nusabali

Pungli, Kelian Desa Adat Pengastulan Ditahan

  • www.nusabali.com-pungli-kelian-desa-adat-pengastulan-ditahan

Uang hasil pungli Rp 130 juta itu tidak dipakai sendiri, namun dibagi-bagikan kepada 6 oknum prajuru desa lainnya, termasuk Kepala Desa Pengastulan, Ketut Y.

SINGARAJA, NusaBali
Kelian Adat Desa Pengasatulan, Kecamatan Seririt, Jero Mangku Made S ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, saat dikonfirmasi NusaBali membenarkan penahanan terhadap Kelian Desa Adat Pengastulan tersebut.

Menurut AKP Vicky, Jero Mangku Made S dijebloskan ke sel tahanan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk melakukan proses hukum lebih lanjut setelah ada pihak yang melaporkan dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya. "Betul, kami telah menetapkan yang bersangkutan (Jero Mangku Made S) sebagai tersangka dan lanjut dilakukan penahanan terhadapnya," ujarnya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (9/7).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Jero Mangku Made S diduga telah melakukan pungli terhadap PT Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan sebesar Rp 130 juta. Selanjutnya uang sebesar itu tidak dipakai sendiri namun dibagi-bagikan kepada 6 oknum prajuru desa lainnya, termasuk Kepala Desa Pengastulan, Ketut Y. Rinciannya, Jero Mangku Made S mendapat Rp 44,5 juta, Ketut Y Rp. 35 juta, Made S Rp 12,5 juta, Ketut S Rp 7,5 juta, Ketut SD Rp 15 juta, Jero Mangku Kadek M Rp 13 juta, dan Jero Mangku Putu S Rp 2,5 juta.

Kasus dugaan pungli tersebut bahkan sempat dimediasi melalui Kerta Desa dengan kesanggupan untuk mengembalikan uang pungli tersebut. Atas dugaan pungli tersebut, Ketut Y sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Buleleng pada 14 November 2019 silam. Hasilnya, dia diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, Ketut Y mangkir dan belum mengembalikan uang pungli tersebut.

Selain Jro Mangku MS dan KY, nama-nama tersebut telah mengembalikan uang pungli itu kepada Desa Adat Pengastulan melalui Kerta Desa. Hanya saja, disebutkan Ketut SD hanya mengembalikan sebesar Rp 6,3 juta karena uang tersebut terlanjur dipakai untuk pembuatan pondasi balai kulkul dan biaya pemasangan listrik. Begitu juga Made S yang mengaku sudah menggunakan uang itu untuk biaya ukir balai banjar, sehingga  hanya mengembalikan sebesar Rp 2,5 juta.

AKP Vicky Tri menambahkan, pihak kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk sejumlah saksi yang diduga terkait dengan kasus yang dituduhkan kepadanya. "Saksi-saksi sudah diperiksa, ada empat orang yang kami mintai keterangan. Dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan itu akan dikembangkan sesuai proses penyidikan. Untuk materi penyelidikan belum bisa kami sampaikan," imbuhnya.

Sementara pihak Jero Mangku Made S mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, ia melakukan  pungli itu tidak sendirian dan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah nama yang terlibat tersebut. "Kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memposisikan sama kepada para pihak yang ikut menerima aliran uang pungli tersebut," ucap kerabat Jero Mangku Made S yang enggan disebutkan namanya. *cr75

Komentar