WN Australia Pembunuh Polisi Bebas
Sara Connor Akan Dideportasi ke Negaranya Hari Ini
DENPASAR, NusaBali
Wanita asal Australia, Sara Connor, 50, yang menjadi terpidana 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan polisi akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (16/7).
Rencananya, Sara akan langsung dideportasi hari ini, Kamis (17/7) ke negaranya. Pembebasan Sara yang membunuh Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya pada 2016 lalu ini bersadar surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-794. Setelah resmi bebas, Sara langsung diserah terimakan Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar kepada pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis sekitar pukul 08.00 Wita. Selanjutnya Sara dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani proses administrasi.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili mengatakan Sara Connor sesuai dengan aturan akan bebas murni atau selesai menjalani masa pidana pada 20 Agustus 2021. Namun selama menjalani hukuman, Sara telah menerima sejumlah remisi total 13 bulan 10 hari dan bisa bebas pada Kamis ini. "Sara menerima remisi karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi. Sehingga waktu kebebasan atau ekspirasinya maju yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020," jelas Lili.
Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma menambahkan sebelum dideportasi, dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilanjutkan proses pedentensian di Kanim Ngurah Rai untuk menyiapkan administrasi guna proses pendeportasian. “Yang bersangkutan juga sudah diperiksa dengan rapid test guna memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” imbuh Surya.
Selama di dalam lapas, Sara mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut yang diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan program pelatihan tata rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali. “Selain itu, dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak lapas,” jelas Surya.
Tim kuasa hukum Sara, Edward Pangkahila yang melakukan pendampingan mengatakan saat ini Sara dititipkan di Rudenim Denpasar. Rencananya, Jumat (17/7) siang, Sara akan diterbangkan ke negaranya. “Besok rencananya terbang dengan pesawat Garuda Indonesia sekitar pukul 12.00 Wita,” ujar Edward.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa membunuh Wayan Sudarsa di Depan Hotel Pullman Legian, Jalan Pantai Kuta, Badung, pada 17 Agustus 2016 Pukul 03.45 Wita. Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di tempat minum-minum bir di pesisir pantai. Selanjutnya, korban yang bertugas sempat bersitegang dengan Sara dan kekasihnya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. *rez
Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Lili mengatakan Sara Connor sesuai dengan aturan akan bebas murni atau selesai menjalani masa pidana pada 20 Agustus 2021. Namun selama menjalani hukuman, Sara telah menerima sejumlah remisi total 13 bulan 10 hari dan bisa bebas pada Kamis ini. "Sara menerima remisi karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi. Sehingga waktu kebebasan atau ekspirasinya maju yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020," jelas Lili.
Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma menambahkan sebelum dideportasi, dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilanjutkan proses pedentensian di Kanim Ngurah Rai untuk menyiapkan administrasi guna proses pendeportasian. “Yang bersangkutan juga sudah diperiksa dengan rapid test guna memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” imbuh Surya.
Selama di dalam lapas, Sara mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut yang diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan program pelatihan tata rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali. “Selain itu, dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak lapas,” jelas Surya.
Tim kuasa hukum Sara, Edward Pangkahila yang melakukan pendampingan mengatakan saat ini Sara dititipkan di Rudenim Denpasar. Rencananya, Jumat (17/7) siang, Sara akan diterbangkan ke negaranya. “Besok rencananya terbang dengan pesawat Garuda Indonesia sekitar pukul 12.00 Wita,” ujar Edward.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa membunuh Wayan Sudarsa di Depan Hotel Pullman Legian, Jalan Pantai Kuta, Badung, pada 17 Agustus 2016 Pukul 03.45 Wita. Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di tempat minum-minum bir di pesisir pantai. Selanjutnya, korban yang bertugas sempat bersitegang dengan Sara dan kekasihnya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. *rez
1
Komentar