Polisi Tahan Sopir Truk
SEMARAPURA, NusaBali
Jhonatan T Baiya,27, seorang sopir truk asal Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT, akhirnya ditahan di Mapolres Klungkung, Minggu (19/7).
Karena pada Sabtu (18/7) sore, dia sempat ngamuk hingga pintu kamar kos temannya di Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, rusak.
Jhonatan juga diketahui ngamuk menggunakan sebilah pisau temutik. Terkait masalah itu, pemilik rumah kos I Gusti Ngurah Jaya,47, selaku korban sudah sepakat damai dengan pelaku. Namun karena pelaku menggunakan senjata tajam dalam pengerusakan tersebut, maka pelaku tetap diproses hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 jo pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. “Kasus pengerusakan, antara pelaku dengan korban sudah selesai secara damai. Tapi proses di kepolisian karena kepemilikan senjata tajam oleh palaku. Maka pasal yang dipakai yakni Undang-Undang Darurat,” tegas Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, temutik tersebut sempat ditancapkan hingga merusak pintu kos temannya, di mana temutik itu memang dibawa oleh pelaku. "Kasus ini masih diselidiki," ujar AKP Ardana.
Sebagaimana diberitakan, Jhonatan T Baiya yang seorang sopir truk itu mengamuk di wilayah Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Sabtu (18/7) sore. Dia tinggal di rumah kos, Banjar Lekok, Desa Sampalan, Kecamatan Dawan, Klungkung ini, mulai mengamuk setelah pesta arak di tempat kos temannya Oktavianus Latebili,36, (sesama sopir truk), di Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Tak hanya mengamuk, Jhonatan juga membacok pintu kamar kosan temannya tersebut dengan temutik hingga rusak, kemudian dia turun ke jalan raya. Karena meresahkan, Jhonatan langsung diamankan petugas kepolisian dan warga, lanjut digiring ke Mapolres Klungkung. *wan
Jhonatan juga diketahui ngamuk menggunakan sebilah pisau temutik. Terkait masalah itu, pemilik rumah kos I Gusti Ngurah Jaya,47, selaku korban sudah sepakat damai dengan pelaku. Namun karena pelaku menggunakan senjata tajam dalam pengerusakan tersebut, maka pelaku tetap diproses hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 jo pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. “Kasus pengerusakan, antara pelaku dengan korban sudah selesai secara damai. Tapi proses di kepolisian karena kepemilikan senjata tajam oleh palaku. Maka pasal yang dipakai yakni Undang-Undang Darurat,” tegas Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, temutik tersebut sempat ditancapkan hingga merusak pintu kos temannya, di mana temutik itu memang dibawa oleh pelaku. "Kasus ini masih diselidiki," ujar AKP Ardana.
Sebagaimana diberitakan, Jhonatan T Baiya yang seorang sopir truk itu mengamuk di wilayah Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Sabtu (18/7) sore. Dia tinggal di rumah kos, Banjar Lekok, Desa Sampalan, Kecamatan Dawan, Klungkung ini, mulai mengamuk setelah pesta arak di tempat kos temannya Oktavianus Latebili,36, (sesama sopir truk), di Banjar Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Tak hanya mengamuk, Jhonatan juga membacok pintu kamar kosan temannya tersebut dengan temutik hingga rusak, kemudian dia turun ke jalan raya. Karena meresahkan, Jhonatan langsung diamankan petugas kepolisian dan warga, lanjut digiring ke Mapolres Klungkung. *wan
1
Komentar