Buleleng Masuk Zona Hijau Covid-19 di Bali
Kasus yang relatif tidak semeledak daerah lain membuat Buleleng dilabeli zona hijau dan melakukan relaksasi-relaksasi kegiatan menyambut new era.
SINGARAJA, NusaBali
Jelang pemberlakuan tatanan kehidupan baru (new era) yang dibuka serentak Kamis (9/7) ini oleh Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng dinyatakan dalam zona hijau Covid-19 bersama Kabupaten Jembrana. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng pun memutuskan untuk melonggarkan kembali jam buka-tutup pasar dan aktivitas perdagangan yang berlaku mulai hari ini.
Sebelumnya GTPP Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng menetapkan jam operasional aktivitas perdagangan hanya diperbolehkan dari pukul 10.00 -14.00 Wita, kemudian direlaksasi kembali menjadi pukul 08.00 - 16.00 Wita. Hasil evaluasi dengan jumlah kasus yang menurun kembali dilonggarkan untuk ketiga kalinya menjadi 06.00 -18.00 Wita. Terakhir Rabu (8/7), Ketua GTPP Covid-19 Buleleng, Putu Agus Suradnyana memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan baru. Jam operasional aktivitas perdagangan diatur dari pukul 05.00 - 21.00 Wita. Kebijakan baru ini pun akan berlaku hari ini, Kamis (9/7).
Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa saat memberikan keterangan update penanganan Covid-19 melalui video conference Rabu (8/7) mengatakan kebijakan baru untuk memperpanjang jam operasional perdagangan atas pertimbangan jumlah perkembangan kasus yang sebulan terakhir menurun drastis. Meskipun Suyasa tak memungkiri masih ada penularan yang mengakibatkan data kasus terkonfirmasi di Buleleng fluktuatif.
“Kebijakan baru ini tetap dalam protokol kesehatan dan pengawasan kita semua. Bukan berarti new normal itu kebebasan yang absolut. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat semua. New Normal masih ada ketentuan yang membatasi tidak seperti sebelum ada Covid-19,” tegas Gede Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.
Relaksasi jam buka-tutup aktivitas perdagangan yang dilakukan untuk ketiga kali oleh Gugus Tugas Kabupaten Buleleng dijelaskannya kembali harus tetap dijalani dengan ketat. “Kalau lalai lagi dan tidak mengindahkan kebijakan ada penularan di pasar maka bisa ditutup total, sehingga harus dibangun kesadaran masyarakat terus untuk kebaikan kita bersama,” imbuh dia.
Selain sektor perdagangan, sesuai dengan hasil keputusan rapat koordinasi walikota/bupati dan sekda se-Bali Selasa (7/7) lalu, dalam penerapan new normal juga sudah mengatur sebanyak 14 sektor dengan protokol masing-maisng. Tatanan kehidupan era baru di Bali ini yang akan diberlakukan di lokal Bali terus akan dievaluasi perkembangan kasusnya ke depan.*k23
Jelang pemberlakuan tatanan kehidupan baru (new era) yang dibuka serentak Kamis (9/7) ini oleh Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng dinyatakan dalam zona hijau Covid-19 bersama Kabupaten Jembrana. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng pun memutuskan untuk melonggarkan kembali jam buka-tutup pasar dan aktivitas perdagangan yang berlaku mulai hari ini.
Sebelumnya GTPP Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng menetapkan jam operasional aktivitas perdagangan hanya diperbolehkan dari pukul 10.00 -14.00 Wita, kemudian direlaksasi kembali menjadi pukul 08.00 - 16.00 Wita. Hasil evaluasi dengan jumlah kasus yang menurun kembali dilonggarkan untuk ketiga kalinya menjadi 06.00 -18.00 Wita. Terakhir Rabu (8/7), Ketua GTPP Covid-19 Buleleng, Putu Agus Suradnyana memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan baru. Jam operasional aktivitas perdagangan diatur dari pukul 05.00 - 21.00 Wita. Kebijakan baru ini pun akan berlaku hari ini, Kamis (9/7).
Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa saat memberikan keterangan update penanganan Covid-19 melalui video conference Rabu (8/7) mengatakan kebijakan baru untuk memperpanjang jam operasional perdagangan atas pertimbangan jumlah perkembangan kasus yang sebulan terakhir menurun drastis. Meskipun Suyasa tak memungkiri masih ada penularan yang mengakibatkan data kasus terkonfirmasi di Buleleng fluktuatif.
“Kebijakan baru ini tetap dalam protokol kesehatan dan pengawasan kita semua. Bukan berarti new normal itu kebebasan yang absolut. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat semua. New Normal masih ada ketentuan yang membatasi tidak seperti sebelum ada Covid-19,” tegas Gede Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.
Relaksasi jam buka-tutup aktivitas perdagangan yang dilakukan untuk ketiga kali oleh Gugus Tugas Kabupaten Buleleng dijelaskannya kembali harus tetap dijalani dengan ketat. “Kalau lalai lagi dan tidak mengindahkan kebijakan ada penularan di pasar maka bisa ditutup total, sehingga harus dibangun kesadaran masyarakat terus untuk kebaikan kita bersama,” imbuh dia.
Selain sektor perdagangan, sesuai dengan hasil keputusan rapat koordinasi walikota/bupati dan sekda se-Bali Selasa (7/7) lalu, dalam penerapan new normal juga sudah mengatur sebanyak 14 sektor dengan protokol masing-maisng. Tatanan kehidupan era baru di Bali ini yang akan diberlakukan di lokal Bali terus akan dievaluasi perkembangan kasusnya ke depan.*k23
Komentar