49.064 Penerima KIS-PBI di Tabanan Tidak Layak
TABANAN, NusaBali
Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) di Kabupaten Tabanan untuk tahun 2020 berjumlah 73.324 orang.
Sebanyak 49.064 orang dinyatakan tidak layak sebagai penerima setelah Dinas Sosial Tabanan melakukan verifikasi.
Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, menjelaskan total awal penerima KIS-PBI di Tabanan berjumlah 122.388 orang. Setelah verifikasi yang dilakukan di lapangan, jumlah penerima KIS-PBI di Tabanan menjadi 73.324 orang. Sisanya sebanyak 49.064 orang dinyatakan sudah tidak layak menerima KIS-PBI.
“Kita sudah lakukan verifikasi ke lapangan, sehingga menetapkan untuk PBI tahun 2020 diusulkan 73.324, dan sudah disetujui,” ungkap Gede Gunawan, Minggu (5/7).
Dikatakannya, jumlah yang dinyatakan sudah tidak layak menerima KIS-PBI tersebut karena berbagai faktor. Setelah ditelusuri ke lapangan taraf kehidupan ekonomi penerima sudah meningkat, dan ada yang sudah meninggal dunia.
“Berdasar hasil verifikasi di lapangan, banyak penerima kondisi ekonominya sudah meningkat, kemudian ada yang meninggal dunia, dan lainnya. Sehingga ditetapkan jumlah hasil akhir tersebut (73.324),” tegas Gede Gunawan.
Menurut Gede Gunawan, jumlah tersebut sudah dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Tabanan dengan pihak BPJS Kesehatan cabang Denpasar. Perjanjian tersebut akan berlaku per 1 Juli 2020. “Selanjutnya mengenai anggaran ada di Dinas Kesehatan Tabanan,” tuturnya.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Tabanan I Wayan Yelada mengungkapkan perjanjian kerjasama dengan BPJS sudah dilakukan pada Juni lalu. Sesuai data dari Dinas Sosial Tabanan, peserta KIS-PBI di Tabanan tahun 2020 berjumlah 73.324 orang. “Kerja sama sudah kita lakukan pada pekan keempat bulan Juni,” ujar Wayan Yelada.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr Nyoman Suratmika menjelaskan total penerima PBI di Tabanan berjumlah 73.324 orang. Total anggaran yang sudah dibayarkan periode Januari – Juli senilai Rp 18 miliar karena premi masih dengan tarif lama yakni Rp 42 ribu per bulan.
Sedangkan untuk periode Juli – Desember 2020 telah dianggarkan Rp 11 miliar lebih karena premi yang berlaku sejak 1 Juli 2020 yakni Rp 25.500 per orang per bulan.
“Anggaran yang digunakan adalah dana sharing antara Pemkab Tabanan dan Pemprov Bali. Pemkab Tabanan sebanyak 49 persen atau senilai Rp 5,9 miliar dan dari Pemerintah Provinsi Bali 51 persen atau senilai Rp 6 miliar,” tandas Suratmika.
Untuk diketahui iuran peserta KIS-PBI meskipun naik hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan karena pemerintah pusat mensubsidi sebesar Rp 16.500 ribu. Sebenarnya jika tidak disubsidi membayar Rp 42 ribu per bulan. *des
1
Komentar