Badung Belum Lakukan Verifikasi Angkutan Pariwisata
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung belum melaksanakan verifikasi terhadap angkutan pariwisata sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Padahal, Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Sektor Transportasi. SE tersebut dikeluarkan Gubernur pada 5 Juli 2020 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Badung AA Ngurah Rai Yuda Dharma saat dikonfirmasi, Minggu (19/7), mengatakan standar protokol kesehatan angkutan pariwisata telah dibahas di Pemprov Bali. Namun, pelaksanaan verifikasi masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Di Badung kami masih menunggu jadwal dari provinsi, sebab kegiatan tersebut akan dilakukan oleh tim provinsi (Dishub Bali). Saat ini provinsi baru minta data lokasi atau perusahaan angkutan di masing-masing kabupaten/kota se-Bali untuk dijadikan contoh dalam penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di sektor transportasi,” kat Yuda Dharma.
Yuda Dharma mengatakan, standar umum protokol kesehatan yang harus dilaksanakan angkutan pariwisata di Badung merujuk SE Nomor 3355 Tahun 2020 adalah kewajiban penggunaan masker atau pelindung wajah, dan apabila menggunakan masker kain, maka sebaiknya menggunakan masker kain tiga lapis. Kemudian mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 meter pada saat berinteraksi dan duduk; melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Selanjutnya, menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk; menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; segera mandi dan berganti pakaian setelah sampai di rumah; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan; bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
“Ada standar khusus juga yang wajib operator/pemilik angkutan pariwisata siapkan. Begitu juga ada standar khusus untuk sang pengemudi,” kata Yuda Dharma.
Standar khusus operator atau pemilik angkutan pariwisata wajib menyiapkan petugas untuk mengawasi pengemudi/pekerja lainnya, dan penumpang/pengguna jasa angkutan pariwisata antartempat dalam provinsi agar mengikuti protokol tatanan kehidupan era baru; menyiapkan petugas yang memberikan informasi, imbauan, tindakan pencegahan atau pemutaran video dari Kementerian Kesehatan atau instansi terkait mengenai pencegahan Covid-19 pada ruang penumpang; menyiapkan masker dan sarung tangan untuk petugas di dalam angkutan serta menyediakan masker untuk pengguna jasa yang terindikasi batuk/pilek; menyiapkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di dalam kendaraan; menyiapkan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) untuk melakukan pemeriksaan kepada awak kendaraan serta penumpang; menyiapkan sarung tangan, masker, cairan disinfektan, cairan antiseptik, dan tempat pembuangan sampah yang mencukupi di setiap kendaraan; dan mengupayakan penggunaan sistem pembayaran non tunai.
Sementara standar khusus pengemudi dan pekerja angkutan pariwisata adalah wajib tidak bekerja jika mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan; menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja; menggunakan masker selama bekerja; dan segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
“Dan untuk penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dan arahan dari pengemudi; menggunakan masker selama dalam kendaraan; dan mengupayakan tidak berbicara antarpenumpang selama dalam kendaraan,” papar Yuda Dharma yang juga Kabag Kesra Setda Badung.
Disinggung kapan target verifikasi angkutan pariwisata selesai dilaksanakan di Badung, Yuda Dharma menegaskan akan diselesaikan sebelum sektor pariwisata resmi dibuka 31 Juli mendatang. “Saat ini kami masih tunggu jadwal dari Provinsi Bali,” tuturnya. *asa
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Badung AA Ngurah Rai Yuda Dharma saat dikonfirmasi, Minggu (19/7), mengatakan standar protokol kesehatan angkutan pariwisata telah dibahas di Pemprov Bali. Namun, pelaksanaan verifikasi masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Di Badung kami masih menunggu jadwal dari provinsi, sebab kegiatan tersebut akan dilakukan oleh tim provinsi (Dishub Bali). Saat ini provinsi baru minta data lokasi atau perusahaan angkutan di masing-masing kabupaten/kota se-Bali untuk dijadikan contoh dalam penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di sektor transportasi,” kat Yuda Dharma.
Yuda Dharma mengatakan, standar umum protokol kesehatan yang harus dilaksanakan angkutan pariwisata di Badung merujuk SE Nomor 3355 Tahun 2020 adalah kewajiban penggunaan masker atau pelindung wajah, dan apabila menggunakan masker kain, maka sebaiknya menggunakan masker kain tiga lapis. Kemudian mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal 1 meter pada saat berinteraksi dan duduk; melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Selanjutnya, menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk; menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; segera mandi dan berganti pakaian setelah sampai di rumah; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan; bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
“Ada standar khusus juga yang wajib operator/pemilik angkutan pariwisata siapkan. Begitu juga ada standar khusus untuk sang pengemudi,” kata Yuda Dharma.
Standar khusus operator atau pemilik angkutan pariwisata wajib menyiapkan petugas untuk mengawasi pengemudi/pekerja lainnya, dan penumpang/pengguna jasa angkutan pariwisata antartempat dalam provinsi agar mengikuti protokol tatanan kehidupan era baru; menyiapkan petugas yang memberikan informasi, imbauan, tindakan pencegahan atau pemutaran video dari Kementerian Kesehatan atau instansi terkait mengenai pencegahan Covid-19 pada ruang penumpang; menyiapkan masker dan sarung tangan untuk petugas di dalam angkutan serta menyediakan masker untuk pengguna jasa yang terindikasi batuk/pilek; menyiapkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di dalam kendaraan; menyiapkan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) untuk melakukan pemeriksaan kepada awak kendaraan serta penumpang; menyiapkan sarung tangan, masker, cairan disinfektan, cairan antiseptik, dan tempat pembuangan sampah yang mencukupi di setiap kendaraan; dan mengupayakan penggunaan sistem pembayaran non tunai.
Sementara standar khusus pengemudi dan pekerja angkutan pariwisata adalah wajib tidak bekerja jika mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan; menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja; menggunakan masker selama bekerja; dan segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
“Dan untuk penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dan arahan dari pengemudi; menggunakan masker selama dalam kendaraan; dan mengupayakan tidak berbicara antarpenumpang selama dalam kendaraan,” papar Yuda Dharma yang juga Kabag Kesra Setda Badung.
Disinggung kapan target verifikasi angkutan pariwisata selesai dilaksanakan di Badung, Yuda Dharma menegaskan akan diselesaikan sebelum sektor pariwisata resmi dibuka 31 Juli mendatang. “Saat ini kami masih tunggu jadwal dari Provinsi Bali,” tuturnya. *asa
1
Komentar