Jangan Coba-coba Alihkan Tanah Sengketa!
Tim Kuasa Hukum Wartawan Joko Sugianto Datangi BPN
DENPASAR, NusaBali
Usai diperiksa di Polda Bali, wartawan senior, Joko Sugianto yang diduga menjadi korban mafia tanah mendatangi kantor Kantor Badan Pertanahan (BPN) Denpasar.
Joko yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH KAI Bali, dikoordinatori Agus Samijaya mengadukan kasus pensertipikatan tanah miliknya di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar oleh I Wayan Padma.
Dalam pengaduannya, Sugianto menyertakan permohonan blokir dua sertipikat atas nama Wayan Padma nomor 11781 seluas 150 M2 dan nomor 11782 atas nama Dedik Sunardi seluas 100 M2. Kedua Sertipikat Hak Milik tersebut diatas merupakan pemecahan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 11389, seluas 250 M2 atas nama Wayan Padma.
Tanah itu merupakan milik Sugianto yang dibeli dari Ketut Gede Pujiama secara sah tahun 2010. "Kedua sertifikat itulah yang kami mohonkan diblokir agar tidak dialihkan atau dijual ke pihak lain guna menghindari bertambahnya korban,," tegas Agus Samijaya, Kamis (9/7).
Indikasi obyek tanah tersebut akan dialihkan menurut Samijaya sudah jelas. Tanah Joko Sugianto seluas 1 are yang dialihkan Padma ke Dedi Sunardi sudah dipasang tulisan dijual cepat. Malah informasi warga sekitarnya, tanah itu sudah terjual namun dibatalkan setelah pembeli mengetahui ada sengketa.
Sedangkan yang ada bangunan dua lantai dengan luas 150 M2 sudah beberapa kali ditawarkan pada pembeli. Beredar kabar lain, calon pembeli sudah diajak Padma melihat lihat kondisi bangunan. Padma bebas keluar masuk rumah Sugianto paska perusakan kunci pintu tiga bulan lalu. Kondisi inilah yang turut disesalkan tim kuasa hukum Sugianto. "Kalau laporan perusakan di Polresta diproses cepat, TKP di Police Line, Padma dkk tidak bisa bebas keluar masuk. Lagian di dalam rumah itu masih banyak barang berharga termasuk benda benda sakral yang tidak ternilai harganya, nah kalau barang barang itu hilang bagaimana," tuding Samijaya.
Indikasi lain rumah itu segera dialihkan adanya permohonan Padma mengurus IMB lewat biro jasa sesuai permintaan calon pembeli. Ada lagi dugaan keterlibatan oknum notaris di Denpasar yang mengecek status tanah itu di BPN Denpasar baru-baru ini. Disinyalir permintaan data status tanah itu sebagai upaya menghilangkan atau memutus jejak jaringan mafia tanah. "Kami meminta sekaligus mengingatkan para pihak jangan coba-coba mengalihkan atau menjual tanah tersebut. Kita hormati proses hukum sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkracht," pinta Samijaya mengingatkan.
Permintaan ini selain ditujukan pada pihak Padma, juga ditujukan kepada notaris wilayah kerja Denpasar. Dari data transaksi sebelumnya, tanah warisan Pujiama itu ditransaksikan Padma lewat notaris AA Gede Widarma di Denpasar. "Makanya pengaduan ini kita tembuskan ke Kanwil BPN Bali, notaris serta ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Bali agar tidak mentrasaksikan tanah tersebut," pungkas pengacara yang dikenal vokal ini. *rez
Dalam pengaduannya, Sugianto menyertakan permohonan blokir dua sertipikat atas nama Wayan Padma nomor 11781 seluas 150 M2 dan nomor 11782 atas nama Dedik Sunardi seluas 100 M2. Kedua Sertipikat Hak Milik tersebut diatas merupakan pemecahan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 11389, seluas 250 M2 atas nama Wayan Padma.
Tanah itu merupakan milik Sugianto yang dibeli dari Ketut Gede Pujiama secara sah tahun 2010. "Kedua sertifikat itulah yang kami mohonkan diblokir agar tidak dialihkan atau dijual ke pihak lain guna menghindari bertambahnya korban,," tegas Agus Samijaya, Kamis (9/7).
Indikasi obyek tanah tersebut akan dialihkan menurut Samijaya sudah jelas. Tanah Joko Sugianto seluas 1 are yang dialihkan Padma ke Dedi Sunardi sudah dipasang tulisan dijual cepat. Malah informasi warga sekitarnya, tanah itu sudah terjual namun dibatalkan setelah pembeli mengetahui ada sengketa.
Sedangkan yang ada bangunan dua lantai dengan luas 150 M2 sudah beberapa kali ditawarkan pada pembeli. Beredar kabar lain, calon pembeli sudah diajak Padma melihat lihat kondisi bangunan. Padma bebas keluar masuk rumah Sugianto paska perusakan kunci pintu tiga bulan lalu. Kondisi inilah yang turut disesalkan tim kuasa hukum Sugianto. "Kalau laporan perusakan di Polresta diproses cepat, TKP di Police Line, Padma dkk tidak bisa bebas keluar masuk. Lagian di dalam rumah itu masih banyak barang berharga termasuk benda benda sakral yang tidak ternilai harganya, nah kalau barang barang itu hilang bagaimana," tuding Samijaya.
Indikasi lain rumah itu segera dialihkan adanya permohonan Padma mengurus IMB lewat biro jasa sesuai permintaan calon pembeli. Ada lagi dugaan keterlibatan oknum notaris di Denpasar yang mengecek status tanah itu di BPN Denpasar baru-baru ini. Disinyalir permintaan data status tanah itu sebagai upaya menghilangkan atau memutus jejak jaringan mafia tanah. "Kami meminta sekaligus mengingatkan para pihak jangan coba-coba mengalihkan atau menjual tanah tersebut. Kita hormati proses hukum sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkracht," pinta Samijaya mengingatkan.
Permintaan ini selain ditujukan pada pihak Padma, juga ditujukan kepada notaris wilayah kerja Denpasar. Dari data transaksi sebelumnya, tanah warisan Pujiama itu ditransaksikan Padma lewat notaris AA Gede Widarma di Denpasar. "Makanya pengaduan ini kita tembuskan ke Kanwil BPN Bali, notaris serta ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Bali agar tidak mentrasaksikan tanah tersebut," pungkas pengacara yang dikenal vokal ini. *rez
Komentar