Giliran Desa Adat Tuban Didatangi Satgas Layangan
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Tugas (Satgas) Layangan Otoritas Bandara Wilayah IV terus melakukan sosialisasi bahaya layangan bagi penerbangan.
Kali ini, Satgas Layangan yang tergabung dari berbagai stakeholder bandara mendatangi Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat (10/7) siang. Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir membeberkan, sosialisasi terkait bahaya layangan bagi penerbangan ini terus dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sepekan belakang ini. Berbagai lokasi atau wilayah yang masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) terus dilakukan pemantauan terkait layangan yang masih 'mengudara'. Hal ini dilakukan karena kondisi saat ini, banyak warga atau penggemar layangan yang nekat menaikkan layangan di KKOP. "Dua hari lalu kita di Kelan melakukan penurunan layangan dan sosialisasi bahaya layangan bagi penerbangan. Nah, pada Jumat siang kemarin, kita di Desa Adat Tuban. Tujuannya serupa, yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dari benda yang diterbangkan ke udara di KKOP," terangnya, Jumat (10/7) sore.
Dalam sosialisasi yang digelar pada Jumat sore di Balai Serba Guna Desa Adat Tuban itu, pihak Satgas Layangan masing-masing 5 personel dari TNI AU, 4 personel dari Polsek, 2 personel dari Otban dan 7 personel dari AP I diterima langsung oleh perwakilan Desa Adat Tuban, I Gede Suyasa. Dalam pemaparannya, dari pihak desa mengapresiasi dan akan melakukan koordinasi dengan Satgas Layangan kalau ada warga yang bermain layangan di wilayahnya. "Upaya kita ini diterima oleh pihak desa adat dan memang mereka memahami terkait wilayah masuk KKOP. Makanya, tadi diharapkan oleh pihak desa adat agar selalu bersinergi dan utamakan komunikasi dalam penertiban layangan itu," terang Elfi Amir.
Menurutnya, untuk penindakan hukum bagi masyarakat atau penggemar layangan adalah solusi atau langkah terakhir yang diambil. Sehingga, kedepannya, apabila terdapat temuan adanya layangan yang masih 'mengudara' di wilayah Desa Adat Tuban, tentunya dikomunikasikan terlebih dahulu untuk penurunan layangan itu. "Tim Satgas penertiban layang-layang dibentuk sebagai tindak lanjut dari banyaknya temuan layang-layang yang ada di daerah sisi udara Bandara I Gusti Ngurah Rai, sehingga kegiatan penertiban harus dilakukan. Tentu kita akan lakukan koordinasi ke depannya," ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 serta UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, diharapkan masyarakat yang tinggal di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang berada di radius 9 Km agar tidak menaikkan layangan, drone, laser serta benda lainnya ke udara. Hal ini bisa memicu terjadinya kecelakaan pesawat. Sehingga, bisa berdampak pada keselamatan masyarakat yang tinggal sekitar bandara.*dar
Dalam sosialisasi yang digelar pada Jumat sore di Balai Serba Guna Desa Adat Tuban itu, pihak Satgas Layangan masing-masing 5 personel dari TNI AU, 4 personel dari Polsek, 2 personel dari Otban dan 7 personel dari AP I diterima langsung oleh perwakilan Desa Adat Tuban, I Gede Suyasa. Dalam pemaparannya, dari pihak desa mengapresiasi dan akan melakukan koordinasi dengan Satgas Layangan kalau ada warga yang bermain layangan di wilayahnya. "Upaya kita ini diterima oleh pihak desa adat dan memang mereka memahami terkait wilayah masuk KKOP. Makanya, tadi diharapkan oleh pihak desa adat agar selalu bersinergi dan utamakan komunikasi dalam penertiban layangan itu," terang Elfi Amir.
Menurutnya, untuk penindakan hukum bagi masyarakat atau penggemar layangan adalah solusi atau langkah terakhir yang diambil. Sehingga, kedepannya, apabila terdapat temuan adanya layangan yang masih 'mengudara' di wilayah Desa Adat Tuban, tentunya dikomunikasikan terlebih dahulu untuk penurunan layangan itu. "Tim Satgas penertiban layang-layang dibentuk sebagai tindak lanjut dari banyaknya temuan layang-layang yang ada di daerah sisi udara Bandara I Gusti Ngurah Rai, sehingga kegiatan penertiban harus dilakukan. Tentu kita akan lakukan koordinasi ke depannya," ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 serta UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, diharapkan masyarakat yang tinggal di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang berada di radius 9 Km agar tidak menaikkan layangan, drone, laser serta benda lainnya ke udara. Hal ini bisa memicu terjadinya kecelakaan pesawat. Sehingga, bisa berdampak pada keselamatan masyarakat yang tinggal sekitar bandara.*dar
Komentar