Pekak Pujiama Kembali Diperiksa
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali Senin (13/7) kembali memeriksa Ketut Gede Pujiama atau Pekak Pujiama, 73, dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi jual beli tanah yang diduga dilakukan Wayan Padma.
Pemeriksaan memakan waktu sekitar dua jam dengan 22 pertanyaan. Pemeriksaan kali kedua ini mulai masuk babak baru yakni lebih fokus pada unsur pemalsuan tanda tangan, meterai dan blanko kuitansi. Keterangan penguasan tanah (seporadik) yang ditanda tangani Kadus Batas Dukuh Sari dan Lurah Sesetan ikut dipertajam penyidik.
Dari pendalaman alat bukti tersebut akhirnya terungkap luas tanah yang diambil Padma dari Pujiama di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar bukan hanya milik wartawan senior, Joko Sugianto seluas 250 M2 saja. Padma dan jaringannya yang diduga mafia tanah mengambil 670 M2 atau hampir 7 are. Bila Padma mengklaim menguasai tanah berdasarkan kuitansi jelas berbenturan atau tidak sesuai. Di kuitansi jual beli senilai Rp 60 juta dengan luas tanah yang dibeli 500 M2. Kuitansi kedua 150M2 seharga Rp 10 juta. Kedua lembar kuitansi itu tertanggal 10 Maret 1990 dan 1 Januari 1990.
Tapi faktanya luas tanah di lapangan 670 M2. Keterangan seporadik yang dipakai dasar pensertipikatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga palsu juga. Sebab Padma tidak pernah menguasai atau tinggal di tanah tersebut sejak 1990. "Proses persertipikatan banyak melibatkan oknum mafia. Dalam waktu dekat ini pasti terbongkar siapa saja pemainnya,," ujar Wihartono selaku kuasa hukum Pujiama usai pemeriksaan.
Ditambahkan Wihartono, selama pemeriksaan juga terungkap bahwa tanah yang diambil Padma selain milik Sugianto masih ditempati warga. Mereka mengontrak dalam jangka waktu lama pada Pujiama. Oleh Padma pengontrak itu diusir dengan alasan pemilik tanah bukan Pujiama. Kini tanah tersebut sudah dijual Padma ke orang lain seperti pada pendeta Albert Nahor, Wiwin, Dedik Sunardi dan Muhaji. Khusus yang dijual ke Muhaji masih ditempati Hadi.
Ia mengontrak ke Pujiama hingga 2047 mendatang. Karenanya Hadi menolak ketika Muhaji hendak mengusir paksa keluar dari rumah tersebut. Hadi pun sempat disomasi Muhaji melalui Kumdam Udayana agar mengosongkan rumah. Dari hasil itu, penyidik sambung Wihartono akan kembali mengembangkan kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui keadaan tanah secara nyata. "Saksi yang mengetahui keadaan tanah diantaranya warga sekitar yang mengetahui secara rill," tandasnya. "Semoga Polda segera membongkar kasus ini. Agar korban tidak bertambah banyak," harap Wihartono. *rez
Komentar