WNA Rusia Menggelandang Dijebloskan ke Rudenim Jimbaran
Proses Deportasi Tunggu Maskapai Beroperasi
MANGUPURA, NusaBali
Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Marat Rusminnubaev, 35, yang diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung karena hidup menggelandang dengan tidur beralaskan karpet hitam di lahan kosong sisi timur Bundaran Underpass Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, resmi ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jalan Uluwatu Jimbaran, Selasa (14/7) siang.
WNA tersebut terbukti melanggar ketertiban umum dan masuk dalam daftar pendeportasian. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap WNA asal Rusia itu terbukti melanggar pasal 75 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tentang Keimigrasian, WNA yang berbuat ulah atau melanggar aturan akan dilakukan tindakan oleh pihak Imigrasi. Dasar dijeratnya pasal itu karena WNA tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 pasal 32 ayat 1 tentang ketertiban umum dan masyarakat. “Jadi dari pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, terbukti melanggar Perda, makanya kita mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian,” kata Surya Darma, Selasa (14/7) siang.
Menurut Surya Darma, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Konjen Rusia untuk pendeportasian. “Usai diperiksa kemarin (Senin, 13/7), dia sempat diamankan di kantor Imigrasi. Namun, tadi (Selasa kemarin) sudah dipindahkan ke Rudenim. Saat ini tinggal tunggu jadwal pendeportasian saja, paling lama 30 hari ke depan,” ungkap Surya Darma.
Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Badung mengamankan WNA asal Rusia, Marat Rusminnubaev, 35, karena hidup menggelandang di lahan kosong di sisi timur Bundaran Underpass Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Senin (13/7) pagi. Setiap hari, warga Rusia yang lahir pada 23 Oktober 1984 itu tidur di sebuah lahan kosong yang terletak di sebelah timur Bundaran Underpass Ngurah Rai, Tuban. Bahkan, untuk makan sehari-hari, warga Rusia tersebut meminta kepada warga di sekitar lokasi. Saat diamankan, Marat Rusminnubaev tidak memberikan perlawanan. *dar
Menurut Surya Darma, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Konjen Rusia untuk pendeportasian. “Usai diperiksa kemarin (Senin, 13/7), dia sempat diamankan di kantor Imigrasi. Namun, tadi (Selasa kemarin) sudah dipindahkan ke Rudenim. Saat ini tinggal tunggu jadwal pendeportasian saja, paling lama 30 hari ke depan,” ungkap Surya Darma.
Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Badung mengamankan WNA asal Rusia, Marat Rusminnubaev, 35, karena hidup menggelandang di lahan kosong di sisi timur Bundaran Underpass Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Senin (13/7) pagi. Setiap hari, warga Rusia yang lahir pada 23 Oktober 1984 itu tidur di sebuah lahan kosong yang terletak di sebelah timur Bundaran Underpass Ngurah Rai, Tuban. Bahkan, untuk makan sehari-hari, warga Rusia tersebut meminta kepada warga di sekitar lokasi. Saat diamankan, Marat Rusminnubaev tidak memberikan perlawanan. *dar
Komentar