Nasib Guru Abdi dan Guru Honor Tak Jelas
Meski tidak diboyong dan jadi tanggungjawab provinsi, guru kontrak berharap masih digaji dari kabupaten.
TABANAN, NusaBali
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, SMA/SMK di kabupaten/kota ditarik ke provinsi. Ada 14 SMA dan 15 SMK baik negeri maupun swasta yang pengelolannya dilimpahkan ke Provinsi Bali. Ikutannya, sebanyak 869 PNS baik guru maupun tenaga Tata Usaha juga menjadi tanggungjawab provinsi. Namun status guru kontrak dan guru abdi masih belum jelas. Apakah mereka akan menjadi tanggungjawab provinsi atau kabupaten masih abu-abu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tabanan, I Made Gede Sudha Adiyasa mengatakan, ada 187 tenaga kontrak 187 dan 32 tenaga honor 302 di SMA/SMK se-Tabanan. “Kalau guru dan pengawas berstatus PNS sebanyak 974 guru dan 20 tenaga pengawas sudah pasti jadi tanggungjawab provinsi. Guru kontrak dan guru abdi, kita belum tahu,” ungkap Sudha Adiyasa, Jumat (23/9). Ia pun menegaskan, status guru kontrak dan guru abdi sekolah ke depannya masih ngambang.
Sudha Adiyasa mengungkapkan saat mewakili rapat ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Denpasar terkait pelimpahan SMA/SMK, ia mempertanyakan nasib guru kontrak dan guru honor di kabupaten/kota. Waktu itu ia mengusulkan dan berharap dari segi personel, baik itu guru PNS maupun kontrak dan abdi agar ikut dilimpahkan ke provinsi. Terlebih guru kontrak dan guru abdi banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun. “Seandainya guru kontrak dan guru abdi tidak dibawa ke provinsi, kemungkinan pembayaran haknya menggunakan uang komite sekolah. Namun semua ini masih belum jelas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Disdikpora Tabanan I Putu Santika mengatakan pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke provinsi dari segi tanggung jawab meringankan Pemkab Tabanan. Sehingga Disdikpora Tabanan bisa fokus terhadap pendidikan dasar. Hanya saja untuk guru abdi dan guru kontrak, belum diketahui kepastiannya. Sesuai dengan data yang dirangkum petugas Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), data PNS yang akan dilimpahkan ke provinsi berjumlah 869 sedangkan data untuk tenaga kontrak 187 dan tenaga honor 302 orang.
Salah seorang guru kontrak di salah satu SMA, I Kadek Arya, 23, berharap guru kontrak dan guru abdi ikut diboyong dan menjadi tanggungjawab provinsi. Pasalnya, guru kontrak dan guru abdi masih dibutuhkan sekolah karena banyak sekolah masih kekurangan guru, belum lagi akhir tahun 2016 ini banyak guru PNS pensiun. “Berharap diperhatikan Pemrov Bali dan ikut diboyong ke provinsi,” harap Kadek Arya.
Kalaupun guru kontrak dan guru abdi tidak diboyong serta ke provinsi, ia berharap Pemkab Tabanan masih memperpanjang pengabdian mereka dan upah masih diberikan. “Kami kan pekerja, selama diberikan hak menjadi tanggungjawab siapa pun tak soal,” tandasnya. Ia mengaku sudah dua tahun mengabdi sebagai guru kontrak Pemkab Tabanan. Informasinya, guru kontrak mendapat upah Rp 1,1 juta per bulan dari Pemkab Tabanan. Sementara honor guru abdi di SMA/SMK sebesar Rp 20 ribu per jam dari sekolah. * cr61
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tabanan, I Made Gede Sudha Adiyasa mengatakan, ada 187 tenaga kontrak 187 dan 32 tenaga honor 302 di SMA/SMK se-Tabanan. “Kalau guru dan pengawas berstatus PNS sebanyak 974 guru dan 20 tenaga pengawas sudah pasti jadi tanggungjawab provinsi. Guru kontrak dan guru abdi, kita belum tahu,” ungkap Sudha Adiyasa, Jumat (23/9). Ia pun menegaskan, status guru kontrak dan guru abdi sekolah ke depannya masih ngambang.
Sudha Adiyasa mengungkapkan saat mewakili rapat ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Denpasar terkait pelimpahan SMA/SMK, ia mempertanyakan nasib guru kontrak dan guru honor di kabupaten/kota. Waktu itu ia mengusulkan dan berharap dari segi personel, baik itu guru PNS maupun kontrak dan abdi agar ikut dilimpahkan ke provinsi. Terlebih guru kontrak dan guru abdi banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun. “Seandainya guru kontrak dan guru abdi tidak dibawa ke provinsi, kemungkinan pembayaran haknya menggunakan uang komite sekolah. Namun semua ini masih belum jelas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Disdikpora Tabanan I Putu Santika mengatakan pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke provinsi dari segi tanggung jawab meringankan Pemkab Tabanan. Sehingga Disdikpora Tabanan bisa fokus terhadap pendidikan dasar. Hanya saja untuk guru abdi dan guru kontrak, belum diketahui kepastiannya. Sesuai dengan data yang dirangkum petugas Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), data PNS yang akan dilimpahkan ke provinsi berjumlah 869 sedangkan data untuk tenaga kontrak 187 dan tenaga honor 302 orang.
Salah seorang guru kontrak di salah satu SMA, I Kadek Arya, 23, berharap guru kontrak dan guru abdi ikut diboyong dan menjadi tanggungjawab provinsi. Pasalnya, guru kontrak dan guru abdi masih dibutuhkan sekolah karena banyak sekolah masih kekurangan guru, belum lagi akhir tahun 2016 ini banyak guru PNS pensiun. “Berharap diperhatikan Pemrov Bali dan ikut diboyong ke provinsi,” harap Kadek Arya.
Kalaupun guru kontrak dan guru abdi tidak diboyong serta ke provinsi, ia berharap Pemkab Tabanan masih memperpanjang pengabdian mereka dan upah masih diberikan. “Kami kan pekerja, selama diberikan hak menjadi tanggungjawab siapa pun tak soal,” tandasnya. Ia mengaku sudah dua tahun mengabdi sebagai guru kontrak Pemkab Tabanan. Informasinya, guru kontrak mendapat upah Rp 1,1 juta per bulan dari Pemkab Tabanan. Sementara honor guru abdi di SMA/SMK sebesar Rp 20 ribu per jam dari sekolah. * cr61
1
Komentar