Tidur Beralas Karpet, Kalau Hujan Berteduh di Pos Polisi
Satpol PP Amankan WNA Rusia yang Menggelandang di Kuta
MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Marat Rusminnubaev, 35, diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, karena hidup menggelandang di lahan kosong di sisi timur Bundaran Underpass Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Senin (13/7) pagi.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menerangkan diamankannya WNA Rusia itu setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang khawatir atas keberadaan WNA tersebut. Setiap hari, warga Rusia yang lahir pada 23 Oktober 1984 itu tidur di sebuah lahan kosong yang terletak di sebelah timur Bundaran Underpass Ngurah Rai, Tuban. Bahkan, untuk makan sehari-hari, warga Rusia tersebut meminta kepada warga di sekitar lokasi.
“Kalau dari laporan warga, WNA itu memang tidak mengamuk. Warga sekitar sering memberi makan karena iba dengan keadaannya,” tutur Suryanegara saat dikonfirmasi, Senin (13/7) malam.
Sehingga pada Senin pagi pukul 08.00 Wita, petugas Satpol PP mendatangi lokasi dan mengamankan WNA tersebut. Saat diamankan, warga Rusia tersebut tidak memberikan perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan terkait identitas, selanjutnya yang bersangkutan digelandang ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lanjutan.
“Saat diamankan, WNA itu sedang tidur di lahan kosong beralas karpet. Kami amankan WNA bersangkutan beserta satu tas yang berisi dokumen pribadinya, dan diarahkan ke kantor Pol PP untuk dimintai keterangan,” ungkap Suryanegara.
Dari pemeriksaan di kantor Satpol PP, warga Rusia itu hidup menggelandang di kawasan Bundaran Underpass Ngurah Rai itu sejak Maret 2020. Hal ini juga diperkuat setelah dilakukan pemeriksaan dokumen seperti paspor yang tercatat masuk ke Indonesia (Bali) pada 16 Maret. Wisatawan backpacker itu diketahui pernah tercatat masuk ke China pada 9 Desember 2019, kemudian ke Kamboja, Singapura.
Setelah mengamankan WNA Rusia tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kalau untuk dokumennya lengkap. Tapi, WNA itu melanggar Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 32 adalah Tertib Sosial, dengan hukuman denda maksimal Rp 25 juta,” kata Suryanegara.
Suryanegara menyebut, keberadaan WNA Rusia tersebut sudah diketahui sejak dua bulan lalu. Saat itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Imigrasi. Namun, karena saat itu WNA bersangkutan sering berpindah tempat, makanya sulit untuk diamankan, dan beberapa hari belakangan muncul di sekitaran Bundaran Underpass Ngurah Rai. “Menurut pengakuan warga, kalau hujan, WNA itu berteduh di pos polisi di sana,” imbuh Suryanegara.
Sementara itu, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma membenarkan terkait adanya WNA Rusia yang menggelandang. Saat ini, WNA tersebut sudah diamankan di kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. “Tadi (kemarin) pukul 12.00 Wita sudah diamankan ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini memang tidak ada yang dilanggar terkait keimigrasian, karena visa dan paspor masih berlaku. Namun WNA itu dijerat dengan Perda tentang Ketertiban Umum,” ujar Surya Darma. *dar
Komentar