nusabali

Upacara Panca Yadnya yang Direncanakan Agar Ditunda

MDA Tegaskan Kondisi Pandemi Covid-19 Belum Normal

  • www.nusabali.com-upacara-panca-yadnya-yang-direncanakan-agar-ditunda

Namun ada upacara yang dikecualikan seperti perkawinan yang dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta terbatas.

DENPASAR, NusaBali

Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar kembali mengimbau agar menunda pelaksanaan upacara panca yadnya yang bersifat ngewangun (direncanakan) kendati sudah diterapkan tatanan kehidupan era baru sejak 9 Juli 2020 lalu. Imbauan ini untuk mengantisipasi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Bendesa Madya Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, Senin (20/7) mengungkapkan, kendati beberapa sektor di Bali sudah dibuka terkait penerapan tatanan kehidupan era baru, namun MDA Denpasar meminta untuk menunda sementara pelaksanaan panca yadnya yang bersifat terencana seperti yang tercantum Pararem Gering Agung.

Gung Sudiana, sapaan akrabnya, menjelaskan, semua upacara panca yadnya yang bersifat ngewangun (direncanakan), seperti karya mlaspas, ngeteg linggih, ngaben, ngaben massal, mamukur, serta karya ngewangun lainnya agar ditunda sampai dicabutnya status pandemi Covid-19.

Namun ada upacara yang dikecualikan seperti perkawinan yang dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta terbatas maksimal 25 orang, atau memperhatikan luas kawasan untuk mendukung maksimalnya penerapan social dan physical distancing. "Ada yang ditunda, ada juga yang dikecualikan. Mereka khusus yang ngaben kan bisa menggunakan ambulans, tidak harus ramai-ramai seperti sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, hal penting lainnya yakni dalam setiap pelaksanaan upacara panca yadnya agar mengikuti prosedur tetap pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Seperti halnya melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak fisik (physical distancing) antar orang paling sedikit 1,5 meter, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan selalu menggunakan masker. "Jadi secara substansi dan prinsip pelibatan orang dalam pelaksanaan panca yadnya di desa adat, jumlah yang hadir adalah terbatas dengan melaksanakan protokol kesehatan," ujar Gung Sudiana.

Ditegaskannya, walaupun sudah dinyatakan saat ini memasuki era tatanan kehidupan era baru (new normal), namun kondisi pandemi Covid-19 belum normal. Masih terdapat penularan dan penyebaran, sehingga semua umat Hindu yang ada di desa adat se-Kota Denpasar dan umumnya di Bali wajib tetap melaksanakan protokol kesehatan dan menunda untuk kegiatan panca yadnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan juga wajib dengan mempedomani Keputusan Bersama MDA Kota Denpasar dengan Pemkot Denpasar tentang Pelaksanaan Panca Yadnya terkait Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19, dan Pararem Desa Adat Indik Gering Agung Covid-19.*mis

Komentar