Pemalsu Surat Rapid Test Dilimpahkan
MANGUPURA, NusaBali
Kejari Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti secara online dalam perkara tindak pemalsuan surat Rapid Test dengan tersangka sopir travel, Aan Setiawan, 35.
Kasi Intel dan Humas Kejari Badung, I Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti mobil Izuzu LWB dengan nomor polisi W 7118 US. “Sekarang tersangka masih ditahan di Rutan Polres Badung sambil menunggu persidangan,” tegas Bamaxs pada Senin (20/7).
Pengungkapan pemalsu surat Rapid Test ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Polres Badung terhadap mobil minibus W 7118 US yang dikendarai oleh Aan Setiawan pada Jumat (22/5) pukul 00.30 Wita. Saat itu tersangka menunjukan surat keterangan kesehatan dengan kop Puskesmas IV Kecamatan Denpasar Selatan dan surat keterangan tidak bekerja dari PT Kreasi Sentosa Abadi untuk 19 orang penumpangnya.
Kedua lembar surat tersebut diduga palsu oleh polisi yang memeriksanya. Tersangka lalu diinterogasi mendalam. Selain tersangka, polisi juga meminta keterangan dari para penumpangnya. Para penumpang mengaku tidak pernah membuat surat keterangan sehat di Puskesmas IV Kecamatan Denpasar Selatan ataupun surat keterangan tidak bekerja di PT Kreasi Sentosa Abadi. Akhirnya tersangka asal Dusun Karang Tengah, RT 15, RW 03, Desa Jambe Anom, Kecamatan Jambe Sari Darya Sholat, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ini tak berkutik.
Karena keterangan dari para penumpangnya itu tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Bahwa kedua surat itu merupakan surat palsu yang dibuatnya sendiri di salah satu warnet di Denpasar Selatan pada 8 Mei 2020. Tersangka mengaku mendownload dari internet. Tersangka juga membuat dua stempel, yakni stempel dari Puskesmas IV Denpasar Selatan dan stempel dari PT Kreasi Sentosa Abadi.
Dalam aksinya itu tersangka mendapat keuntungan Rp 80.000 perkepala. Dan itu sudah dilakukannya berkali-kali selama dikeluarkannya imbauan pemerintah agar masyarakat yang pulang kampung disertai dengan surat keterangan sehat dan surat tidak bekerja. *rez
Komentar