Kasus Rp 130 Juta di Desa Pengastulan, Penggelapan Dana CSR, Bukan Pungli
Pengembang perumahan BTN PT Adi Jaya memberikan CSR ke pihak desa. Namun uang tersebut malah digunakan oleh beberapa oknum termasuk kelian adat
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Buleleng telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kelian Adat Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Jero Mangku Made S. Sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan atas dugaan kasus pungli terhadap PT Adi Jaya, pengembang perumahan BTN di Desa Pengastulan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, saat dikonfirmasi NusaBali menerangkan setelah didalami lebih lanjut, kasus yang terjadi di Desa Pengastulan tersebut bukanlah kasus pungli. Melainkan penggelapan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oknum prajuru desa. "Jadi pengembang perumahan BTN PT Adi Jaya memberikan CSR ke pihak desa. Namun uang tersebut malah digunakan oleh beberapa oknum termasuk kelian adat yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya meluruskan, Minggu (19/7).
Pihaknya mengaku masih menyelidiki lebih lanjut terhadap kasus penyalahgunaan dana sosial yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa ini. Aparat kepolisian juga telah memanggil Kepala Desa Pengastulan, Ketut Y yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut. "Dalam kasus ini sekali lagi bukan pungli, melainkan penggelapan dana CSR dari perumahan BTN. Uang tersebut tidak digunakan untuk desa sebagaimana mestinya," jelasnya lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kelian Adat Desa Pengastulan Jero Mangku Made S telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap uang CSR dari PT Adi Jaya. Perusahaan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 130 juta. Selanjutnya uang sebesar itu tidak dipakai sendiri oleh Kelian Adat Desa namun dibagi-bagikan kepada 6 oknum prajuru desa lainnya, termasuk Perbekel Desa Pengastulan, Ketut Y.
Rinciannya, Jero Mangku Made S menerima Rp 44,5 juta, Ketut Y Rp 35 juta, Made S Rp 12,5 juta, Ketut S Rp 7,5 juta, Ketut SD Rp 15 juta, Jero Mangku Kadek M Rp 13 juta, dan Jero Mangku Putu S Rp 2,5 juta.
Pihak desa bahkan sempat melakukan mediasi melalui Kerta Desa untuk meminta kesanggupan oknum prajuru desa tersebut agar mengembalikan uang yang telah digunakan tersebut. Atas kasus tersebut, Perbekel Ketut Y juga sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Buleleng pada 14 November 2019 silam. Ia diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, Ketut Y mangkir dan belum mengembalikan uang tersebut. Selain Jro Mangku MS dan Ketut Y, nama-nama tersebut telah mengembalikan uang tersebut kepada Desa Adat Pengastulan melalui Kerta Desa. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Buleleng.*cr75
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, saat dikonfirmasi NusaBali menerangkan setelah didalami lebih lanjut, kasus yang terjadi di Desa Pengastulan tersebut bukanlah kasus pungli. Melainkan penggelapan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oknum prajuru desa. "Jadi pengembang perumahan BTN PT Adi Jaya memberikan CSR ke pihak desa. Namun uang tersebut malah digunakan oleh beberapa oknum termasuk kelian adat yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya meluruskan, Minggu (19/7).
Pihaknya mengaku masih menyelidiki lebih lanjut terhadap kasus penyalahgunaan dana sosial yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa ini. Aparat kepolisian juga telah memanggil Kepala Desa Pengastulan, Ketut Y yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut. "Dalam kasus ini sekali lagi bukan pungli, melainkan penggelapan dana CSR dari perumahan BTN. Uang tersebut tidak digunakan untuk desa sebagaimana mestinya," jelasnya lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kelian Adat Desa Pengastulan Jero Mangku Made S telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap uang CSR dari PT Adi Jaya. Perusahaan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 130 juta. Selanjutnya uang sebesar itu tidak dipakai sendiri oleh Kelian Adat Desa namun dibagi-bagikan kepada 6 oknum prajuru desa lainnya, termasuk Perbekel Desa Pengastulan, Ketut Y.
Rinciannya, Jero Mangku Made S menerima Rp 44,5 juta, Ketut Y Rp 35 juta, Made S Rp 12,5 juta, Ketut S Rp 7,5 juta, Ketut SD Rp 15 juta, Jero Mangku Kadek M Rp 13 juta, dan Jero Mangku Putu S Rp 2,5 juta.
Pihak desa bahkan sempat melakukan mediasi melalui Kerta Desa untuk meminta kesanggupan oknum prajuru desa tersebut agar mengembalikan uang yang telah digunakan tersebut. Atas kasus tersebut, Perbekel Ketut Y juga sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Buleleng pada 14 November 2019 silam. Ia diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, Ketut Y mangkir dan belum mengembalikan uang tersebut. Selain Jro Mangku MS dan Ketut Y, nama-nama tersebut telah mengembalikan uang tersebut kepada Desa Adat Pengastulan melalui Kerta Desa. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Buleleng.*cr75
1
Komentar