Tak Pakai Masker, 'Dihukum' Nyapu Halaman Pasar
DENPASAR, NusaBali
Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 pada transmisi lokal, Kelurahan Sesetan bersama Satgas Gotong Royong Desa dan Satgas Lingkungan melakukan pemantauan protokol kesehatan kepada pedagang dan pembeli di Pasar Adi Kusuma Lingkungan Taman Suci, Kelurahan Sesetan, Senin (6/7).
Lurah Sesetan Ketut Sri Karyawati mengatakan, pemantauan ini dilakukan mengingat banyak terjadi penularan Covid-19 pada transmisi lokal di pasar rakyat. Ternyata dari hasil pemantauan protokol kesehatan yang dilakukan kali ini ditemukan 17 orang yang melanggar yakni tidak menggunakan masker. Agar hal itu tidak diulang kembali, maka sebagai efek jeranya semua pelanggar diberi sanksi menyapu di halaman pasar dan balik kembali ke rumahnya. "Hal itu harus dilakukan agar mereka sadar dan tidak mengulang kesalahannya lagi," ungkap Karyawati.
Menurutnya, dari sekian orang yang melanggar, kebanyakan mengaku lupa menggunakan masker. Bahkan ada juga yang menggunakan masker hanya di leher. Jika ditemukan melanggar lagi, maka maka satgas lingkungan yang akan memberikan sanksi lebih tegas lagi. Selain itu dalam pemantauan yang dilakukan pihaknya juga menemukan ada beberapa pedagang yang tidak menggunakan faceshield. Selain itu, los pasar juga belum menggunakan pembatas plastik.
Untuk kenyamanan dan keamanan, maka pihaknya bersama Satgas mengimbau kepada pedagang untuk menggunakan face shield dalam berjualan. Serta mengimbau pengelola pasar untuk memasang pembatas tirai plastik. "Demi kenyamanan dan memberikan rasa aman kepada pedagang dan pembeli pemilik pasar juga telah bersedia untuk memasang pembatas plastik di Pasar Adi Kusuma," ungkapnya. *mis
1
Komentar