nusabali

Besok, SMA/SMK Diserahkan ke Provinsi

  • www.nusabali.com-besok-smasmk-diserahkan-ke-provinsi

Proses verifikasi SMA/SMK meliputi berkas-berkas, personalia, aset, dan kelengkapan lainnya sudah dilakukan sejak tahun 2015.

Tak Ada Alasan Daerah Bingung

DIRJEN Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan tak ada alasan bagi daerah yang mengaku bingung atas aturan pengalihan kewenangan SMA/SMK negeri dari kabupaten/kota ke provinsi. Sebab soal peralihan itu pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh daerah di Indonesia.

Bahkan semua dokumen, undang-undang, PP, surat edaran serta jadwal pengalihan telah diberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, ia heran bila ada daerah yang masih bingung soal peralihan tersebut. "Yang bingung ini siapa? Karena semua sudah disosialisasikan. Mengenai jadwal juga sudah ditentukan dan apa yang harus dilakukan juga sudah diberitahukan," ucapnya.

Proses pengalihan sendiri, lanjut Hamid, meliputi sarana prasarana, pembiayaan, dokumen dan personil yang dilimpahkan kewenangannya ke provinsi. Personil terdiri dari guru, kepala sekolah dan pegawai yang bekerja di sana. Sementara dokumen terkait dengan surat-surat aset dan kepegawaian. Soal guru honor atau guru bantu, apakah termasuk dalam pengalihan?.

Hamid menyatakan, semua masuk dalam pengalihan ke provinsi sehingga laporannya harus diserahkan pula saat peralihan dilakukan. "Itu juga menjadi tanggung jawab dari provinsi," imbuhnya. Hamid optimis proses peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi berjalan lancar, karena dari laporan yang ia terima dari daerah di seluruh nusantara, mereka siap menjalankannya. Ia pun tak akan melakukan sidak ke daerah-daerah terkait peralihan kewenangan tersebut, karena yakin daerah bisa melaksanakannya. * in, k22

Komentar