nusabali

Tim Yustisi Turunkan Spanduk Rokok

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-turunkan-spanduk-rokok

AMLAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Karangasem menurunkan 32 spanduk rokok berbagai ukuran di sejumlah desa Kecamatan Karangasem, Selasa (14/7).

Spanduk itu diberangus dari 15 warung di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Banjar Perasi Desa Pertima, dan Banjar Bugbug Kelodan, Desa Bugbug. Penertiban spanduk dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta didampingi Kasi Binmas Satpol PP I Gede Pasek Arsana.

Tim Yustisi mengamankan 32 spanduk rokok berbagai ukuran. Pemasangan iklan rokok tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, khususnya pasal 10 ayat (4) huruf (a) reklame iklan tembakau di media luar ruangan tidak diperbolehkan dipasang di seluruh wilayah daerah. Tim Yustisi juga melayangkan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 kepada 15 pemilik warung agar tidak lagi menerima pemasangan iklan dari sales rokok.

“Dilarang pasang iklan rokok, baik berupa banner, spanduk, maupun baliho di wilayah Karangasem. Larangan ini sejak tahun 2019,” jelas I Made Aditya Sugiharta. Pemilik warung yang telah dapat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi memasang spanduk iklan rokok. Rencananya Tim Yustisi secara rutin melakukan penertiban di wilayah kecamatan lainnya di Karangasem. Harapannya tidak ada lagi pemasangan spanduk, banner, atau baliho iklan rokok. *k16

Komentar