Satpol PP Pulangkan Duktang Asal NTT
Tak Bawa Suket Rapid Test Non Reaktif
Antonius mengaku bisa lolos ke Bali tanpa surat keterangan rapid test setelah menyogok seorang oknum petugas.
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Klungkung mengamankan seorang penduduk pendatang (duktang) asal Desa Rada Malando, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, Antonius Magho Ate,30, dari tempat kos temannya di Jalan Kenyeri, Semarapura, Rabu (16/7) malam. Karena dia tidak bisa menunjukkan surat keterangan non reaktif rapid test.
Antonius diamankan saat Satpol PP menggelar sidak ke tempat kos-kosan. Antonius baru tiba di Klungkung sejak 19 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 Wita. Bahkan, kepada awak media, Antonius mengaku bisa lolos ke Bali tanpa surat keterangan rapid test setelah menyogok seorang oknum petugas di Pelabuhan Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Rp 350.000. "Saya masuk ke Bali naik sebuah bus, saya datang bersama 18 orang teman lainnya. Namun mereka tinggal menyebar di sejumlah kabupaten/kota di Bali," ujar Antonius.
Untuk mempertanggungjawabkan pengakuannya itu, Antonius juga sudah membuat surat pernyataan. Kata dia, tujuannya datang ke Bali hanya mencari pengalaman saja. Kebetulan dia memiliki teman bekerja di Klungkung.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan yang bersangkutan diamankan pada sebuah tempat kos temannya di Jalan Kenyeri, Semarapura, Rabu sekitar pukul 20.00 Wita. "Kami biasa sidak rutin. Karena duktang ini baru datang dari luar Bali, maka kami minta menunjukkan surat keterangan rapid test," ujar Suarta. Ternyata Antonius tidak mengantongi surat tersebut, sehingga dia langsung diproses di Kantor Satpol PP. Setelah dikoordinasikan dengan Satpol Karangasem, Antonius langsung dipulangkan ke tempat asalnya dari Kantor Satpol PP Klungkung sekitar pukul 11.00 Wita.
Sebelumnya, Satpol PP Klungkung sempat menjaring 20 duktang asal Kabupaten Bima, NTB. Karena mereka ke Klungkung tanpa surat keterangan rapid test non reaktif. Mereka menyelundup ke Bali dengan cara bersembunyi dalam bak dua unit truk berisi bawang merah melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Sabtu (27/6) dinihari. Oleh Satpol PP Klungkung, 15 orang dari 20 duktang ini telah dikembalikan ke daerah asalnya, Senin (29/6) siang. Lima orang lainnya siap melakukan rapid test mandiri.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesehatan Pelabuhan Padangbai dr I Putu Suardiana mengatakan penumpang yang mengaku bayar oknum petugas di Pelabuhan Padangbai, sebenarnya telah tinggal di Klungkung sejak 19 Juli 2019. Dia membawa KTP bukan miliknya, tetapi milik pamannya. "Pengakuannya bayar oknum petugas Rp 300.000, itu asal omong. Di Pelabuhan Padangbai dijaga ketat, tak satu penumpang bisa lolos, sebelum melalui pemeriksaan," jelas I Putu Suardiana. Hal yang sama disampaikan Satgas Koordinator Lapangan Pelabuhan Padangbai I Komang Budiarta. "Identitas yang dibawa duktang itu, bukan miliknya. Tapi milik pamannya, tidak benar dia bayar petugas," jelas Kasatpol PP Karangasem I Wayan Sutapa ini. Dia berjanji untuk menelusuri informasi tersebut. *wan,k17
Antonius diamankan saat Satpol PP menggelar sidak ke tempat kos-kosan. Antonius baru tiba di Klungkung sejak 19 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 Wita. Bahkan, kepada awak media, Antonius mengaku bisa lolos ke Bali tanpa surat keterangan rapid test setelah menyogok seorang oknum petugas di Pelabuhan Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Rp 350.000. "Saya masuk ke Bali naik sebuah bus, saya datang bersama 18 orang teman lainnya. Namun mereka tinggal menyebar di sejumlah kabupaten/kota di Bali," ujar Antonius.
Untuk mempertanggungjawabkan pengakuannya itu, Antonius juga sudah membuat surat pernyataan. Kata dia, tujuannya datang ke Bali hanya mencari pengalaman saja. Kebetulan dia memiliki teman bekerja di Klungkung.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan yang bersangkutan diamankan pada sebuah tempat kos temannya di Jalan Kenyeri, Semarapura, Rabu sekitar pukul 20.00 Wita. "Kami biasa sidak rutin. Karena duktang ini baru datang dari luar Bali, maka kami minta menunjukkan surat keterangan rapid test," ujar Suarta. Ternyata Antonius tidak mengantongi surat tersebut, sehingga dia langsung diproses di Kantor Satpol PP. Setelah dikoordinasikan dengan Satpol Karangasem, Antonius langsung dipulangkan ke tempat asalnya dari Kantor Satpol PP Klungkung sekitar pukul 11.00 Wita.
Sebelumnya, Satpol PP Klungkung sempat menjaring 20 duktang asal Kabupaten Bima, NTB. Karena mereka ke Klungkung tanpa surat keterangan rapid test non reaktif. Mereka menyelundup ke Bali dengan cara bersembunyi dalam bak dua unit truk berisi bawang merah melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Sabtu (27/6) dinihari. Oleh Satpol PP Klungkung, 15 orang dari 20 duktang ini telah dikembalikan ke daerah asalnya, Senin (29/6) siang. Lima orang lainnya siap melakukan rapid test mandiri.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesehatan Pelabuhan Padangbai dr I Putu Suardiana mengatakan penumpang yang mengaku bayar oknum petugas di Pelabuhan Padangbai, sebenarnya telah tinggal di Klungkung sejak 19 Juli 2019. Dia membawa KTP bukan miliknya, tetapi milik pamannya. "Pengakuannya bayar oknum petugas Rp 300.000, itu asal omong. Di Pelabuhan Padangbai dijaga ketat, tak satu penumpang bisa lolos, sebelum melalui pemeriksaan," jelas I Putu Suardiana. Hal yang sama disampaikan Satgas Koordinator Lapangan Pelabuhan Padangbai I Komang Budiarta. "Identitas yang dibawa duktang itu, bukan miliknya. Tapi milik pamannya, tidak benar dia bayar petugas," jelas Kasatpol PP Karangasem I Wayan Sutapa ini. Dia berjanji untuk menelusuri informasi tersebut. *wan,k17
Komentar