Bantah Tuduhan, Serahkan Bukti Pembelian Tanah
Wartawan, Joko Sugianto Diklarifikasi Polda Terkait Penyerobotan Tanah
DENPASAR, NusaBali
Wartawan senior, Joko Sugianto memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali terkait sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, gang Merak, Sesetan, Denpasar.
Pemeriksaan ini sendiri merupakan klarifikasi atas laporan I Wayan Padma yang menuduh Joko menyerobot tanahnya seluas 1,5 are.
Dalam pemeriksaan selama 2 jam mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita, Joko yang didampingi Tim LBH KAI Bali yang dikomando Agus Samijaya membantah seluruh tuduhan Padma dengan menyertakan bukti-bukti pembelian tanah tersebut.
Agus Samijaya menyebut tuduhan tersebut tak berdasar karena sebelum Padma mensertifikatkan tanah tersebut, Joko sudah membeli secara sah tanah tersebut dari pemilik Ketut Gede Pujiyama. “Bagaimana dituduh penyerobotan. Dia membeli secara sah pada Pujiyama jauh sebelum sertifikat atas nama Padma terbit. Tanah itu juga sudah dibangun rumah permanen serta ditempati," kata Agus Samijaya usai pemeriksaan.
Ulah Padma yang mensertifikatkan tanah tersebut juga telah dilaporkan secara resmi oleh pemilik tanah, Pujiyama ke Polda Bali beberapa waktu lalu. Pujiyama merasa tidak pernah menjual tanahnya ke Padma melainkan hanya pada Joko Sugianto tahun 2010 lalu. "Karena itu kami minta Polda menghentikan atau menunda proses hukum laporan Padma sebaliknya mempercepat laporan pemalsuan Pujiama hingga ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap," harap Agus Samijaya.
Mantan aktivis ini menilai, laporan Pujiyama dirasa lebih penting untuk dipercepat karena dari sini akan mengungkap sah tidaknya klaim Padma atas tanah itu. Faktanya, kwitansi pembelian tanah ke Pujiyama saja diduga cacat hukum. Materai dipakai untuk kuitansi tertanggal 10 Maret 1990 senilai 6.000 (enam ribu rupiah) padahal materai tahun itu senilai 1.000 (seribu rupiah). Buku kwitansi yang dipakai pun terbitan 2000 keatas. Tanda tangan Pujiyama di kuitansi diduga juga palsu. Fakta lain keterangan penguasaan tanah pun terindikasi palsu. "Sejumlah saksi di lapangan menyebutkan tidak mengenal Padma tinggal di tanah yang dibeli Pak Joko atau menguasai tanah itu, dengan demikian klaim Padma tidak berdasar sama sekali," tegas Samijaya.
Sementara Joko Sugianto turut menegaskan telah memberikan keterangan lengkap. "Saya jelaskan beli tanah seharga Rp 150 juta dengan cara mencicil ke Pujiyama. Saya bayar pajak diawal pembelian. Tanah itu pipilnya masih utuh sehingga proses persertipikatannya cukup lama, jadi tidak benar kalo saya nyerobot tanah Padma," jelas Sugianto.
"Sejak tanah itu saya beli dan saya bangun tahun 2010 tidak ada pihak manapun yang keberatan," imbuh Sugianto. Persoalan baru muncul tahun 2019 akhir dimana Padma mengklaim sebagai pemilik tanah. Padma juga mengusir wartawan senior berambut panjang itu dari rumahnya atau membayar tanah itu lagi. *rez
1
Komentar