Pengelola Wisata di Tabanan Mulai Urus Sertifikat Tatanan Kehidupan Era Baru
TABANAN, NusaBali
Sejumlah pengelola wisata di Tabanan sudah mulai mengurus sertifikat tatanan kehidupan baru.
Hingga saat ini sudah ada tiga pengelola wisata yang mengajukan untuk mendapatkan sertifikat tatanan kehidupan era baru ke Dinas Pariwisata Tabanan.
Kepala Bidang Promosi Dinas Pariwisata Tabanan I Wayan Budi Artana, menjelaskan sesuai laporan sudah ada tiga pengelola wisata di Tabanan yang mengajukan untuk mendapatkan sertifikat tatanan kehidupan era baru. “Sudah ada tiga, yang lainnya menyusul,” kata Budi Artana, Rabu (15/7).
Dikatakannya, di Tabanan yang berstatus daya tarik wisata (DTW) sebanyak 25. Dinas Pariwisata Tabanan pun sudah melalukan sosialisasi terkait tatanan kehidupan era baru. “Tak hanya menyasar tempat wisata, sejumlah hotel dan restoran pun tak luput dari pantauan kami,” imbuh Budi Artana.
Menurutnya sertifikat tatanan kehidupan era baru wajib dimiliki tempat wisata. Sesuai dengan peraturan Gubernur Bali, sertifikat adalah hal mutlak yang harus dimiliki. “Batas waktu wisata di Tabanan yang wajib memiliki sertifikat tatanan kehidupan era baru sebelum 31 Juli,” tandasnya.
Budi Artana menambahkan sembari menunggu pengelola wisata di Tabanan mengajukan sertifikat, Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi. Apabila pengelola sudah mengajukan proposal untuk mendapat sertifikat, Dinas Pariwisata bersama dengan tim dari Dinas Kesehatan, Satpol PP Tabanan akan turun mengecek ke lapangan. “Saat pengecekan itu, kalau ada yang tidak lengkap, akan dievaluasi sampai benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya.
Sementara hingga saat ini tempat wisata di Tabanan belum ada yang dibuka. Hanya restoran dan art shop di DTW Ulun Danu Beratan di Kecamatan Baturiti yang dibuka. Bahkan sejumlah pantai pun masih ditutup. Tempat wisata akan dibuka setelah ada instruksi dari Pemerintah Provinsi Bali. *des
Kepala Bidang Promosi Dinas Pariwisata Tabanan I Wayan Budi Artana, menjelaskan sesuai laporan sudah ada tiga pengelola wisata di Tabanan yang mengajukan untuk mendapatkan sertifikat tatanan kehidupan era baru. “Sudah ada tiga, yang lainnya menyusul,” kata Budi Artana, Rabu (15/7).
Dikatakannya, di Tabanan yang berstatus daya tarik wisata (DTW) sebanyak 25. Dinas Pariwisata Tabanan pun sudah melalukan sosialisasi terkait tatanan kehidupan era baru. “Tak hanya menyasar tempat wisata, sejumlah hotel dan restoran pun tak luput dari pantauan kami,” imbuh Budi Artana.
Menurutnya sertifikat tatanan kehidupan era baru wajib dimiliki tempat wisata. Sesuai dengan peraturan Gubernur Bali, sertifikat adalah hal mutlak yang harus dimiliki. “Batas waktu wisata di Tabanan yang wajib memiliki sertifikat tatanan kehidupan era baru sebelum 31 Juli,” tandasnya.
Budi Artana menambahkan sembari menunggu pengelola wisata di Tabanan mengajukan sertifikat, Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi. Apabila pengelola sudah mengajukan proposal untuk mendapat sertifikat, Dinas Pariwisata bersama dengan tim dari Dinas Kesehatan, Satpol PP Tabanan akan turun mengecek ke lapangan. “Saat pengecekan itu, kalau ada yang tidak lengkap, akan dievaluasi sampai benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya.
Sementara hingga saat ini tempat wisata di Tabanan belum ada yang dibuka. Hanya restoran dan art shop di DTW Ulun Danu Beratan di Kecamatan Baturiti yang dibuka. Bahkan sejumlah pantai pun masih ditutup. Tempat wisata akan dibuka setelah ada instruksi dari Pemerintah Provinsi Bali. *des
1
Komentar