Pemkot Belum Izinkan Pemilik Kos Terima Penghuni Baru
Tetap Ingatkan Kasus Covid-19 di Denpasar Masih Tinggi
DENPASAR, NusaBali
Sejak diterapkannya tatanan kehidupan era baru di Kota Denpasar mulai 9 Juli 2020 lalu, Pemkot Denpasar masih belum mengizinkan pemilik kos-kosan untuk menerima penghuni baru.
Hal itu dilakukan untuk memutus terjadinya penyebaran Covid-19 (virus Corona) yang dibawa dari luar Denpasar. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai, Rabu (15/7) mengungkapkan, saat ini Denpasar masih gencar-gencarnya melakukan proses penyusunan kasus positif Covid-19. Sehingga, kos-kosan untuk sementara tidak diizinkan dulu menerima penghuni baru, apalagi warga yang datang dari daerah zona merah.
Mengingat banyak penghuni kos yang baru ternyata sampai di Denpasar bergejala bahkan ada yang positif Covid-19. Karena itu, Dewa Rai meminta agar para pemilik kos menunda dulu menerima penghuni kos baru. Sedangkan untuk penghuni kos yang lama jika baru datang dari kampung halamannya terutama dari luar Bali diminta untuk membawa surat keterangan rapid non reaktif. "Selain itu, juga harus bersedia untuk mengikuti isolasi mandiri. Dan untuk antasipasi agar tak terjadi penularan lebih banyak lagi, masyarakat yang ke luar rumah juga harus tetap mengikuti porotokol kesehatan. Walaupun saat ini sudah memasuki tatanan kehidupan era baru," jelasnya.
Dewa Rai menyebut banyak warga yang salah kaprah dengan wacana tatanan kehidupan era baru. Sehingga sudah banyak warga yang mulai melakukan aktivitas di luar rumah seperti biasa seperti berolahraga, hingga membuat acara pesta-pesta tanpa mengindahkan protokol kesehatan. “Kan new normal itu bukan seperti dulu saat sebelum ada pandemi Covid-19 ini. Tapi banyak yang menganggap tatanan kehidupan era baru itu dianggap sudah normal. Walaupun sudah melakukan aktivitas, namun tetap protokol kesehatan harus diperhatikan,” imbuhnya.
Dikatakan Dewa Rai, walaupun sudah menggunakan masker, namun kebanyakan warga mengabaikan kerumunan. Padahal saat ini, kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi dan kebanyakan transmisi lokal. Apalagi dalam kerumunan tak bisa dideteksi satu persatu siapa yang terpapar Covid-19 ataupun yang sehat, mengingat ada beberapa yang dinyaratakan positif walaupun dalam keadaan sehat. “Karena kita ketahui juga di kerumunan berpotensi besar terjadinya penularan jika kontak langsung dalam jarak yang dekat dengan orang lain. Ketika ada kegiatan dan melibatkan banyak orang, itu berpotensi besar sebagai tempat penyebaran Covid-19. Karena itu kami menyebut dengan adaptasi kebiasaan baru,” katanya.
Kata Dewa Rai, pihaknya khawatir, jika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan ini akan menimbulkan gelombang baru kasus Covid-19. “Walaupun ada kebijakan pelonggaran dengan memberikan masyarakat beraktivitas di luar rumah karena mungkin jenuh, tapi jangan sampai protokol kesehatan ini diabaikan,” jelas mantan Kabid KIP Diskominfo Kota Denpasar ini.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini mengaku akan terus melakukan pemantauan terkait hal ini. Jika ada yang membuat kerumunan, maka melalui Satpol PP Kota Denpasar, kerumunan ini akan dibubarkan. “Kita melawan virus yang tak terlihat, mari sama-sama agar pandemi ini bisa cepat berlalu. Kalau masyarakat abai, akan sulit penanganannya,” katanya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kewaspadaan masyarakat bukan berarti menutup segala pergerakan, melainkan tetap bisa beraktifitas. Namun, dengan sebuah kebiasaan baru yakni menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan. “Itu (protokol kesehatan) merupakan satu paket, satu kesatuan yang utuh yang wajib diterapkan saat beraktifitas dimanapun dan kapanpun selama kasus Covid-19 ini masih ditemukan, sehingga masyarakat tetap bisa aman beraktifitas baik itu bekerja dan berjualan dengan saling menjaga sesama,” tandasnya. *mis
Komentar