Pansus Anulir Tambahan 3 Lembaga
Dalam draf juga terlihat ada beberapa SKPD yang dipertahankan, dan ada pula yang dilebur.
Pembahasan Perubahan Kelembagaan
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah anggota DPRD Buleleng yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) tentang Perubahan Kelembagaan, mulai membahas Ranperda tersebut. Pansus ini menilai, jumlah kelembagaan yang diajukan dalam draf Ranperda sesuai amanat PP No 18 Tahun 2016, terlalu gemuk. Mereka pun cenderung menganulir usulan eksekutif.
Oleh karena itu, para wakil rakyat itu berpemikiran ingin mempertahankan jumlah lembaga yang ada saat ini. Alasannya mempertimbangkan kondisi anggaran yang ada. Hal itu terungkap saat Pansus DPRD Buleleng membahas draf Ranperda itu bersama tim eksekutif, Jumat (23/9) pagi, di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Putu Mangku Mertayasa. Unsur eksekutif dipimpin Asisten I (satu) Made Arya Sukerta. Dalam draf Ranperda itu, tim eksekutif mengajukan tambahan tiga lembaga baru. Sehingga jumlah lembaga yang ada di lingkup Pemkab Buleleng menjadi 33 dari 30 lembaga yang ada saat ini. Dalam draf juga terlihat ada beberapa SKPD yang dipertahankan, dan ada pula yang dilebur, termasuk SKPD yang baru berdiri. SKPD yang dipertahankan yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Bappeda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya. SKPD yang dilebur diantaranya Dinas PU, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kopdagrin, dan lainnya. SKPD terbaru yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Statistik, Dinas Pemadam Kebakaran, dan lainnya.
Dengan tambahan tiga lembaga baru, ada beberapa eselon yang bertambah dan berkurang. Rinciannya jumlah pejabat eselon II B bertambah dari 36 menjadi 38, kemudian pejabat eselon III A bertambah dari 53 menjadi 60, sedangkan pejabat eselon III B berkurang dari 121 menjadi 115. Untuk eselon IV A dari 455 menjadi 507, kemudian eselon IV B dari 122 menjadi 94.
Dalam pembahasan, anggota pansus Putu Tirta Adnyana menilai jumlah kelembagaan yang diajukan dalam draf terlalu gemuk. Dikatakan, tambahan kelembagaan itu juga harus memperhitungkan jumlah PNS yang ada. Karena penambahan kelembagaan itu praktis akan menambah SDM. Selain itu, dari sisi anggaran juga dipastikan akan membutuhkan tambahan anggaran.
Tirta Adnyana menyebut, selama ini selain mendapat gaji yang bersumber dari APBN, Pemkab Buleleng juga memberikan tambahan penghasilan bagi PNS dari APBD dengan nilai Rp 84 miliar setahun. “Nah, tambahan kelembagaan ini tentu perlu dukungan dana. Alokasi tambahan penghasilan itu juga harus naik. Karena sudah pasti, akan ada PNS yang menduduki jabatan yang perlu diberikan tambahan penghasilan. SDM yang ada juga apa mencukupi,” tegas politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini.
Hal senada juga disampaikan Ketut Jana Yasa. Politisi Partai Golkar asal Desa Nagasepeha, Kecamatan Buleleng ini menegaskan, tambahan kelembagaan juga harus didukung prasana dan sarana lainnya, seperti kantor dan kendaraan operasional. “Saya lihat pasti perlu tambahan kantor dan kendaraan dinasnya,” ujar Jana Yasa.
Keduanya pun sepakat mempertahankan jumlah lembaga yang ada saat ini, 30 lembaga. Ia kurang setuju ada tambahan lembaga bernama Dinas Statistik. “Apakah data-data yang didapat oleh Dinas Statistik itu bisa dijadikan acuan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU). Karena selama ini pemerintah pusat acuannya adalah badan statistik,” tegasnya.
Ketua Pansus Putu Mangku Mertayasa menyatakan, semuanya masih dalam proses pembahasan. Karena itu pihaknya dalam waktu dekat berkunjung ke daerah yang sudah menerapkan perubahan kelembagaan tersebut. “Kalau melihat dari sisi aturan, Buleleng ini masih dimungkinkan sampai 38 lembaga. Tapi ini semua masih perlu kajian matang. Kita perlu berkoordinasi ke Kemendagri juga,” jelas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini. * k19
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah anggota DPRD Buleleng yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) tentang Perubahan Kelembagaan, mulai membahas Ranperda tersebut. Pansus ini menilai, jumlah kelembagaan yang diajukan dalam draf Ranperda sesuai amanat PP No 18 Tahun 2016, terlalu gemuk. Mereka pun cenderung menganulir usulan eksekutif.
Oleh karena itu, para wakil rakyat itu berpemikiran ingin mempertahankan jumlah lembaga yang ada saat ini. Alasannya mempertimbangkan kondisi anggaran yang ada. Hal itu terungkap saat Pansus DPRD Buleleng membahas draf Ranperda itu bersama tim eksekutif, Jumat (23/9) pagi, di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Putu Mangku Mertayasa. Unsur eksekutif dipimpin Asisten I (satu) Made Arya Sukerta. Dalam draf Ranperda itu, tim eksekutif mengajukan tambahan tiga lembaga baru. Sehingga jumlah lembaga yang ada di lingkup Pemkab Buleleng menjadi 33 dari 30 lembaga yang ada saat ini. Dalam draf juga terlihat ada beberapa SKPD yang dipertahankan, dan ada pula yang dilebur, termasuk SKPD yang baru berdiri. SKPD yang dipertahankan yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Bappeda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya. SKPD yang dilebur diantaranya Dinas PU, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kopdagrin, dan lainnya. SKPD terbaru yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Statistik, Dinas Pemadam Kebakaran, dan lainnya.
Dengan tambahan tiga lembaga baru, ada beberapa eselon yang bertambah dan berkurang. Rinciannya jumlah pejabat eselon II B bertambah dari 36 menjadi 38, kemudian pejabat eselon III A bertambah dari 53 menjadi 60, sedangkan pejabat eselon III B berkurang dari 121 menjadi 115. Untuk eselon IV A dari 455 menjadi 507, kemudian eselon IV B dari 122 menjadi 94.
Dalam pembahasan, anggota pansus Putu Tirta Adnyana menilai jumlah kelembagaan yang diajukan dalam draf terlalu gemuk. Dikatakan, tambahan kelembagaan itu juga harus memperhitungkan jumlah PNS yang ada. Karena penambahan kelembagaan itu praktis akan menambah SDM. Selain itu, dari sisi anggaran juga dipastikan akan membutuhkan tambahan anggaran.
Tirta Adnyana menyebut, selama ini selain mendapat gaji yang bersumber dari APBN, Pemkab Buleleng juga memberikan tambahan penghasilan bagi PNS dari APBD dengan nilai Rp 84 miliar setahun. “Nah, tambahan kelembagaan ini tentu perlu dukungan dana. Alokasi tambahan penghasilan itu juga harus naik. Karena sudah pasti, akan ada PNS yang menduduki jabatan yang perlu diberikan tambahan penghasilan. SDM yang ada juga apa mencukupi,” tegas politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini.
Hal senada juga disampaikan Ketut Jana Yasa. Politisi Partai Golkar asal Desa Nagasepeha, Kecamatan Buleleng ini menegaskan, tambahan kelembagaan juga harus didukung prasana dan sarana lainnya, seperti kantor dan kendaraan operasional. “Saya lihat pasti perlu tambahan kantor dan kendaraan dinasnya,” ujar Jana Yasa.
Keduanya pun sepakat mempertahankan jumlah lembaga yang ada saat ini, 30 lembaga. Ia kurang setuju ada tambahan lembaga bernama Dinas Statistik. “Apakah data-data yang didapat oleh Dinas Statistik itu bisa dijadikan acuan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU). Karena selama ini pemerintah pusat acuannya adalah badan statistik,” tegasnya.
Ketua Pansus Putu Mangku Mertayasa menyatakan, semuanya masih dalam proses pembahasan. Karena itu pihaknya dalam waktu dekat berkunjung ke daerah yang sudah menerapkan perubahan kelembagaan tersebut. “Kalau melihat dari sisi aturan, Buleleng ini masih dimungkinkan sampai 38 lembaga. Tapi ini semua masih perlu kajian matang. Kita perlu berkoordinasi ke Kemendagri juga,” jelas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini. * k19
1
Komentar