Diduga Langgar Jalur Hijau, Sekolah Pariwisata di Desa Banyuatis Didatangi Anggota Dewan
SINGARAJA, NusaBali
Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng mendatangi sekolah SMK Pariwisata yang berlokasi di Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar untuk mengecek proses pembangunan sekolah.
Pengecekan ini merupakan buntut laporan masyarakat yang mengatasnamakan warga Banjar Tengah, Desa Banyuatis terkait dugaan pelanggaran jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau oleh pihak sekolah. Laporan tersebut dilayangkan ke Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng pada 1 Juli 2020 lalu.
Saat didatangi anggota dewan, penanggungjawab SMK Pariwisata Banyuatis, Jro Komang Supiartawan mengaku justru jika sebelum pembangunan dilaksanakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Desa Banyuatis untuk meminta petunjuk dari Pemerintah Desa. Pihaknya juga mengaku telah mengurus perizinan, serta melakukan sosialisasi dengan warga sekitar kawasan sekolah.
"Semua persyaratan sudah kami penuhi termasuk menyediakan ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas lahan seluas 37 are. Kalau kenyataannya ada yang mengatasnamakan warga masyarakat Banyuatis yang melaporkan keberadaan sekolah kami, kami tidak tahu. Kami juga telah melakukan kroscek ke Kantor Desa dan hasilnya tidak ada warga yang bernama seperti yang tercantum pada surat laporan tersebut," tuturnya, Selasa (14/7).
Sementara itu, Kepala Desa Banyuatis, Gede Muliarta, yang ikut mendatangi sekolah menyambut baik terhadap pembangunan lembaga pendidikan tersebut karena dinilai membantu dunia pendidikan bidang pariwisata di desanya. "Antusiasme masyarakat juga cukup tinggi untuk menyekolahkan putra-putri mereka di sini. Sekolah ini sudah menerima 130-an orang siswa, selain itu pula dari aspek sosial ekonomis tentu akan sangat berdampak baik bagi warga sekitar," ujarnya.
Muliarta menambahkan jika hal terpenting yang menyangkut dengan legalitas pendirian sekolah harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang ada. Dia juga mengatakan tidak menemukan ada warga Banyuatis yang melakukan pengaduan ke anggota dewan tersebut. "Tidak ada warga kami yang bernama seperti yang ada di laporan, sehingga kami tidak bisa untuk melakukan mediasi," tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng Gusti Made Kusumayasa yang memimpin langsung kunjungan ke sekolah tersebut mengatakan, pengecekan ini menindaklanjuti surat yang ditujukan kepada Komisi I DPRD Buleleng terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah di bawah naungan Yayasan Candra Purnama ini.
Kusumayasa menambahkan ke depan akan melakukan pembahasan lebih mendalam lagi terkait dugaan pelanggaran jalur hijau pada pembangunan sekolah tersebut. Dia juga akan mempertemuan pihak pemilik yayasan dan para pihak yang merasa keberatan atas berdirinya sekolah. "Kami akan adakan pertemuan. Nanti difasilitasi oleh Pemerintah Desa, agar mengetahui lebih jelas terkait dengan dokumen yang dimiliki oleh pihak sekolah," tandasnya. *cr75
1
Komentar