Besok, SMA/SMK Diserahkan ke Provinsi
Proses verifikasi SMA/SMK meliputi berkas-berkas, personalia, aset, dan kelengkapan lainnya sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Pengalihan Kewenangan Pengelolaan dari Kabupaten/Kota
DENPASAR, NusaBali
Setelah sekian lama simpang siur, pengambilalihan wewenang pengelolaan SMA/SMK negeri di Provinsi Bali, akhirnya menemukan titik terang. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Tjok Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani memastikan, Selasa (27/9) besok seluruh wewenang pengelolaan SMA/SMK tersebut resmi diserahkan.
“Sudah diagendakan penyerahannya tanggal 27 September 2016, pukul 14.00 Wita di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali,” tegas TIA saat dihubungi NusaBali, Minggu (25/9).
Lebih lanjut TIA menambahkan, penandatanganan serah terima wewenang pengelolaan SMA/SMK akan dilakukan oleh Gubernur, Bupati, Ketua DPRD masing-masing kabupaten/kota, Ketua DPRD provinsi, Kejaksaan Negeri se Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Pengambilalihan kewenangan SMA/SMK ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014.
“Jadi nanti provinsi fokus mengurus SMA, SMK, dan SLB, sedangkan masing-masing Disdikpora kabupaten/kota fokus mengurus Paud, TK, SD, SMP, dan pendidikan non formal. Selama ini kan provinsi juga yang mengurusi SD, SMP, beasiswa miskin, dan yang lainnya. Jadi nanti bisa lebih fokus, karena ini kan sesuai amanat UU juga,” terangnya.
Terkait kesiapan Disdikpora provinsi menerima wewenang SMA/SMK, pihaknya mengaku sudah siap. Pasalnya pendataan sudah dilakukan sejak lama, yakni proses verifikasi meliputi berkas-berkas, personalia, aset, dan kelengkapan lainnya yang dilakukan sejak tahun 2015. “Sampun selesai, tinggal penandatanganan berita acara serah terima Bupati kepada Gubernur tanggal 27 September itu (besok, red),” tegasnya kembali.
Sementara terkait kesiapan anggaran, imbuh TIA, saat ini belum dibahas. Sementara ini, masih dalam tahap pembahasan struktur organisasi. “Anggarannya kan nanti ada pada pembahasan, sekarang kan belum. Saat ini di DPRD sedang dibahas tentang struktur organisasi. RAPBD 2017 nanti setelah pembahasan perubahan RAPBD 2016,” tandasnya.
Hal serupa diungkapkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad. Menurutnya tahun 2017 mendatang kewenangan SMA/SMK resmi berada di provinsi. Saat ini, sedang dalam proses pengalihan dari kabupaten/kota ke provinsi hingga 3 Oktober 2016 nanti. Ia berharap, beralihnya kewenangan tersebut membuat SMA/SMK semakin bagus dan berkualitas. * in, k22
SELANJUTNYA . . .
1
2
Komentar