Notaris 'Nakal' Sidang Perdana
Korban Petani Buta Huruf Alami Kerugian Rp 9,5M
DENPASAR, NusaBali
Notaris Agus Satoto, 53, yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dan pemalsuan surat menjalani sidang virtual pada Kamis (16/7).
Dalam perkara ini, korban petani yang buta huruf mengalami kerugian Rp 9,5 miliar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai mendakwa Agus Satoto dengan dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penggelapan.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Agus Satoto yang didampingi penasehat hukumnya, Alfano Edward Blegur didampingi Anna Endahwati dan Junia A Blegur menyatakan menerima dakwaan. "Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan dibeberkan, oknum notaris yang sempat menjadi saksi dalam kasus penipuan dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ini dijadikan tersangka karena melakukan tindak pidana penggelapan, membuat surat palsu SHM No.2933 dan SHM No.2941 milik korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.
Untuk tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 22 Pebruari 2017 dan tindak pidana membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik terjadi pada 23 Desember 2016. Kedua tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Prof IB Mantra, Ketewel, Gianyar.
Tersangka kelahiran Denpasar, 24 Agustus 1967 ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi para korban yang tidak bisa membaca dan menulis. Dengan membuat dua perjanjian ikatan jual beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Yakni menyatakan saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia. Faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran. Dan tanpa sepengetahuan Pelapor dan para korban, tersangka Agus Satoto selaku notaris
telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban. Atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are. Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000
Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada tersangka Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti. Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati. Sehingga korban mengalami kerugian matetiil sebesar Rp 9,5 miliar. *rez
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Agus Satoto yang didampingi penasehat hukumnya, Alfano Edward Blegur didampingi Anna Endahwati dan Junia A Blegur menyatakan menerima dakwaan. "Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan dibeberkan, oknum notaris yang sempat menjadi saksi dalam kasus penipuan dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ini dijadikan tersangka karena melakukan tindak pidana penggelapan, membuat surat palsu SHM No.2933 dan SHM No.2941 milik korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.
Untuk tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 22 Pebruari 2017 dan tindak pidana membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik terjadi pada 23 Desember 2016. Kedua tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Notaris Agus Satoto, Jalan Prof IB Mantra, Ketewel, Gianyar.
Tersangka kelahiran Denpasar, 24 Agustus 1967 ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi para korban yang tidak bisa membaca dan menulis. Dengan membuat dua perjanjian ikatan jual beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Yakni menyatakan saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia. Faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran. Dan tanpa sepengetahuan Pelapor dan para korban, tersangka Agus Satoto selaku notaris
telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban. Atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are. Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000
Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada tersangka Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti. Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati. Sehingga korban mengalami kerugian matetiil sebesar Rp 9,5 miliar. *rez
Komentar