Kejaksaan Minta Tambahan Saksi Kasus Tarian Erotis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara bakal mengembalikan berkas kasus tarian erotis yang menghebohkan Jembrana Modification Contes (JMC) serangkaian Jembrana Festival (J-Fes).
NEGARA, NusaBali
Berkas dikembalikan agar dilengkapi penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana. Penyidik diminta menyertakan beberapa keterangan saksi tambahan dari Panitia J-Fes.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Negara, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan ada beberapa kekurangan berkas kasus tarian erotis dengan tersangka I Komang Alek Trio Junika, 26. Sejumlah kekurangan itu sudah dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Sedangkan pengembalian untuk melengkapi berkas akan diserahkan kepada penyidik, awal pekan nanti. “Formalnya kemungkinan dikembalikan Senin (26/9). Tetapi koordinasi kami dengan penyidik sudah jalan,” katanya, Jumat (23/9).
Agus Eka tidak mau merinci secara pasti petunjuk kekurangan berkas tersebut. Dia hanya memberikan bocoran, jika masih ada rangkaian keterangan belum tersambung secara utuh sehingga perlu dilengkapi saksi tambahan. Keterangan beberapa saksi tambahan ini bukan saksi alhi. “Selain saksi tambahan, kami minta juga dilengkapi mengenai Pasal-nya,” tambah Agus Eka.
Pihaknya tak ingin ada masalah susulan ketika kasusnya dinyatakan P-21 atau siap dimajukan ke persidangan. “Mengenai tersangkanya kami sependapat dengan penyidik. Sesuai berkas penyidik, omang A yang memang meniliki niat sampai terjadi itu. Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, salah satu petunjuk guna melengkapi berkas itu yakni menghadirkan saksi tambahan. “Kemarin tersangka sudah kami periksa. Nanti tinggal kami lengkapi lagi,” ujarnya. * ode
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Negara, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan ada beberapa kekurangan berkas kasus tarian erotis dengan tersangka I Komang Alek Trio Junika, 26. Sejumlah kekurangan itu sudah dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Sedangkan pengembalian untuk melengkapi berkas akan diserahkan kepada penyidik, awal pekan nanti. “Formalnya kemungkinan dikembalikan Senin (26/9). Tetapi koordinasi kami dengan penyidik sudah jalan,” katanya, Jumat (23/9).
Agus Eka tidak mau merinci secara pasti petunjuk kekurangan berkas tersebut. Dia hanya memberikan bocoran, jika masih ada rangkaian keterangan belum tersambung secara utuh sehingga perlu dilengkapi saksi tambahan. Keterangan beberapa saksi tambahan ini bukan saksi alhi. “Selain saksi tambahan, kami minta juga dilengkapi mengenai Pasal-nya,” tambah Agus Eka.
Pihaknya tak ingin ada masalah susulan ketika kasusnya dinyatakan P-21 atau siap dimajukan ke persidangan. “Mengenai tersangkanya kami sependapat dengan penyidik. Sesuai berkas penyidik, omang A yang memang meniliki niat sampai terjadi itu. Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, salah satu petunjuk guna melengkapi berkas itu yakni menghadirkan saksi tambahan. “Kemarin tersangka sudah kami periksa. Nanti tinggal kami lengkapi lagi,” ujarnya. * ode
Komentar