Wartawan Korban Mafia Tanah Kembali Diperiksa Polda
DENPASAR, NusaBali
Untuk kali kedua, wartawan senior, Joko Sugianto yang diduga menjadi korban mafia tanah menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda Bali pada Kamis (16/7).
Kali ini, Joko diperiksa terkait pemalsuan kuitansi pembelian tanah yang diduga dilakukan Wayan Padma. “Tadi diperiksa selama hampir 3 jam non stop. "Ini pemeriksaan sebagai saksi pemalsuan kuitansi jual beli tanah yang diajukan Pujiama," ujar Agus Samijaya dari LBH KAI Bali yang mendampingi Joko.
Dijelaskannya, dari sekitar 22 pertanyaan, penyidik kembali mempertanyakan adanya kuitansi pembelian tanah Wayan Padma ke Pujiama yang terindikasi palsu. Kuitansi tertanggal 10 Maret 1990 tapi menggunakan meterai enam ribu rupiah. Padahal meterai itu baru beredar 2006-2009. Sementara pada tahun 1990 masih meterai senilai satu ribu rupiah.
Blanko kuitansi juga keluaran tahun 2000. Guna menghilangkan jejak angka dua dicoret. "Ya klien kami tahu adanya kuitansi itu, setelah ditanyakan ke Pujiama ternyata tidak benar. Pujiama menyangkal telah menjual tanahnya ke Padma. Ia yakin hanya menjual ke klien kami," jelas Samijaya.
Berdasar kuitansi yang diduga palsu itulah Samijaya meyakini kasus ini merupakan ulah mafia tanah. Banyak oknum lintas profesi terlibat dalam perkara ini. Terlebih dari beberapa saksi termasuk Sugianto tidak mengenal nama Wayan Padma tinggal dan menguasai secara terus menerus tanah di Jalan Batas Dukuh Sari gang Merak Sesetan atau tepatnya di tanah yang ditinggali Sugianto. "Jadi keterangan seporadik yang digunakan mengurus sertipikat pantas disebut palsu Banyak saksi yang menyatakan tanah di gang Merak itu milik Pujiama,"tegas Samijaya.
Oleh karena itu, Samijaya bersama LBH KAI Bali meminta Polda Bali segera menuntaskan perkara ini agar korban tidak banyak berjatuhan. Harapan serupa ditujukan pada Polresta Denpasar segera merampungkan laporan perusakan rumah Sugianto yang direbut Wayan Padma. "Kami di Tim LBH KAI juga sepakat meminta Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Bali turut turun tangan," harap mantan aktivis pergerakan mahasiswa ini.
Permintaan Samijaya ini diperkuat pernyataan srikandi LBH KAI Bali, Anisa Defbi Mariana. Menurut pengacara muda ini, kasus mafia tanah bisa merugikan banyak pihak. Indikasinya, terduga pelaku cepat cepat mengalihkan hak tanah yang dirampas ke pihak lain melalui PTSL yang dicetuskan Presiden Jokowi. Modus operandi ini tegas Anisa jelas untuk mengaburkan tindak kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. "Sepakat dengan Pak Samijaya, kejahatan mafia tanah harus diberantas tuntas agar tidak menciderai program pemerintah Presiden Jokowi," kata Anisa di Polda Bali.
Guna mengonfirmasi data lebih detil, BPN Denpasar, Jumat (17/7) memanggil Joko Sugianto. Sesuai surat panggilan, Sugianto diminta klarifikasi serta keterangan terkait kepemilikan rumah yang diserobot Padma. Undangan juga disampaikan pada Wayan Padma. Sayangnya pihak Padma waktu dipanggil Rabu lalu bersama Pujiama Rabu lalu mangkir. Sedangkan Pujiama diwakili tim kuasa hukumnya Wihartono. *rez
Dijelaskannya, dari sekitar 22 pertanyaan, penyidik kembali mempertanyakan adanya kuitansi pembelian tanah Wayan Padma ke Pujiama yang terindikasi palsu. Kuitansi tertanggal 10 Maret 1990 tapi menggunakan meterai enam ribu rupiah. Padahal meterai itu baru beredar 2006-2009. Sementara pada tahun 1990 masih meterai senilai satu ribu rupiah.
Blanko kuitansi juga keluaran tahun 2000. Guna menghilangkan jejak angka dua dicoret. "Ya klien kami tahu adanya kuitansi itu, setelah ditanyakan ke Pujiama ternyata tidak benar. Pujiama menyangkal telah menjual tanahnya ke Padma. Ia yakin hanya menjual ke klien kami," jelas Samijaya.
Berdasar kuitansi yang diduga palsu itulah Samijaya meyakini kasus ini merupakan ulah mafia tanah. Banyak oknum lintas profesi terlibat dalam perkara ini. Terlebih dari beberapa saksi termasuk Sugianto tidak mengenal nama Wayan Padma tinggal dan menguasai secara terus menerus tanah di Jalan Batas Dukuh Sari gang Merak Sesetan atau tepatnya di tanah yang ditinggali Sugianto. "Jadi keterangan seporadik yang digunakan mengurus sertipikat pantas disebut palsu Banyak saksi yang menyatakan tanah di gang Merak itu milik Pujiama,"tegas Samijaya.
Oleh karena itu, Samijaya bersama LBH KAI Bali meminta Polda Bali segera menuntaskan perkara ini agar korban tidak banyak berjatuhan. Harapan serupa ditujukan pada Polresta Denpasar segera merampungkan laporan perusakan rumah Sugianto yang direbut Wayan Padma. "Kami di Tim LBH KAI juga sepakat meminta Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Bali turut turun tangan," harap mantan aktivis pergerakan mahasiswa ini.
Permintaan Samijaya ini diperkuat pernyataan srikandi LBH KAI Bali, Anisa Defbi Mariana. Menurut pengacara muda ini, kasus mafia tanah bisa merugikan banyak pihak. Indikasinya, terduga pelaku cepat cepat mengalihkan hak tanah yang dirampas ke pihak lain melalui PTSL yang dicetuskan Presiden Jokowi. Modus operandi ini tegas Anisa jelas untuk mengaburkan tindak kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. "Sepakat dengan Pak Samijaya, kejahatan mafia tanah harus diberantas tuntas agar tidak menciderai program pemerintah Presiden Jokowi," kata Anisa di Polda Bali.
Guna mengonfirmasi data lebih detil, BPN Denpasar, Jumat (17/7) memanggil Joko Sugianto. Sesuai surat panggilan, Sugianto diminta klarifikasi serta keterangan terkait kepemilikan rumah yang diserobot Padma. Undangan juga disampaikan pada Wayan Padma. Sayangnya pihak Padma waktu dipanggil Rabu lalu bersama Pujiama Rabu lalu mangkir. Sedangkan Pujiama diwakili tim kuasa hukumnya Wihartono. *rez
1
Komentar