Dewan Ajak Buleleng Kejar WTP Tanpa Catatan
Pemerintah Kabupaten Buleleng berupaya secepat mungkin akan menyelesaikan catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK.
SINGARAJA, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019, akhirnya disahkan, Jumat (17/7) dalam Rapat Paripurna. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng pun menyetujui seluruh tanggapan dari pemerintah terkait dengan cara pandang dan pertanyaan yang disampaikan dewan di berbagai agenda pembahasan sebelumnya.
Badan Anggran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng melalui Juru Bicara, Putu Mangku Budiasa menyampaikan secara rinci tahapan-tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan. Seluruh proses tersebut menurut Banggar telah terbangun cara pandang dan kesepahaman antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan kepala daerah. Pihaknya pun memberikan rekomendasi penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun 2019. “Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng,” ucap Kader PDI Perjuangan asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini.
Ketua Banggar DPRD Buleleng, Gede Supriatna pun memberikan penegasan usai rapat paripurna, kepada eksekutif menyangkut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Buleleng tahun 2019 lalu. Politisi asal Tejakula ini pun mengajak pemerintah bersama berupaya di tahun anggaran selanjutnya dapat mengejar opini WTP tanpa catatan. “Kami rasa dengan peraihan opini WTP keenam kali tidak akan sulit untuk berupaya lebih baik. Kami juga yakin pengurangan catatan dalam rekomendasi yang diberikan BPK RI dapat diwujudkan dengan upaya bersama,” kata Supriatna.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan Pemerintah Kabupaten Buleleng secepat mungkin akan menyelesaikan catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK. Dia pun mengklaim peraihan opini WTP enam kali berturut-turut semakin tahun semakin minim catatannya. “Pemerintah punya waktu 60 hari menyelesaiakan catatan BPK, tetapi yang penting dalam capaian WTP Buleleng sudah ada progress peningkatan. Kredibilitas dan transparansi juga terus diupayakan,” ungkap Bupati PAS.
Sementara itu dalam rapat paripurna Jumat kemarin di masa Covid-19 masih dilakukan dengan peserta terbatas. Ruang sidang utama hanya dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna selaku pemimpin sidang didampingi ketua fraksi, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. Sedangkan anggota dan pimpinan OPD mengikti rapat secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.*k23
Badan Anggran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng melalui Juru Bicara, Putu Mangku Budiasa menyampaikan secara rinci tahapan-tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan. Seluruh proses tersebut menurut Banggar telah terbangun cara pandang dan kesepahaman antara DPRD Kabupaten Buleleng dengan kepala daerah. Pihaknya pun memberikan rekomendasi penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun 2019. “Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng,” ucap Kader PDI Perjuangan asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini.
Ketua Banggar DPRD Buleleng, Gede Supriatna pun memberikan penegasan usai rapat paripurna, kepada eksekutif menyangkut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Buleleng tahun 2019 lalu. Politisi asal Tejakula ini pun mengajak pemerintah bersama berupaya di tahun anggaran selanjutnya dapat mengejar opini WTP tanpa catatan. “Kami rasa dengan peraihan opini WTP keenam kali tidak akan sulit untuk berupaya lebih baik. Kami juga yakin pengurangan catatan dalam rekomendasi yang diberikan BPK RI dapat diwujudkan dengan upaya bersama,” kata Supriatna.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan Pemerintah Kabupaten Buleleng secepat mungkin akan menyelesaikan catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK. Dia pun mengklaim peraihan opini WTP enam kali berturut-turut semakin tahun semakin minim catatannya. “Pemerintah punya waktu 60 hari menyelesaiakan catatan BPK, tetapi yang penting dalam capaian WTP Buleleng sudah ada progress peningkatan. Kredibilitas dan transparansi juga terus diupayakan,” ungkap Bupati PAS.
Sementara itu dalam rapat paripurna Jumat kemarin di masa Covid-19 masih dilakukan dengan peserta terbatas. Ruang sidang utama hanya dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna selaku pemimpin sidang didampingi ketua fraksi, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. Sedangkan anggota dan pimpinan OPD mengikti rapat secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.*k23
Komentar