Pengedar 1.462 Butir Ekstasi Mirip Permen Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meringkus seorang pengedar narkoba kelas kakap bernama Mochamad Erlangga.
Dari tangan tersangka Erlangga polisi mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 1.462 butir, shabu seberat 18,22 gram dan ganja seberat 9,82 gram. Menariknya, ekstasi ini dikemas menyerupai permen untuk mengelabui petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin saat gelar rilis perkara di Mapolda Bali, Rabu (14/7) mengungkapkan tersangka ditangkap Tim Subdit I yang dikomando AKBP I Wayan S di depan salah satu rumah makan di Pemogan, Denpasar Selatan. Pada saat digeledah ditemukan 43 butir ekstasi.
Selanjutnya polisi menggeledah kamar kos tempat tinggal tersangka di Jalan Juwet Sari Gang Anyar Nomor 12. Di sana polisi menemukan ribuan butir ekstasi kemasan baru. Setelah ditotal jumlahnya 1.462 butir. Selain itu polisi juga menemukan shabu seberat 18,22 gram dan ganja seberat 9,82 gram.
Kepada polisi, tersangka asal kampung Babakan RT 002/RW005, Desa Tarikolot, Citeureup, Bogor, Jawa Barat ini mengaku mendatangkan barang haram itu dari Jawa. Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali mendatangkan ekstasi dari Jawa. Barang itu dipasarkan di Denpasar dan sekitarnya dengan menyasar tempat hiburan malam.
“Para pelaku narkoba ini semakin lihai. Teknik dan taktik yang mereka gunakan untuk mengelabui petugas semakin canggih. Sekarang permainan mereka cantik. Mereka lebih pintar dan pandai dari cara-cara sebelumnya,” ungkap Kombes Khozin didampingi oleh AKBP Putu Yuni Setiawan.
Tampilan ekstasinya disamarkan sehingga bentuknya tidak mencurigakan. Warna dan bentuknya seperti permen yang sering dijumpai di lingkungan sekitar. Menurut Kombes Khozin ini merupakan salah satu modus baru yang gunakan untuk mengelabui petugas atau masyarakat yang tidak suka dengan narkoba.
“Ekstasi kemasan baru ini bisa dibilang produksi baru bisa juga tidak. Untuk mengetahui ikhwal dari barang ini kami masih melakukan pengembangan. Karena setiap pelaku yang ditangkap mengaku tidak mengetahui barang itu. Mereka hanya mengedarkan saja,” tutur Kombes Khozin sembari mengatakan bahwa sebagian kecil dari ekstasi itu sudah dijual tersangka.
Selain tersangka Erlangga, Subdit I Ditres Narkoba juga menangkap satu orang tersangka lainnya, Komang Darmika. Tersangka ini ditangkap Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat. Dari tangan tersangka asal Desa Akah, Kabupaten Klungkung ini polisi menyita 40 paket shabu siap edar dengan berat total 13,16 gram.
“Tersangka merupakan pengangguran. Dia menjadi pengedar jelas tujuannya untuk mendapatkan uang. Dia kerjanya tempel shabu pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Satu kali tempel dia mendapat upah Rp 50.000 sampai Rp 100.000,” ungkap Kombes Khozin.
Selain dua tersangka di atas juga ada empat tersangka lainnya yang ditangkap oleh Subdit III Ditnarkoba Polda Bali. Keempat tersangka tersebut, yakni Putu Rian Kurniawan. Barang buktinya berupa shabu seberat 0,14 gram. Kadek Ari Indrajaya. Barang bukti berupa shabu seberat 45,71 gram.
Selanjutnya tersangka Ivon Robani. Barang buktinya berupa shabu seberat 20,29 gram. Tersangka Ridwan Herlambang Solihin. Barang buktinya berupa shabu seberat 12,05 gram. Terakhir tersangka Anugrah Ramadan. Barang buktinya berupa shabu seberat 2,70 gram. *pol
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin saat gelar rilis perkara di Mapolda Bali, Rabu (14/7) mengungkapkan tersangka ditangkap Tim Subdit I yang dikomando AKBP I Wayan S di depan salah satu rumah makan di Pemogan, Denpasar Selatan. Pada saat digeledah ditemukan 43 butir ekstasi.
Selanjutnya polisi menggeledah kamar kos tempat tinggal tersangka di Jalan Juwet Sari Gang Anyar Nomor 12. Di sana polisi menemukan ribuan butir ekstasi kemasan baru. Setelah ditotal jumlahnya 1.462 butir. Selain itu polisi juga menemukan shabu seberat 18,22 gram dan ganja seberat 9,82 gram.
Kepada polisi, tersangka asal kampung Babakan RT 002/RW005, Desa Tarikolot, Citeureup, Bogor, Jawa Barat ini mengaku mendatangkan barang haram itu dari Jawa. Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali mendatangkan ekstasi dari Jawa. Barang itu dipasarkan di Denpasar dan sekitarnya dengan menyasar tempat hiburan malam.
“Para pelaku narkoba ini semakin lihai. Teknik dan taktik yang mereka gunakan untuk mengelabui petugas semakin canggih. Sekarang permainan mereka cantik. Mereka lebih pintar dan pandai dari cara-cara sebelumnya,” ungkap Kombes Khozin didampingi oleh AKBP Putu Yuni Setiawan.
Tampilan ekstasinya disamarkan sehingga bentuknya tidak mencurigakan. Warna dan bentuknya seperti permen yang sering dijumpai di lingkungan sekitar. Menurut Kombes Khozin ini merupakan salah satu modus baru yang gunakan untuk mengelabui petugas atau masyarakat yang tidak suka dengan narkoba.
“Ekstasi kemasan baru ini bisa dibilang produksi baru bisa juga tidak. Untuk mengetahui ikhwal dari barang ini kami masih melakukan pengembangan. Karena setiap pelaku yang ditangkap mengaku tidak mengetahui barang itu. Mereka hanya mengedarkan saja,” tutur Kombes Khozin sembari mengatakan bahwa sebagian kecil dari ekstasi itu sudah dijual tersangka.
Selain tersangka Erlangga, Subdit I Ditres Narkoba juga menangkap satu orang tersangka lainnya, Komang Darmika. Tersangka ini ditangkap Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat. Dari tangan tersangka asal Desa Akah, Kabupaten Klungkung ini polisi menyita 40 paket shabu siap edar dengan berat total 13,16 gram.
“Tersangka merupakan pengangguran. Dia menjadi pengedar jelas tujuannya untuk mendapatkan uang. Dia kerjanya tempel shabu pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Satu kali tempel dia mendapat upah Rp 50.000 sampai Rp 100.000,” ungkap Kombes Khozin.
Selain dua tersangka di atas juga ada empat tersangka lainnya yang ditangkap oleh Subdit III Ditnarkoba Polda Bali. Keempat tersangka tersebut, yakni Putu Rian Kurniawan. Barang buktinya berupa shabu seberat 0,14 gram. Kadek Ari Indrajaya. Barang bukti berupa shabu seberat 45,71 gram.
Selanjutnya tersangka Ivon Robani. Barang buktinya berupa shabu seberat 20,29 gram. Tersangka Ridwan Herlambang Solihin. Barang buktinya berupa shabu seberat 12,05 gram. Terakhir tersangka Anugrah Ramadan. Barang buktinya berupa shabu seberat 2,70 gram. *pol
Komentar