Bantah Postingan 'Monyet', Sebut Dakwaan Kabur
DENPASAR, NusaBali
Ibu rumah tangga (IRT) bernama Linda Fitria Paruntu, 36, yang disidangkan karena postingan di Facebook (FB) yang menyebut korban ‘monyet’ menyampaikan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (7/7).
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Iswahyudi, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas. “Bahwa karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak cermat, jelas dan lengkap karena tidak menguraikan secara utuh awal mula/sebab adanya peristiwa yaitu antara perbuatan saksi korban di dalam postingan-postungan sebelumnya pada akun Facebook miliknya,” ujar Iswahyudi.
“Namun JPU hanya menguraikan postingan terdakwa yang adalah merupakan sebagai bentuk respon/ekspresi dengan maksud untuk membela diri atau klarifikasi atas pergunjingan dalam akun FB yang dirasa selalu menyindir dengan kalimat-kalimat bermuatan harkat martabat terdakwa,” tambahnya.
Bahwa kalimat postingan terdakwa jelas menulis ‘kyknya perlu tunjukinn mana orng kaya monyet sama mana orang kaya beneraan” adalah tidak ada maksud untuk menyamakan orang lain seperti monyet. Apalagi menuliskan menyamakan orang lain dengan monyet. “Berdasarkan hal tersebut, maka sangatlah patut dan layak untuk menyatakan bahwa surat dakwaan Penintut Umum tidak jelas, tidak cermat, juga tidak lengkap sehingga surat dakwaan harus di batalkan,” tegas Iswahyudi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari acara perpisahan SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban sekolah. Korban Simone Chritine Polhutri ditunjuk sebagai panitia perpisahan bersama empat wali murid lainnya.
Setelah digelar rapat, ditentukan perpisahan siswa kelas VI ini akan digelar di Nusa Penida. Setelah acara berjalan, tepatnya pada 14 Mei, terdakwa Linda tiba-tiba komplin kepada panitia perpisahan karena anaknya mengalami luka saat bermain kano. “Awalnya komplin tersebut disampaikan melalui grup Whatsapp wali murdi kelas VI,” jelas JPU dalam dakwaan.
Selanjutnya, terdakwa Linda yang emosi memposting status yang menuduh korban Simone dengan kata-kata kasar. Dalam postingan tersebut korban Linda disebut monyet. “Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” beber JPU. *rez
“Namun JPU hanya menguraikan postingan terdakwa yang adalah merupakan sebagai bentuk respon/ekspresi dengan maksud untuk membela diri atau klarifikasi atas pergunjingan dalam akun FB yang dirasa selalu menyindir dengan kalimat-kalimat bermuatan harkat martabat terdakwa,” tambahnya.
Bahwa kalimat postingan terdakwa jelas menulis ‘kyknya perlu tunjukinn mana orng kaya monyet sama mana orang kaya beneraan” adalah tidak ada maksud untuk menyamakan orang lain seperti monyet. Apalagi menuliskan menyamakan orang lain dengan monyet. “Berdasarkan hal tersebut, maka sangatlah patut dan layak untuk menyatakan bahwa surat dakwaan Penintut Umum tidak jelas, tidak cermat, juga tidak lengkap sehingga surat dakwaan harus di batalkan,” tegas Iswahyudi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari acara perpisahan SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban sekolah. Korban Simone Chritine Polhutri ditunjuk sebagai panitia perpisahan bersama empat wali murid lainnya.
Setelah digelar rapat, ditentukan perpisahan siswa kelas VI ini akan digelar di Nusa Penida. Setelah acara berjalan, tepatnya pada 14 Mei, terdakwa Linda tiba-tiba komplin kepada panitia perpisahan karena anaknya mengalami luka saat bermain kano. “Awalnya komplin tersebut disampaikan melalui grup Whatsapp wali murdi kelas VI,” jelas JPU dalam dakwaan.
Selanjutnya, terdakwa Linda yang emosi memposting status yang menuduh korban Simone dengan kata-kata kasar. Dalam postingan tersebut korban Linda disebut monyet. “Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” beber JPU. *rez
Komentar