KPU Buleleng Telisik LHKPN Calon ke KPK
Tim KPU Buleleng dan Panwas Pemilihan Buleleng sudah berada di Jakarta guna mengecek kebenaran dokumen pasangan calon yang akan tarung ke Pilkada Buleleng 2017.
Paket Surya Undang Pastika Saat Setor KTP
SINGARAJA, NusaBali
Termasuk mengecek dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Bahkan, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dan Ketua Panwas Buleleng, Ni Ketut Aryani, juga ikut terbang ke Jakarta. Yang dicek bukan hanya LHKPN masing-masing kandidat, namun juga rekomendaasi dukungan dari parpol pengusung khusus pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra alias PAS Sutji (yang diusung PDIP bersama Hanura-Gerindra-NasDem-PPP-PAN-PKB).
Menurut Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon dilaksanakan selama sepekan, 23-29 September 2016. Pihaknya pun telah membentuk tim verifikasi. Senin kemarin, timnya tengah melakukan verifikasi dokumen LHKPN masing-masing kandidat di Kantor KPK.
Suardana menyebutkan, verifikasi ini untuk mengecek tanda serah terima LHKPN dari Putu Agus Suradnyana, Nyoman Sutjidra, Dewa Nyoman Sukrawan, dan Gede Dharma Wijaya (Paket Surya). “Suamanya harus menyerahkan LHKPN, baik itu calon yang diusung parpol atau gabungan parpol maupun pasangan dari jalur Independen,” terang Suardana saat dikonfirmasi NusaBali per telepon di Jakarta, Senin kemarin.
Pasangan calon yang maju melalui jalur Independen adalah Dewa Sukrawan-Dharma Wijaya (Paket Surya). Mereka dapat dukungan dari Golkar dan Demokrat untuk tarung head to head melawan PAS-Sutji di Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017 mendatang.
Selain verifikasi tanda terima LHKPN di Kantor KPK, kata Suardana, timnya juga mendatangi Kantor DPP PDIP dan DPP NasDem di Jakarta, guna mengecek kebenaran rekomendasi dukungan kedua parpol tersebut terhadap PAS-Sutji. Selama ini, hanya PDIP dan NasDem yang rekomendasi PAS-Sutji langsung dari DPP Partai selaku pengusung. Sedangkan parpol lainnya hanya terbitkan rekomendasi dari daerah, sehingga hanya berstatus sebagai pendukung.
Menurut Suardana, timnya juga bergerak ke sejumlah sekolah yang keluarkan ijazah masing-masing kandidat. “Penelitian untuk memastikan bahwa memang benar dokumen yang diserahkan ke KPU adalah dokumen yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan,” tandas Suardana.
SELANJUTNYA . . .
1
2
Komentar