Ayah Tiri Cabul Diringkus di Jakarta
Kabur Usai Setubuhi Anak Tirinya yang Masih SMP
"Kepada ibunya, korban mengaku diancam dan dijanjikan HP dan laptop setiap kali disetubuhi,"
DENPASAR, NusaBali
Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil membekuk Ali Abdi alias Walid, 54, yang tega menyetubuhi anak tirinya berinisial SB, 13, yang masih duduk di bangku SMP. Walid yang diburu selama hampir dua pekan diringkus di tempat persembunyiannya di Jakarta Timur pada Minggu (12/7).
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz dikonfirmasi, Senin (13/7) mengungkapkan tersangka Walid ditangkap di Jakarta, pada Minggu (12/7) pukul 23.00 Wib. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari ibu kandung korban, RW. Dalam laporan dengan nomor LP B/385/VI/2020 / BALI/RESTA DPS, tanggal 29 Juni 2020, sang ibu melaporkan anaknya (korban) disetubuhi tersangka berkali-kali selama periode 26 Mei 2020 sampai 16 Juni oleh ayah tirinya bernama Walid.
Kejadian itu baru dilaporkan korban kepada ibunya, pada 26 Juni 2020. Pada saat itu korban yang masih di bawah umur itu bercerita kepada ibunya, bahwa dirinya dicabuli berkali-kali oleh tersangka. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah mereka di Jalan Resimuka Barat I Nomor 1, Denpasar Barat. "Kepada ibunya korban mengaku diancam dan dijanjikan HP dan laptop setiap kali menyetubuhi korban," tutur Iptu Reza.
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasubnit 12 Ipda Ketut Sidia mendapatkan informasi tersangka berada di Jakarta Timur. Tersangkapun dikejar ke Jakarta hingga akhirnya ditangkap di bilangan Jakarta Timur, pada Minggu (12/7) pukul 23.00 WIB.
Pada saat disergap polisi di persembunyiannya itu tersangka mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya itu. Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memuluskan nafsu bejatnya itu adalah dengan mengancam, membujuk serta menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone untuk korban.
"Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang digunakan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban masih mengalami trauma berat," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur ini. *pol
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz dikonfirmasi, Senin (13/7) mengungkapkan tersangka Walid ditangkap di Jakarta, pada Minggu (12/7) pukul 23.00 Wib. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari ibu kandung korban, RW. Dalam laporan dengan nomor LP B/385/VI/2020 / BALI/RESTA DPS, tanggal 29 Juni 2020, sang ibu melaporkan anaknya (korban) disetubuhi tersangka berkali-kali selama periode 26 Mei 2020 sampai 16 Juni oleh ayah tirinya bernama Walid.
Kejadian itu baru dilaporkan korban kepada ibunya, pada 26 Juni 2020. Pada saat itu korban yang masih di bawah umur itu bercerita kepada ibunya, bahwa dirinya dicabuli berkali-kali oleh tersangka. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah mereka di Jalan Resimuka Barat I Nomor 1, Denpasar Barat. "Kepada ibunya korban mengaku diancam dan dijanjikan HP dan laptop setiap kali menyetubuhi korban," tutur Iptu Reza.
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasubnit 12 Ipda Ketut Sidia mendapatkan informasi tersangka berada di Jakarta Timur. Tersangkapun dikejar ke Jakarta hingga akhirnya ditangkap di bilangan Jakarta Timur, pada Minggu (12/7) pukul 23.00 WIB.
Pada saat disergap polisi di persembunyiannya itu tersangka mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya itu. Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memuluskan nafsu bejatnya itu adalah dengan mengancam, membujuk serta menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone untuk korban.
"Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang digunakan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban masih mengalami trauma berat," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur ini. *pol
Komentar