Penyidik Blokir Rekening Tri Nugraha
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali memblokir sejumlah rekening milik mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sudah ada sejumlah rekening milik tersangka Tri Nugraha yang diblokir penyidik Pidsus. Kalau berapa rekening dan jumlah uang yang diblokir kami tidak bisa sampaikan karena menyangkut teknis penyidikan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto pada Minggu (5/7).
Luga mengatakan, jika rekening yang sudah diblokir penyidik ini diduga digunakan oleh tersangka Tri Nugraha untuk menampung uang hasil gratifikasi dan TPPU. “Pemblokiran ini juga sudah seijin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nanti darimana saja uang yang masuk dan keluar dari rekening ini akan ditelusuri penyidik,” ujarnya.
Terkait kabar yang menyebutkan hasil tracking PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) menemukan uang hasil gratifikasi Tri Nugraha selama menjabat Kepala BPN Denpasar yang mencapai Rp 80 miliar, ditanggapi santai. “Itu masih ditelusuri penyidik. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan disampaikan secara lengkap,” tegas Luga.
Seperti diketahui, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha tersangka pada 13 November lalu. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez
Luga mengatakan, jika rekening yang sudah diblokir penyidik ini diduga digunakan oleh tersangka Tri Nugraha untuk menampung uang hasil gratifikasi dan TPPU. “Pemblokiran ini juga sudah seijin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nanti darimana saja uang yang masuk dan keluar dari rekening ini akan ditelusuri penyidik,” ujarnya.
Terkait kabar yang menyebutkan hasil tracking PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) menemukan uang hasil gratifikasi Tri Nugraha selama menjabat Kepala BPN Denpasar yang mencapai Rp 80 miliar, ditanggapi santai. “Itu masih ditelusuri penyidik. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan disampaikan secara lengkap,” tegas Luga.
Seperti diketahui, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha tersangka pada 13 November lalu. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez
Komentar