Bupati Se-Bali Sepakat Laksanakan New Normal
Koster Minta Semua Desa Adat Terapkan Perarem New Normal
Para Bupati/Walikota diminta Gubernur fokus pada pengelolaan pasar tradisional, desa adat, dan desa/kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19
DENPASAR, NusaBali
Para Bupati/Walikota se-Bali sepakat melaksanakan protokol tatanan kehidupan era baru (new normal), yang akan diberlakukan di Bali mulai 9 Juli 2020 besok. Sementara, Gubernur Wayan Koster meminta seluruh 1.493 desa adat di Bali terapkan perarem yang mengatur protokol tatanan kehidupan era baru.
Kesepakatan ini ditegaskan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang dilaksanakan di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Ja-lan Surapati 1 Denpasar, Selasa (7/7) siang. Rapat yang berlangsung selama 3,5 jam mulai siang pukul 14.00 Wita hingga sore pukul 17.30 Wita tersebut dipimpin langsung Gubernur Wayan Koster selaku Ketua GTPP Covid-19 Provinsi Bali.
Kepala daerah yang hadir dalam rapat tersebut, masing-masing Bupati Bangli I Made Gianyar, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, dan Bupati Jembrana I Putu Artha. Sedangkan daerah lainnya mengutus Wakil Bupati atau Sekda, yakni Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Sekda Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara, dan Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila.
Hadir pula dalam rapat kemarin, antara lain, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace), Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Sagaf, hingga perwakilan Kejati Bali.
Selain untuk mengetahui perkembangan penanganan Covid-19 di Bali sampai saat ini, rapat kemarin siang juga membahas langkah-langkah ke depan. Salah satunya, bagaimana persiapan-persiapan berkaitan dengan pelaksanaan tatanan kehidupan era baru, yang akan diberlakukan di Bali mulai rahina Wraspati Umanis Sinta, Kamis (9/7) besok.
Gubernur Wayan Koster menegaskan, berdasarkan hasil rapat 10 Juni 2020 lalu, para Bupati/Walikota se-Bali sudah sepakat secara bersama-sama menerapkan tatanan kehidupan era baru. Hasil rapat itu telah ditindaklanjuti Gubernur Koster dengan mempersiapkan sejumlah tahapan dan hal-hal yang berkaitan pelaksanaan tatanan kehidupan era baru tersebut.
Menurut Gubernur Koster, sejauh ini masih ada empat kabupaten/kota di Bali yang masuk zona merah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, dan Gianyar. Sedangkan tiga daerah masuk zona kuning, masing-masing Kabupaten Bangli, Karangasem, dan Tabanan. Sementara yang masuk zona hijau hanya dua daerah, yaitu Kabupaten Buleleng dan Jembrana.
Idealnya, kata Gubernur Koster, hanya zona hijau dan zona kuning yang dibuka. “Tapi, karena kita mau bareng (membuka diri, Red), harus dilakukan ekstra keras untuk menangani empat kabupaten/kota agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut,” jelas Koster.
Untuk itu, Koster meminta jajaran GTPP Covid-19 Provinsi Bali menuruh perhatian terhadap tiga klaster penyebaran Corona di Bali: pasar tradisional, keluarga, dan masyarakat. Koster pun meminta para Bupati/Walikota (selaku Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten/Kota) se-Bali untuk fokus pada pengelolaan pasar tradisional, desa adat, dan desa/kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19.
Sebagai langkah pencegahan, Koster meminta pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol tatanan kehidupan era baru secara ketat. Selain itu, desa adat juga harus menerapkan perarem yang mengatur protokol tatanan kehidupan era baru.
“Dari 1.493 desa adat yang ada di Bali, 1.443 desa adat di antaranya sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok (hari ini) semua selesai, sehingga mulai 9 Juli 2020 desa adat bisa serentak menerapkan perarem penanganan Covid-19,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini, dampak pandemi Covid-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan akan berakhir. Karena itu, pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul karena terhentinya sektor pariwisata. “Jika ini kita biarkan, bisa menimbulkan masalah sosial baru dan muncul kerawanan di dalamnya,” papar Koster.
Disebutkan, Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. “Kalau mau dipertajam dan diperdetail lagi, silakan Bupati/Walikota mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya,” pinta Koster.
Koster juga meminta para Bupati/Walikota melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan simulasi penerapan protokol tatanan kehidupan era baru. Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan juga diminta untuk diaktifkan kembali. Sedangkan para Bupati/Walikota diinstruksikan membentuk Komite Pengawas Pelaksanaan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Rapat GTPP Covid-19 Provinsi Bali yang dihadiri para Bupati/Walikota se-Bali, Selasa kemarin, menyepakati untuk memulai tatanan kehidupan era earu per 9 Juli 2020 besok. Namun, Gubernur Koster meminta pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati.
Sebelum tatanan kehidupan era baru diberlakukan, Pemprov Bali sudah menggelar upacara Pemahayu Jagat di Pura Agung Besakih, Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem pas Purnamaning Kasa pada rahina Radite Paing Sinta, Minggu (5/7) lalu, untuk memohon doa restu Ida Batara Sesuhunan.
Selain itu, Koster juga memiknta perhatian terhadap tenaga medis harus terus dilakukan dan melaksanakan rapid test di wilayah yang memang harus dituntaskan. "Saya berharap ini betul-betul dilaksanakan," pintanya. Koster juga meminta kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol, agar dihindari dulu. “Jika protokol tatanan kehidupan era baru bisa dilaksanakan dengan baik, baru ditingkatkan. Prinsipnya: bertahap, selektif, dan terbatas.”
Tatanan kehidupan era baru masyarakat di Bali sendiri nantinya akan dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama, 9 Juli 2020, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali. Yang diizinkan terbatas hanya pada sektor kesehatan, kantor pemerintahan, adat dan agama, keuangan, perin-dustrian, perdagangan, logistik, transportasi, Koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, warung, pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, peternakan, jasa, dan konstruksi. Sementara untuk sektor pendidikan dan pariwisata, belum dibuka.
Tahap kedua, 31 Juli 2020, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan nusantara. Tahap ketiga, 11 September 2020, melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata, termasuk untuk wisatawan mancanegara. *nat
Kesepakatan ini ditegaskan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang dilaksanakan di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Ja-lan Surapati 1 Denpasar, Selasa (7/7) siang. Rapat yang berlangsung selama 3,5 jam mulai siang pukul 14.00 Wita hingga sore pukul 17.30 Wita tersebut dipimpin langsung Gubernur Wayan Koster selaku Ketua GTPP Covid-19 Provinsi Bali.
Kepala daerah yang hadir dalam rapat tersebut, masing-masing Bupati Bangli I Made Gianyar, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, dan Bupati Jembrana I Putu Artha. Sedangkan daerah lainnya mengutus Wakil Bupati atau Sekda, yakni Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Sekda Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara, dan Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila.
Hadir pula dalam rapat kemarin, antara lain, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace), Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Sagaf, hingga perwakilan Kejati Bali.
Selain untuk mengetahui perkembangan penanganan Covid-19 di Bali sampai saat ini, rapat kemarin siang juga membahas langkah-langkah ke depan. Salah satunya, bagaimana persiapan-persiapan berkaitan dengan pelaksanaan tatanan kehidupan era baru, yang akan diberlakukan di Bali mulai rahina Wraspati Umanis Sinta, Kamis (9/7) besok.
Gubernur Wayan Koster menegaskan, berdasarkan hasil rapat 10 Juni 2020 lalu, para Bupati/Walikota se-Bali sudah sepakat secara bersama-sama menerapkan tatanan kehidupan era baru. Hasil rapat itu telah ditindaklanjuti Gubernur Koster dengan mempersiapkan sejumlah tahapan dan hal-hal yang berkaitan pelaksanaan tatanan kehidupan era baru tersebut.
Menurut Gubernur Koster, sejauh ini masih ada empat kabupaten/kota di Bali yang masuk zona merah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Klungkung, dan Gianyar. Sedangkan tiga daerah masuk zona kuning, masing-masing Kabupaten Bangli, Karangasem, dan Tabanan. Sementara yang masuk zona hijau hanya dua daerah, yaitu Kabupaten Buleleng dan Jembrana.
Idealnya, kata Gubernur Koster, hanya zona hijau dan zona kuning yang dibuka. “Tapi, karena kita mau bareng (membuka diri, Red), harus dilakukan ekstra keras untuk menangani empat kabupaten/kota agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut,” jelas Koster.
Untuk itu, Koster meminta jajaran GTPP Covid-19 Provinsi Bali menuruh perhatian terhadap tiga klaster penyebaran Corona di Bali: pasar tradisional, keluarga, dan masyarakat. Koster pun meminta para Bupati/Walikota (selaku Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten/Kota) se-Bali untuk fokus pada pengelolaan pasar tradisional, desa adat, dan desa/kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19.
Sebagai langkah pencegahan, Koster meminta pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol tatanan kehidupan era baru secara ketat. Selain itu, desa adat juga harus menerapkan perarem yang mengatur protokol tatanan kehidupan era baru.
“Dari 1.493 desa adat yang ada di Bali, 1.443 desa adat di antaranya sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok (hari ini) semua selesai, sehingga mulai 9 Juli 2020 desa adat bisa serentak menerapkan perarem penanganan Covid-19,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini, dampak pandemi Covid-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan akan berakhir. Karena itu, pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul karena terhentinya sektor pariwisata. “Jika ini kita biarkan, bisa menimbulkan masalah sosial baru dan muncul kerawanan di dalamnya,” papar Koster.
Disebutkan, Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. “Kalau mau dipertajam dan diperdetail lagi, silakan Bupati/Walikota mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya,” pinta Koster.
Koster juga meminta para Bupati/Walikota melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan simulasi penerapan protokol tatanan kehidupan era baru. Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan juga diminta untuk diaktifkan kembali. Sedangkan para Bupati/Walikota diinstruksikan membentuk Komite Pengawas Pelaksanaan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Rapat GTPP Covid-19 Provinsi Bali yang dihadiri para Bupati/Walikota se-Bali, Selasa kemarin, menyepakati untuk memulai tatanan kehidupan era earu per 9 Juli 2020 besok. Namun, Gubernur Koster meminta pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati.
Sebelum tatanan kehidupan era baru diberlakukan, Pemprov Bali sudah menggelar upacara Pemahayu Jagat di Pura Agung Besakih, Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem pas Purnamaning Kasa pada rahina Radite Paing Sinta, Minggu (5/7) lalu, untuk memohon doa restu Ida Batara Sesuhunan.
Selain itu, Koster juga memiknta perhatian terhadap tenaga medis harus terus dilakukan dan melaksanakan rapid test di wilayah yang memang harus dituntaskan. "Saya berharap ini betul-betul dilaksanakan," pintanya. Koster juga meminta kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol, agar dihindari dulu. “Jika protokol tatanan kehidupan era baru bisa dilaksanakan dengan baik, baru ditingkatkan. Prinsipnya: bertahap, selektif, dan terbatas.”
Tatanan kehidupan era baru masyarakat di Bali sendiri nantinya akan dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama, 9 Juli 2020, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali. Yang diizinkan terbatas hanya pada sektor kesehatan, kantor pemerintahan, adat dan agama, keuangan, perin-dustrian, perdagangan, logistik, transportasi, Koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, warung, pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, peternakan, jasa, dan konstruksi. Sementara untuk sektor pendidikan dan pariwisata, belum dibuka.
Tahap kedua, 31 Juli 2020, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan nusantara. Tahap ketiga, 11 September 2020, melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata, termasuk untuk wisatawan mancanegara. *nat
1
Komentar