Gembong Ekstasi Tabanan Divonis 17 Tahun
Terbukti Kuasai 5.977 Butir Ekstasi
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja menjatuhkan hukuman berat terhadap dua gembong ekstasi asal Marga, Tabanan yaitu I Gede Komang Darma Astika, 34, dan I Nyoman Nata alias Koming Klaci, 52 pada Kamis (9/7).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli 5.977 butir ekstasi. Untuk terdakwa Komang Darma yang ditangkap saat mengambil paket ekstasi di jasa pengiriman di Jalan Sedap Malam, Denpasar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sementara Koming Klaci yang disebut sebagai pemilik 5.977 butir esktasi dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Dalam putusan, hakim Atmaja menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Selain divonis hukuman berat, keduanya juga diganjar hukuman tambahan. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Atmaja dalam sidang yang digelar secara virtual.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Koming Klaci melalui kuasa hukumnya Iswahyudi langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim ini. “Kami akan banding,” ujar Iswahyudi.
Pengacara muda ini menegaskan jika kliennya, Koming Klaci tidak terlibat dalam perkara ini. Terkait hubungannya dengan terdakwa Komang Darma disebut hanya teman bisnis jual beli mobil. “Klien kami ini tidak bisa baca tulis. Tapi dibilang sempat komunikasi SMS. Klien kami ini tidak tahu menahu soal 5.977 butir ekstasi ini,” tegasnya usai sidang.
Disebutkan, perkara ini berawal dari temuan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2019 pukul 15.30 Wita. Saat itu petugas menemukan 5.977 butir ekstasi yang dipecah menjadi 3 bungkus makanan dan minuman.
Dalam sampul paket tertera dari Ny Susanti Lim dengan penerima I Nyoman Artana, alamat Jalan Anggrek Sari, Denpasar. Petugas kemudian melakukan control delievery (penyerahan di bawah pengawasan) ke Bali.
Pada 24 Oktober 2019 pukul 16.00 Wita di parkiran motor kantor JNE Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan, Nomor 1A, Denpasar Selatan, petugas membekuk Komang Darma usai mengambil paket di salah satu jasa pengiriman. Sehari setelahnya, petugas meringkus Koming Klaci di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dari tangan Nata disita dua buah hand phone (HP), buku tabungan BRI, buku tabungan LDP, dan ATM BRI. Keduanya disebut jaringan pengedar ekstasi lintas provinsi. *rez
Dalam putusan, hakim Atmaja menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Selain divonis hukuman berat, keduanya juga diganjar hukuman tambahan. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Atmaja dalam sidang yang digelar secara virtual.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Koming Klaci melalui kuasa hukumnya Iswahyudi langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim ini. “Kami akan banding,” ujar Iswahyudi.
Pengacara muda ini menegaskan jika kliennya, Koming Klaci tidak terlibat dalam perkara ini. Terkait hubungannya dengan terdakwa Komang Darma disebut hanya teman bisnis jual beli mobil. “Klien kami ini tidak bisa baca tulis. Tapi dibilang sempat komunikasi SMS. Klien kami ini tidak tahu menahu soal 5.977 butir ekstasi ini,” tegasnya usai sidang.
Disebutkan, perkara ini berawal dari temuan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2019 pukul 15.30 Wita. Saat itu petugas menemukan 5.977 butir ekstasi yang dipecah menjadi 3 bungkus makanan dan minuman.
Dalam sampul paket tertera dari Ny Susanti Lim dengan penerima I Nyoman Artana, alamat Jalan Anggrek Sari, Denpasar. Petugas kemudian melakukan control delievery (penyerahan di bawah pengawasan) ke Bali.
Pada 24 Oktober 2019 pukul 16.00 Wita di parkiran motor kantor JNE Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan, Nomor 1A, Denpasar Selatan, petugas membekuk Komang Darma usai mengambil paket di salah satu jasa pengiriman. Sehari setelahnya, petugas meringkus Koming Klaci di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dari tangan Nata disita dua buah hand phone (HP), buku tabungan BRI, buku tabungan LDP, dan ATM BRI. Keduanya disebut jaringan pengedar ekstasi lintas provinsi. *rez
Komentar