nusabali

Disdikpora Buleleng Telusuri Siswa DO

  • www.nusabali.com-disdikpora-buleleng-telusuri-siswa-do

Dari  penelusuran terdata 33 orang siswa tamatan SD yang namanya belum ditemukan terdaftar di SMP manapun.

SINGARAJA, NusaBali
Jelang tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai 13 Juli mendatang, Disdikpora Buleleng mulai melakukan penghitungan jumlah lulusan dan jumlah tamatan SD yang sudah terdaftar di tingkat SMP.  Hasil penghitungan Disdikpora Buleleng setelah pendaftaran ulang ditutup, hampir seluruhnya diterima di SMP negeri, swasta maupun madrasah tsnawiyah (MTs) yang ada di Buleleng. Dari 11.991 orang lulusan SD tahun ini, 11.341 orang di antaranya tercatat di 58 SMP negeri. Sedangkan 534 orang lainnya terdaftar di MTs yang ada di Buleleng, 60 orang lainnya di satu SMP swasta di Buleleng.

Namun masih ada PR untuk melakukan penelusuran 33 orang siswa tamatan SD yang namanya belum ditemukan terdaftar di SMP manapun. Jumlah tersebut ditemukan setelah dikurangi 23 orang siswa tamatan SD di Buleleng yang melamar di SMP luar Buleleng. “Ini yang nanti kami kejar apakah mereka terdaftar di SMP swasta atau di lembaga penyetaraan, karena sejauh ini dari sejumlah SMP swasta di Buleleng baru satu yang masuk, baru satu sekolah saja,” kata
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng, I Made Astika, Jumat (10/7).

Namun dari 33 orang tamatan siswa SD yang belum terdaftar di SMP dua di antaranya dipastikan tidak melanjutkan ke jenjang SMP. Kedua siswa itu berasal dari Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak Buleleng, yang memang menjadi langganan Disdikpora Buleleng setiap tahunnya menyumbang siswa DO. “Harapan kami mereka semua ini melanjutkan sehingga program wajib belajar sembilan tahun bisa tercapai. Yang memang tidak melanjutkan karena faktor ekonomi kami akan fasilitasi dengan Posko DO seperti tahun sebelumnya,” tegas I Made Astika.

Sementara itu terkait proses pembelajaran di tahun ajaran baru dipastikan belum diizinkan bertatap muka, seluruhnya masih menggunakan sistem daring. Hal itu mengacu pada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 yang mengatur tatanan kehidupan era baru kecuali di sektor pendidikan.

Plt Kadis Astika pun berharap kepada seluruh sekolah guru dan juga orangtua siswa bersabar untuk memutuskan siswa kembali ke sekolah bertatap muka. Menurut Astika sebagaimana diingatkan menteri pendidikan, syarat tatap muka pertama dan utama adalah zona hijau, kemudian harus ada izin pimpinan daerah, memenuhi daftar periksa seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, cadangan masker, pengukuran suhu tubuh, dan terakhir harus ada izin dari orangtua. “Keempat syarat wajib ada, ketika salah satu tidak ada sekolah tidak boleh paksakan pendidikan tatap muka. Jadi harap bersabar dulu,” tegas dia.*k23

Komentar