IKM Harus Peduli Kekayaan Intelektual
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perindustrian fokus pada pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), termasuk memfasilitasi para pelaku IKM dalam hal perlindungan kekayaan intelektual (KI), mengingat perlindungan KI sangat penting bagi pelaku usaha dalam perluasan jaringan pemasarannya.
Guna mewujudkan sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin pada tanggal 6-9 Juli 2020, menggelar lokakarya secara virtual bagi fasilitator kekayaan intelektual tingkat pemula tahun 2020
“Penyelenggaraan workshop bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang KI bagi aparat pembina yang menjadi ujung tombak pembinaan IKM di seluruh penjuru Indonesia,” kata Dirjen IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih, Jumat (10/7).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 90 peserta, terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian, serta pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 27 provinsi. Gati menjelaskan, KI merupakan salah satu hal penting dalam perjanjian perdagangan internasional yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh World Intelectual Property Organization (WIPO).
Apalagi, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan KI dan telah mengimplementasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
“Partisipasi para pembina sektor IKM sangat dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan, termasuk tentang meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya perlindungan KI kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dalam berbagai kegiatan pembinaan IKM yang dilakukan,” katanya.
Dalam hal ini, Kemenperin secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan KI kepada para pelaku IKM melalui Klinik HKI-IKM. Sampai tahun 2019, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 4.374 merek, 1.258 hak cipta, 79 desain industri, 17 paten dan 3 indikasi geografis.
“Kami juga telah melatih sebanyak 1.075 fasilitator KI, baik pada tingkat pemula maupun tingkat lanjutan,” katanya.
Gati berharap, fasilitator KI mampu menjadi mitra kerja aktif dengan Klinik Konsultasi HKI-IKM Ditjen IKMA Kemenperin dalam memberikan konsultasi dan fasilitasi subjek-subjek KI bagi pelaku IKM, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang sampai desain tata letak sirkuit terpadu. “Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Pemula merupakan jenjang pertama dalam pendalaman pemahaman mengenai KI untuk kemudian disosialisasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan kepada para pelaku IKM,” katanya. *ant
“Penyelenggaraan workshop bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan di bidang KI bagi aparat pembina yang menjadi ujung tombak pembinaan IKM di seluruh penjuru Indonesia,” kata Dirjen IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih, Jumat (10/7).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 90 peserta, terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian, serta pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 27 provinsi. Gati menjelaskan, KI merupakan salah satu hal penting dalam perjanjian perdagangan internasional yang pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh World Intelectual Property Organization (WIPO).
Apalagi, Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan KI dan telah mengimplementasikannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
“Partisipasi para pembina sektor IKM sangat dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan, termasuk tentang meningkatkan kesadaran dan pemahaman pentingnya perlindungan KI kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya dalam berbagai kegiatan pembinaan IKM yang dilakukan,” katanya.
Dalam hal ini, Kemenperin secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan KI kepada para pelaku IKM melalui Klinik HKI-IKM. Sampai tahun 2019, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran 4.374 merek, 1.258 hak cipta, 79 desain industri, 17 paten dan 3 indikasi geografis.
“Kami juga telah melatih sebanyak 1.075 fasilitator KI, baik pada tingkat pemula maupun tingkat lanjutan,” katanya.
Gati berharap, fasilitator KI mampu menjadi mitra kerja aktif dengan Klinik Konsultasi HKI-IKM Ditjen IKMA Kemenperin dalam memberikan konsultasi dan fasilitasi subjek-subjek KI bagi pelaku IKM, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang sampai desain tata letak sirkuit terpadu. “Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Pemula merupakan jenjang pertama dalam pendalaman pemahaman mengenai KI untuk kemudian disosialisasikan dalam berbagai kegiatan pembinaan kepada para pelaku IKM,” katanya. *ant
Komentar