Massa Baladika dan Laskar Bali Ditempatkan Terpisah
Sidang perdana kasus penebasan maut di Gang Kabetan, Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar dengan terdakwa I Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, 52, digelar di PN Gianyar, Senin (26/9).
Sedangkan persidangan untuk 6 terdakwa lainnya yang dipisahkan dalam dua berkas berbeda, baru akan digelar di PN Gianyar, Selasa (27/9) pagi ini, dengan Tim JPU Ketut Sudiarta SH, I Nyoman Sugiarta SH, Gusti Ngurah Anom Sukawinata SH, dan Nengah Astawa SH. Terdakwa Gede Nyoman Sukartayasa alias Radit dan Wayan Buda Artama alias Buda dijadikan satu berkas tersendiri, karena perannya sama, yakni diduga sebagai eksekutor pembunuhan Dewa Gede Artawan, korban asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Sementara 4 terdakwa lagi dijadikan satu berkas terpisah dengan peran yang sama-sama diduga membantu pembunuhan, yakni Made Edi Aryanta alias Edi, I Made Putra Mardana alias Putra, Wayan Agus Jepin alias Agus, dan Nyoman Sudiasa alias Samson. "Kasus dengan tujuh terdakwa ini terbagi dalam tiga berkas perkara. Saya sendiri menangani berkas Dewa Saraf," jelas JPU Wayan Genip, Senin kemarin.
Sementara itu, persidangan dengan terdakwa Dewa Saraf yang berlangsung hanya setengah jam, Senin kemarin, mendapat pengamanan ketat dari personel gabungan Polres Gianyar, Kodim/1616 Gianyar, dan Kesbangpolinmas Gianyar. Data yang dihimpun NusaBali, setidaknya ada 300 personel gabungan dikerahkan kawal persidangan Dewa Saraf.
Pengamanan diawali dengan pelaksanaan apel di Mapolres Gianyar. Lanjut, Senin pagi pukul 08.45 Wita, personel Polers berangkat ke PN Gianyar di Jalan Legong Keraton kawasa Desa Sidan, Kecamatan Gianyar. Terdakwa Dewa Saraf sendiri tiba di PN Gianyar sekitar pukul 09.00 Wita, menggunakan mobil tahanan. Dewa Saraf datang dari Rutan Gianyar dengan dikawal sejumlah personel Dalmas Polres Gianyar.
Pantauan NusaBali, sejumlah anggota ormas baik dari Baladika maupun Laskar Bali terlihat menghadiri sidang perdana Dewa Saraf. Masing-masing ormas tidak lebih dari 20 orang yang diizinkan masuk ke areal PN Gianyar. Sedanagkan yang diizinkan masuk ke ruang sidang, hanya beberapa orang sebagai perwakilan. Sebelum masuk areal PN Gianyar, seluruh pengunjung sidang diperiksa personel kepolisian yang berjaga di pintu masuk. Seusai persidangan, terdakwa Dewa Saraf dibawa kembali ke Rutan Kelas II B Gianyar sekitar pukul 11.05 Wita.
Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Ketut Dana, menyatakan untuk mengamankan jalan persidangan, personel gabungan dari TNI, Dishub, Sat Pol PP dan dibackup personel Sat Brimob Polda Bali dibagi di beberapa titik. Antara lain, di areal utama persidangan dan sekitar areal PN Gianyar. Sedangkan sejumlah anggota ormas yang tidak masuk di areal PN Gianyar, diarahkan ke Stage Desa Sidan dan Pasar Desa Sidan.
"Kami arahkan parkir di Satge Desa Sidan untuk anggota Baladika, sementara untuk Laskar Bali diarahkan ke Pasar Desa Sidan," jelas Kompol Ketut Dana. Selain pengaman di objek utama, lanjut dia, seluruh jajaran Polsek se-Gianyar juga melaksanakan kegiatan pengamanan di pintu-pintu masuk. Pelaksanaan pengamanan di pintu masuk dipimpin masing-masing Kapolsek. “Syukurlah, proses persidangan perdana berjalan tertib dan lancar,” jelas Kompol Ketut Dana. * cr62
1
2
Komentar