng, Minggu (5/7), jumlah tempat ibadah di Buleleng yang sudah mengajukan permohonan suket aman Covid-19 berjumlah 104 tempat ibadah, baik masjid, pura maupun gereja. Namun yang baru disetujui Ketua GTPP Covid-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana setelah diverifikasi dan berhak atas suket baru 91 tempat ibadah. Ada 6 permohoan suket ibadah masih dikaji ulang karena masih ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungannya. Sisanya, 7 tempat ibadah, Minggu kemarin masih, dalam tahap verifikasi.
Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, membenarkan permohonan suket aman Covid-19 mengalami penambahan karena memasuki hari raya Pagerwesi. “Ada penambahan sebelum Saraswati kemarin. Kalau hari ini masih landai,” kata dia saat memberikan update perkembangan penanganan kasus Covid-19. Menurut Suyasa, penerbitan suket aman Covid-19 untuk tempat ibadah masih bersifat dinamis. Kondisi itu diukur dari kasus di lingkungan sekitar tempat ibadah.
Data kasus Covid-19 di Buleleng, jalas mantan Kepala Bappeda Buleleng itu, masih statis. Jumlah pasien terkonfirmasi 99 orang, terdiri dari 90 orang sembuh dan menjalani perawatan 9 orang. Sedangkan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) negatif 23 orang.*k23
Komentar