nusabali

Protokol Kesehatan Covid-19 Jadi Kunci

Upacara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

  • www.nusabali.com-protokol-kesehatan-covid-19-jadi-kunci

Protokol kesehatan dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan dalam tatanan kehidupan era baru sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satgas Gotong Royong Desa Adat.

SINGARAJA, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) meresmikan pemberlakuan Tatanan Kehidupan Era Baru di Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (11/7). Belum sepekan setelah pemberlakuan itu, intensitas kegiatan masyarakat Bali khususnya dalam melaksanakan atau mengikuti upacara keagamaan meningkat tajam. Jumlah peserta kegiatan yang dibatasi 25 orang untuk mencegah kerumunan dan atur jarak, tampak mulai melonggar. Padahal penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 adalah kunci dalam menjalani tatanan kehidupan era baru saat ini.

Bendesa Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng Dewa Putu Budharsa, Jumat (17/7), mengatakan ketentuan pelaksanaan upacara agama tatanan kehidupan era baru tak berarti boleh sebebas-bebasnya. Krama desa yang sedang melangsungkan upacara maupun hajatan tetap harus memperhatikan persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti wajib menggunakan masker, penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan menjaga jarak. Ketentuan peserta upacara yang saat pandemi dibatasi hanya 25 orang juga sebenarnya masih tetap berlaku. “Pelaksanaan upacara agama di era new normal ini bukan berarti sebebas-bebasnya seperti sebelum Covid-19. Tetap ada batasan-batasan dengan pemberlakukan protokol kesehatan sesuai SE Kemenag dan SE Gubernur yang belum dicabut ketentuan awalnya,” tegas Budharsa. Dia menambahkan potensi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan dalam tatanan kehidupan era baru sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satgas Gotong Royong Desa Adat yang kramanya melaksanakan upacara.

Budharsa juga mengatakan MDA tidak memberikan rekomendasi jumlah peserta dalam pelaksanaan upacara agama. Seluruh pelaksanaan yadnya menjadi tanggungjawab penyelenggara, desa adat atau krama desa. Jumlah peserta melebihi ketentuan protokol Covid-19 dimaklumi sepanjang ada pengaturan. Kondisi tersebut menyesuaikan dengan kapasitas tempat upacara dengan daya tampung untuk memungkikan penerapan jaga jarak.

MDA memberikan kewenangan penuh kepada Satgas Desa Adat maupun sang yajamana (penanggungjawab acara, Red) bertanggung jawab sepenuhnya atas kehadiran peserta upacara. “Kami tidak menganjurkan keluar dari ketentuan. Tetapi sepanjang ada pengaturan dari penyelenggara upacara, misalnya dengan pengaturan gelombang, itu diperkenankan dalam jenis upacara apa pun,” imbuh dia.

Khusus pelaksanaan upacara agama di tempat ibadah, juga sudah ada protokol kesehatan dan harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19. Surat ini dimohonkan langsung ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng. Budharsa pun mengatakan jika seluruh persyaratan dalam protokol kesehatan sudah terpenuhi, seluruh jenis upacara keagamaan dapat dilaksanakan.

Sementara itu perkembangan kasus terkonfirmasi di era new normal yang masih terus bertambah, MDA Buleleng pun masih intens mengimbau kepada Satgas Desa Adat tetap menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan kramanya. Sehingga tidak terjadi penularan pada klaster pelaksanaan upacara agama. “Sejauh ini di Buleleng masih terkendali dan belum ada ditemukan penularan karena pelaksanaan upacraa, tetapi kami tetap mengimbau krama taat menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan,” tegas dia. *k23

Komentar