nusabali

Turis Asing di Bali Tembus 7000 Orang saat Covid-19

  • www.nusabali.com-turis-asing-di-bali-tembus-7000-orang-saat-covid-19

DENPASAR, NusaBali
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bali memperkirakan sekitar 7.000 turis asing masih tinggal di Bali selama masa pandemi Covid-19.

"Diperkirakan ada 7.000 orang. Ada yang sebagai pemegang izin tinggal terbatas, ada izin tinggal tetap, dan ada kunjungan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Senin (13/7).

Dia mengatakan untuk saat ini masih harus mencatat jumlah yang harus keluar dari Indonesia dan kemudian jumlah yang masih tinggal di sini, khususnya wilayah Bali.

Sedangkan menurut Kepala Divisi Keimigrasian Eko Budianto, turis asing yang masih di Bali, didominasi dari negara Australia. Menurutnya,  turis yang tidak bisa balik ditawarkan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, ada yang bisa diperpanjang dan tidak diperpanjang.

“Tapi prinsipnya, dala, surat edaran latar belakangnya adalah soft policy, bagaimana kami kemudian menerapkan kebijakan tidak secara kaku," kata Eko Budianto.

Eko menjelaskan jika dalam proses kembali ke negaranya, tidak ada penerbangan dan tidak bisa transit, maka pihak imigrasi lakukan yaitu memberikan izin tinggal darurat lagi, sampai penerbangan ada. Misalnya, untuk penerbangan di Bali tidak ada akses ke negaranya, tapi di tempat lain seperti Soekarno-Hatta, Surabaya, Batam ada akses, mereka diminta keluar lewat tempat tersebut. Demkian juga jika memang tidak ada di Indonesia, tapi ada kemungkinan transit, mereka diminta tetap keluar.

“Secara normal, ada beberapa klasifikasi memang tidak bisa diperpanjang, berbeda jika sifatnya darurat," ujar Eko.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru. *ant

Komentar